25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Jarah Barang Pedagang, Satpol PP Dipolisikan

Foto: Rizky/PM Seorang pedagang membentangkan spanduk berisikan rasa protes kepada Satpol PP, di depan Polresta Medan, Rabu (29/4/2015).
Foto: Rizky/PM
Seorang pedagang membentangkan spanduk berisikan rasa protes kepada Satpol PP, di depan Polresta Medan, Rabu (29/4/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pedagang sayur dan buah yang mangkal di Jl. HM Yamin, Jl. Sei Kera, Jl. Seram, Jl. Sutomo dan sekitarnya, Rabu (29/4) pukul 04.00 WIB subuh bentrok dengan petugas Satpol PP. Aparat dari Pemko Medan tersebut merusak kenderaan pedagang, kemudian menjarah barang dagangan berupa cabai, jeruk dan buah belimbing bahkan ada yang menganiaya pedagang. Gudang mereka yang di Jl. Seram juga dibongkar paksa dan dibawa petugas.

Ridwan Sitanggang, Ketua Pedagang buah Jalan Bintang dan Jl. Sumba mengatakan, awalnya mereka sudah diintai di Jl. Seram, lalu mereka lari ke Jl. HM Yamin simpang GB Josua/Perintis Kemerdekaan. Di situlah terjadi bentrok, dagangan mereka diambil petugas sampai banyak yang bertumpahan di jalan, kemudian mereka dikejar sampai ke Jl. Aksara.

Akibat perbuatan Satpol PP tersebut, mereka membuat pengaduan ke Polresta Medan didampingi kuasa hukum pedagang Hendrik Sianturi, SH. Sedangkan Ridwan Sitanggang, Absalon Sitanggang dan beberapa pedagang lainnya mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan dan diterima Anggota Fraksi Paul Simanjuntak, SH. Wakopolresta Medan AKBP Hondawan Naibaho mengatakan, pihaknya akan tetap memproses laporan para pedagang.

“Jika pada penertiban itu ditemukan tindak pidana, agar para pedagang segera membuat laporan dan laporan itu akan kami proses,” jawabnya seraya meminta agar para pedagang Pusat Pasar Medan mematuhi peraturan Pemko Medan yang telah menyiapkan Pasar Induk di Medan Tuntungan. Namun pedagang mengaku bukannya tidak mau dipindahkan ke Pasar Induk Lau Cih di Kecamatan Medan Tuntungan, tapi kios sudah tidak cukup lagi menampung mereka sehingga mereka tidak tahu harus berjualan kemana, terpaksa kembali ke Jl. Seram sekitarnya.

Direktur Pengembangan dan SDM PD Pasar Osman Manalu, SE, MSi mengakui kios untuk distributor dan sub distributor kurang, tidak bisa menampung semua pedagang Jalan Sutomo, Jalan Seram sekitarnya. Pasar Induk hanya bisa menampung sekitar 1150 kios, namun pada tahun 2012 ketika persiapan operasional PD Pasar melakukan pendataan pedagang, ternyata jumlahnya bertambah hampir 2000 pedagang. Namun solusi yang dilakukan PD Pasar adalah meminta pedagang membangun pasar secara mandiri karena lahan dipasar induk masih cukup.

“Kalau pedagang yang belum dapat kios, kita usulkan kepada Pemko agar dibangun secara mandiri, pasti semua dapat bagian,” jelas Osman. Kepala Kantor Satpol PP Pemko Medan Sofyan tidak dapat dihubungi, SMS yang dikirim juga tidak dibalas. Paul Simanjuntak mengatakan, pihak Satpol PP sebagai pengayom masyarakat tidak boleh menjarah dan bertindak anarkis. Sebagai aparatur pemerintah seharusnya menghalau pedagang atau mengarahkan ke pasar-pasar yang lain yang layak untuk berjualan.

Bagi petugas tidak boleh ada rasa emosi meski pedagang membandel kembali ke pasar yang sudah dilarang pemerintah, karena tuntutan tugas harus sabar dan mengayomi masyarakat. Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Drs Godfried Lubis, MM mengatakan pihaknya akan memanggil pedagang dan Kepala kantorSatpol PP Pemko Medan dalam Rapat Dengan Pendapat yang akan digelar komisi ini, Selasa (5/5).

