26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Segera Laporkan ke Inspektorat

Warga Simpang Selayang Mengaku di Peras Lurah

MEDAN-Oknum Lurah Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Tofan Ginting yang diduga melakukan pemerasan terhadap Ketty Simanjuntak dengan meminta uang Rp2,2 juta, untuk tanda tangan surat tanah atas penguasaan fisik sebidang tanah di Jalan Stela Tengah, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, diminta dilaporkan ke Inspektorat Pemko Medan agar segera diproses.

“Warga atau keluarga yang memiliki rekaman tersebut untuk melaporkannya ke Inspektorat Kota Medan, agar dapat diambil tindakan. Nanti kita proses saya sudah tugaskan Kabag Tapem Pemko Medan menegurnya langsung. Jangan tahunya mengogap saja,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri, Kamis (22/9).
Lurah Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Tofan Ginting saat ditemui di kantornya di Jalan Jamin Ginting Km 10,5 langsung melarikan diri.

Saat itu wartawan datang ke Kantor Lurah Simpang Selayang bersamaan dengan keluarga Ketty Simanjuntak yang diwakili putra kandungnya Richard Simanjuntak.

Saat itu mobil sang lurah, Suzuki Eskudo silver berada di samping kantornya.

Saat ditanya keberadaan sang lurah kepada Sekretaris Lurah Simon Tarigan enggan menjawab. Dia mengaku tidak mengetahuinya. Namun, tiba-tiba mobil Eskudo silver milik sang lurah tidak ada lagi terparkir di samping kantor lurah.
Walau telah berulang kali dihubungi melalui telepon sang lurah tidak bersedia menjawab dan hanya menjawab pesan singkat (SMS) yang dikirimkan wartawan padanya dengan kata-kata, “Sabar ya bos. Aku sebentar keluar, bukan menghilang.”.

Pejabat eselon IV yang baru dilantik beberapa bulan lalu itu baru kembali ke kantornya menggunakan sepeda motor dengan terburu-buru setelah beberapa jam kemudian. Saat bertemu, Tofan Ginting mengaku sedang ada kerjaan dan tidak berniat kabur ataupun menghilang seperti yang dimaksudkan.

“Saya tidak kabur, atau menghilang. Kita sama-sama di sini. Saya pun capek, dari tadi ditelponi dari mana saja. Seharusnya kan tidak seperti ini, bisa diselesaikan baik-baik kalau hanya masalah tandatangan surat tanah ini saja,” ujarnya.

Namun, saat ditanya mengenai surat-surat yang akan ditandatanganinya, Tofan menilai banyak surat-surat yang belum lengkap dan harus dilengkapi pihak keluarga Ketty Simanjuntak seperti surat kematian, surat tanah asli dan berita acara pengukuran dari kelurahan.

“Selain itu, nantinya dalam membuat surat berita acara pengukuran itu, pihak yang dikuasakan untuk ahli waris itu, harus hadir. Untuk memastikan nantinya jika itu memang benar bersangkutan,” cetusnya.

Mengenai rekaman yang dimiliki Richard tersebut, Tofan membantah itu suaranya. Sebab, menurutnya, untuk memastikan itu benar atau tidak suaranya hanya Pengadilan Negeri (PN), Tuhan dan antara Richard dan dirinya saja. “Soal rekaman itu, hanya kita berdua dan Tuhan saja yang tahu dan itu hanya bisa dibuktikan melalui pengadilan saja,” bantahnya.

Sementara itu, Richard sendiri mengaku jika sejak awal lurah bersikap seperti itu pada dirinya dan keluarga kemungkinan masalah ini tidak akan panjang. Richard juga mengaku akan melengkapi surat yang diminta lurah sebagai persyaratan untuk tandatangan surat tanah penguasaan fisik milik ibunya.

