25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Sisa Dana Jamkesmas Disimpan di Rekening Yayasan

MEDAN- Rumah Sakit Sari Mutiara Cabang Lubuk Pakam dihantam isu dugaan penyelewengan dana pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamksemas) tahun 2008 dan tahun 2009. Tidak tanggung-tanggung, dana yang diduga diselewengkan sebesar Rp9.002.526.100.

Dugaan penyelewengan tersebut diperoleh dari data Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut.

Dari data itu, dugaan penyelewengan Jamkesmas tahun 2008 sebesar Rp2.257.368. 100 dan tahun 2009 sebesar Rp6.745.140.000.

Untuk tahun 2008 terbagi dalam tiga pencairan yakni, 26 Maret 2008 luncuran pertama Rp86.130.100 dan luncuran kedua 20 Juni 2008  sebesar Rp138.670.000, kemudian luncuran ketiga 28 Desember 2008 sebesar Rp2.032 .586.100.

Untuk tahun 2009 terbagi dalam dua luncuran dana yang  berlanjut dari tahun 2008 yakni, luncuran ke empat 5 Maret 2009  sebesar Rp2.596.650.000 dan luncuran ke lima 3 Juli 2009 sebesar Rp4.148.490.000.
Dalam data itu tertera juga keterangan “Namun, lebih kurang setelah dana Jamkesmas yang telah masuk rekening Rumah Sakit tersebut dilakukan pemindahbukuan ke rekening Yayasan Sari Mutiara”.

Realisasi klaim yang telah diverifikasi oleh verifikator independen tahun 2008 dan 2009 (sampai dengan 31 Oktober 2009) sebesar Rp4.821.935.721,21 terdiri dari klaim tahun 2008 sebesar Rp2.686.694. 377,29 dan klaim Tahun 2009 sebesar Rp2.135. 241.343.92. Jadi, total klaim tersebut sebesar Rp4.821.935. 721.21. Sehingga, terdapat dana yang belum dimanfaatkan tersimpan dalam rekening yayasan sebesar Rp4.180.590.378.79. Jasa giro atas saldo dana belum dimanfaatkan tersimpan dalam rekening yayasan sebesar Rp52.116.000.

Seharusnya berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas 2008 dan 2009 dana Jamkesmas disimpan di rekening rumah sakit terpisah dari rekening yayasan dan sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 UU No 20 Tahun 1997 tanggal 23 Mei 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyebutkan, penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah antara lain jasa dan giro adalah PNBP yang harus disetorkan ke kas negara. Akibatnya, tertundanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa giro sebesar Rp52.116.000.

Dalam data itu juga tertera rekomendasi yang isinya antara lain, kepada Direktur RS Sari Mutiara Lubuk Pakam selaku pimpinan PPK tingkat lanjutan direkomendasikan agar; menyelenggarakan pembukuan program Jamkesmas, mempertanggungjawabkan dana yang belum dimanfaatkan agar dipindahbukukan ke rekening Rumah Sakit Sari Mutiara Lubuk Pakam sebesar Rp4.180.590. 378.79 dan mempertanggungjawabkan jasa giro dengan menyetorkan ke kas negara sebesar Rp52.116.000.

Terkait hal itu, pihak keluarga pemilik Yayasan Sari Mutiara yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Parlindungan Purba yang dikonfirmasi Senin (19/9) lalu membantah.

“Itu tidak benar. Kan, untuk persoalan Jamkesmas itu aturannya berubah-ubah. Waktu itu, masih dipegang pigak swasta nasional. Sekarang sudah dipegang pemerintah. Dan sudah diklarifikasi oleh BPKP,” kilahnya.
Saat ditanya, berarti jika BPKP mengklarifikasi hasil audit tersebut, menandakan BPKP tidak profesional? Mengenai hal itu, Parlindungan Purba enggan menjawab.

Direktur Rumah Sakit Sari Mutiara Tuahman Purba yang dikonfirmasi membantah hal tersebut. “Itu tidak benar,” jawabnya.

