MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Dwi Purnama ternyata punya sikap yang membingungkan banyak pihak. Dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) karena menjalankan tugasnya, yang bersangkutan terkesan tak mau membela diri.
Hal itu terjadi dalam konferensi pers saat wartawan bertanya seputar statusnya tersebut usai Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di Aula Martabe Kantor Gubsu, Rabu (22/10), yang dihadiri Pimpinan KPK Busryo Muqoddas.
“Karena ini sudah masuk ranah hukum, maka sepenuhnya kami menyerahkan proses ini kepada penyidik (Polda Sumut),” kata Dwi Purnama, kemarin.
Setelah itu Dwi tidak berkomentar lagi. Wajahnya tampak tegang dan bahasa tubuhnya juga kaku.
Sebelumnya, Kepala BPN Wilayah Sumut, Sudarsono coba menjawab pertanyaan salah seorang wartawan media lokal terkait kasus penetapan tersangka Dwi Purnama. Namun lantaran konten yang ditujukan mengarah ke BPN Medan, ia menyerahkan langsung kepada Dwi Purnama.
“Kebetulan Kepala BNP Medan juga ada di sini, saya pikir beliau lebih kompeten untuk menjawabnya,” kata Sudarsono dalam konferensi pers.
Reaksi dingin Kakan BPN Medan itu mendapat tanggapan negatif dari praktisi hukum Surya Adinata. Menurut Surya, dalam konteks ini seharusnya Dwi Purnawa bersikap aktif, dengan menjelaskan kalau memang ada kekeliruan terhadap penetapan tersangka dirinya. Ia menilai ada dua indikator dari sikap dingin yang ditunjukkan Dwi.
“Pertama memang dia legowo menerima itu (penetapan tersangka). Kedua, jangan-jangan kondisi ini sengaja diaturnya dalam rangka keterlibatannya pada ‘permainan’ antara PT ACK dan Poldasu. Harusnya dia mengklarifikasi semua itu misalnya ingin melaporkan masalah ini kepada Mabes Pori,” kata Surya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu juga menegaskan, jika Dwi Purnama merasa terzolimi atas penetapan dirinya sebagai tersangka, alangkah baiknya memberikan penjelasan soal ini. Karena kalau tidak, Surya menduga, ia juga terlibat dalam grand design dalam permaianan tersebut, dan membuktikan bahwa ACK benar di mata hukum.
“Meski duduk tidaknya kasus ini belum bisa dipastikan karena masih berada di jalur hukum, tetapi tak ada salahnya dia menjelaskan secara resmi hal ini kepada publik melalui media massa. Seolah-olah ini membuktikan kalau mereka (ACK) memang benar di mata hukum. Nah sedangkan dirinya sebagai tersangka belum tahu sampai kapan status tersebut disandangnya, karena sampai hari ini kasus itu belum P21,” ujarnya.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, penetapan Dwi Purnama sebagai tersangka bersama Kepala seksi Pemberian Hak-hak di BPN Medan, setelah diduga keduanya tidak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi PT Agra Citra Karisma (ACK) dalam urusan proyek Medan Center Point.
Pihak Kantor Pertanahan bertahan karena lahan tersebut masih status sengketa. Di lahan yang atasnya berdiri pusat perkantoran Centre Point tersebut merupakan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Di mana dalam pengelolaannya masih berperkara di Kejaksaan Agung. Bahkan penyidik Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap, serta bos PT ACK, Handoko Lie.