“Kita akan melengkapi persyaratan dan surat yang dimaksudkan pak lurah itu. Tapi kalau dalam penyelesaian masalah ini nantinya, pak lurah tetap tidak mau menandatanganinya dan memperumit. Kita selaku pihak keluarga akan melaporkan masalah ini secara resmi ke Inspektorat Kota Medan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), DPRD Medan dan Sekda Kota Medan dengan bukti rekaman itu,” jelasnya.(adl)

Warga Simpang Selayang Mengaku di Peras Lurah

MEDAN-Oknum Lurah Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Tofan Ginting yang diduga melakukan pemerasan terhadap Ketty Simanjuntak dengan meminta uang Rp2,2 juta, untuk tanda tangan surat tanah atas penguasaan fisik sebidang tanah di Jalan Stela Tengah, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, diminta dilaporkan ke Inspektorat Pemko Medan agar segera diproses.

“Warga atau keluarga yang memiliki rekaman tersebut untuk melaporkannya ke Inspektorat Kota Medan, agar dapat diambil tindakan. Nanti kita proses saya sudah tugaskan Kabag Tapem Pemko Medan menegurnya langsung. Jangan tahunya mengogap saja,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri, Kamis (22/9).
Lurah Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Tofan Ginting saat ditemui di kantornya di Jalan Jamin Ginting Km 10,5 langsung melarikan diri.

Saat itu wartawan datang ke Kantor Lurah Simpang Selayang bersamaan dengan keluarga Ketty Simanjuntak yang diwakili putra kandungnya Richard Simanjuntak.

Saat itu mobil sang lurah, Suzuki Eskudo silver berada di samping kantornya.

Saat ditanya keberadaan sang lurah kepada Sekretaris Lurah Simon Tarigan enggan menjawab. Dia mengaku tidak mengetahuinya. Namun, tiba-tiba mobil Eskudo silver milik sang lurah tidak ada lagi terparkir di samping kantor lurah.
Walau telah berulang kali dihubungi melalui telepon sang lurah tidak bersedia menjawab dan hanya menjawab pesan singkat (SMS) yang dikirimkan wartawan padanya dengan kata-kata, “Sabar ya bos. Aku sebentar keluar, bukan menghilang.”.

Pejabat eselon IV yang baru dilantik beberapa bulan lalu itu baru kembali ke kantornya menggunakan sepeda motor dengan terburu-buru setelah beberapa jam kemudian. Saat bertemu, Tofan Ginting mengaku sedang ada kerjaan dan tidak berniat kabur ataupun menghilang seperti yang dimaksudkan.

“Saya tidak kabur, atau menghilang. Kita sama-sama di sini. Saya pun capek, dari tadi ditelponi dari mana saja. Seharusnya kan tidak seperti ini, bisa diselesaikan baik-baik kalau hanya masalah tandatangan surat tanah ini saja,” ujarnya.

Namun, saat ditanya mengenai surat-surat yang akan ditandatanganinya, Tofan menilai banyak surat-surat yang belum lengkap dan harus dilengkapi pihak keluarga Ketty Simanjuntak seperti surat kematian, surat tanah asli dan berita acara pengukuran dari kelurahan.

“Selain itu, nantinya dalam membuat surat berita acara pengukuran itu, pihak yang dikuasakan untuk ahli waris itu, harus hadir. Untuk memastikan nantinya jika itu memang benar bersangkutan,” cetusnya.

Mengenai rekaman yang dimiliki Richard tersebut, Tofan membantah itu suaranya. Sebab, menurutnya, untuk memastikan itu benar atau tidak suaranya hanya Pengadilan Negeri (PN), Tuhan dan antara Richard dan dirinya saja. “Soal rekaman itu, hanya kita berdua dan Tuhan saja yang tahu dan itu hanya bisa dibuktikan melalui pengadilan saja,” bantahnya.

Sementara itu, Richard sendiri mengaku jika sejak awal lurah bersikap seperti itu pada dirinya dan keluarga kemungkinan masalah ini tidak akan panjang. Richard juga mengaku akan melengkapi surat yang diminta lurah sebagai persyaratan untuk tandatangan surat tanah penguasaan fisik milik ibunya.

“Kita akan melengkapi persyaratan dan surat yang dimaksudkan pak lurah itu. Tapi kalau dalam penyelesaian masalah ini nantinya, pak lurah tetap tidak mau menandatanganinya dan memperumit. Kita selaku pihak keluarga akan melaporkan masalah ini secara resmi ke Inspektorat Kota Medan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), DPRD Medan dan Sekda Kota Medan dengan bukti rekaman itu,” jelasnya.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/