Saat ditanya mengenai persoalan keluarga, Tuahman mengakuinya. Ada persoalan keluarga dalam hal ini. “Ada masalah keluarga beberapa waktu lalu, yang kemudian muncul persoalan ini,” jawabnya. (ari)

MEDAN- Rumah Sakit Sari Mutiara Cabang Lubuk Pakam dihantam isu dugaan penyelewengan dana pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamksemas) tahun 2008 dan tahun 2009. Tidak tanggung-tanggung, dana yang diduga diselewengkan sebesar Rp9.002.526.100.

Dugaan penyelewengan tersebut diperoleh dari data Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut.

Dari data itu, dugaan penyelewengan Jamkesmas tahun 2008 sebesar Rp2.257.368. 100 dan tahun 2009 sebesar Rp6.745.140.000.

Untuk tahun 2008 terbagi dalam tiga pencairan yakni, 26 Maret 2008 luncuran pertama Rp86.130.100 dan luncuran kedua 20 Juni 2008  sebesar Rp138.670.000, kemudian luncuran ketiga 28 Desember 2008 sebesar Rp2.032 .586.100.

Untuk tahun 2009 terbagi dalam dua luncuran dana yang  berlanjut dari tahun 2008 yakni, luncuran ke empat 5 Maret 2009  sebesar Rp2.596.650.000 dan luncuran ke lima 3 Juli 2009 sebesar Rp4.148.490.000.
Dalam data itu tertera juga keterangan “Namun, lebih kurang setelah dana Jamkesmas yang telah masuk rekening Rumah Sakit tersebut dilakukan pemindahbukuan ke rekening Yayasan Sari Mutiara”.

Realisasi klaim yang telah diverifikasi oleh verifikator independen tahun 2008 dan 2009 (sampai dengan 31 Oktober 2009) sebesar Rp4.821.935.721,21 terdiri dari klaim tahun 2008 sebesar Rp2.686.694. 377,29 dan klaim Tahun 2009 sebesar Rp2.135. 241.343.92. Jadi, total klaim tersebut sebesar Rp4.821.935. 721.21. Sehingga, terdapat dana yang belum dimanfaatkan tersimpan dalam rekening yayasan sebesar Rp4.180.590.378.79. Jasa giro atas saldo dana belum dimanfaatkan tersimpan dalam rekening yayasan sebesar Rp52.116.000.

Seharusnya berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas 2008 dan 2009 dana Jamkesmas disimpan di rekening rumah sakit terpisah dari rekening yayasan dan sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 UU No 20 Tahun 1997 tanggal 23 Mei 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyebutkan, penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah antara lain jasa dan giro adalah PNBP yang harus disetorkan ke kas negara. Akibatnya, tertundanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa giro sebesar Rp52.116.000.

Dalam data itu juga tertera rekomendasi yang isinya antara lain, kepada Direktur RS Sari Mutiara Lubuk Pakam selaku pimpinan PPK tingkat lanjutan direkomendasikan agar; menyelenggarakan pembukuan program Jamkesmas, mempertanggungjawabkan dana yang belum dimanfaatkan agar dipindahbukukan ke rekening Rumah Sakit Sari Mutiara Lubuk Pakam sebesar Rp4.180.590. 378.79 dan mempertanggungjawabkan jasa giro dengan menyetorkan ke kas negara sebesar Rp52.116.000.

Terkait hal itu, pihak keluarga pemilik Yayasan Sari Mutiara yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Parlindungan Purba yang dikonfirmasi Senin (19/9) lalu membantah.

“Itu tidak benar. Kan, untuk persoalan Jamkesmas itu aturannya berubah-ubah. Waktu itu, masih dipegang pigak swasta nasional. Sekarang sudah dipegang pemerintah. Dan sudah diklarifikasi oleh BPKP,” kilahnya.
Saat ditanya, berarti jika BPKP mengklarifikasi hasil audit tersebut, menandakan BPKP tidak profesional? Mengenai hal itu, Parlindungan Purba enggan menjawab.

Direktur Rumah Sakit Sari Mutiara Tuahman Purba yang dikonfirmasi membantah hal tersebut. “Itu tidak benar,” jawabnya.

Saat ditanya mengenai persoalan keluarga, Tuahman mengakuinya. Ada persoalan keluarga dalam hal ini. “Ada masalah keluarga beberapa waktu lalu, yang kemudian muncul persoalan ini,” jawabnya. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/