Foto: Rizky/PM Seorang pedagang membentangkan spanduk berisikan rasa protes kepada Satpol PP, di depan Polresta Medan, Rabu (29/4/2015).
Foto: Rizky/PM
Seorang pedagang membentangkan spanduk berisikan rasa protes kepada Satpol PP, di depan Polresta Medan, Rabu (29/4/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pedagang sayur dan buah yang mangkal di Jl. HM Yamin, Jl. Sei Kera, Jl. Seram, Jl. Sutomo dan sekitarnya, Rabu (29/4) pukul 04.00 WIB subuh bentrok dengan petugas Satpol PP. Aparat dari Pemko Medan tersebut merusak kenderaan pedagang, kemudian menjarah barang dagangan berupa cabai, jeruk dan buah belimbing bahkan ada yang menganiaya pedagang. Gudang mereka yang di Jl. Seram juga dibongkar paksa dan dibawa petugas.

Ridwan Sitanggang, Ketua Pedagang buah Jalan Bintang dan Jl. Sumba mengatakan, awalnya mereka sudah diintai di Jl. Seram, lalu mereka lari ke Jl. HM Yamin simpang GB Josua/Perintis Kemerdekaan. Di situlah terjadi bentrok, dagangan mereka diambil petugas sampai banyak yang bertumpahan di jalan, kemudian mereka dikejar sampai ke Jl. Aksara.

Akibat perbuatan Satpol PP tersebut, mereka membuat pengaduan ke Polresta Medan didampingi kuasa hukum pedagang Hendrik Sianturi, SH. Sedangkan Ridwan Sitanggang, Absalon Sitanggang dan beberapa pedagang lainnya mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan dan diterima Anggota Fraksi Paul Simanjuntak, SH. Wakopolresta Medan AKBP Hondawan Naibaho mengatakan, pihaknya akan tetap memproses laporan para pedagang.

“Jika pada penertiban itu ditemukan tindak pidana, agar para pedagang segera membuat laporan dan laporan itu akan kami proses,” jawabnya seraya meminta agar para pedagang Pusat Pasar Medan mematuhi peraturan Pemko Medan yang telah menyiapkan Pasar Induk di Medan Tuntungan. Namun pedagang mengaku bukannya tidak mau dipindahkan ke Pasar Induk Lau Cih di Kecamatan Medan Tuntungan, tapi kios sudah tidak cukup lagi menampung mereka sehingga mereka tidak tahu harus berjualan kemana, terpaksa kembali ke Jl. Seram sekitarnya.

Direktur Pengembangan dan SDM PD Pasar Osman Manalu, SE, MSi mengakui kios untuk distributor dan sub distributor kurang, tidak bisa menampung semua pedagang Jalan Sutomo, Jalan Seram sekitarnya. Pasar Induk hanya bisa menampung sekitar 1150 kios, namun pada tahun 2012 ketika persiapan operasional PD Pasar melakukan pendataan pedagang, ternyata jumlahnya bertambah hampir 2000 pedagang. Namun solusi yang dilakukan PD Pasar adalah meminta pedagang membangun pasar secara mandiri karena lahan dipasar induk masih cukup.

“Kalau pedagang yang belum dapat kios, kita usulkan kepada Pemko agar dibangun secara mandiri, pasti semua dapat bagian,” jelas Osman. Kepala Kantor Satpol PP Pemko Medan Sofyan tidak dapat dihubungi, SMS yang dikirim juga tidak dibalas. Paul Simanjuntak mengatakan, pihak Satpol PP sebagai pengayom masyarakat tidak boleh menjarah dan bertindak anarkis. Sebagai aparatur pemerintah seharusnya menghalau pedagang atau mengarahkan ke pasar-pasar yang lain yang layak untuk berjualan.

Bagi petugas tidak boleh ada rasa emosi meski pedagang membandel kembali ke pasar yang sudah dilarang pemerintah, karena tuntutan tugas harus sabar dan mengayomi masyarakat. Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Drs Godfried Lubis, MM mengatakan pihaknya akan memanggil pedagang dan Kepala kantorSatpol PP Pemko Medan dalam Rapat Dengan Pendapat yang akan digelar komisi ini, Selasa (5/5).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/