26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemko Harus Tindak Bangunan Tanpa IMB

MEDAN- Warga Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai  mengeluhkan hilir mudiknya truk-truk proyek n
pembangunan gudang di wilayah itu. Pasalnya, selain bangunan diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), akrivitas truk-truk tersebut rusaknya jalan dan menimbulkan polusi udara.

Keluhan warga ini mendapat dukungan penuh dari Biro Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas HKBP Nommensen (UHN), dekanat dan akademisi Fakultas Hukum UHN.

“Kita selaku Biro LBH dibantu Dekanat Fakultas Hukum UHN siap membantu warga Jalan Air Bersih Ujung,” tegas Fernando Z Tampubolon SH selaku sekretaris eksekutif LBH UHN pada wartawan koran ini, Kamis (22/11) di ruang kerjanya.Dipaparkannya, pembangunan gudang itu tidak cocok di permukiman. Apalagi, truk-truk, yang disebutnya tronton, bertonase sedang, kerap keluar masuk jalan Air Bersih. Tonase kendaraan itu melebihi kemampuan jalan. “Boleh saja truk melintasi di daerah jalan. Namun, harus sesuai dong tonase dengan kekuatan jalan yang bisa dilintasinya,” katanya.
Karenanya, p ihaknya meminta pihak Pemerintah Kota Medan lebih peka memperhatikan persoalan-persoalan pembangunan di kota ini, termasuk pembangunan yang saat ini dipertanyakan warga Jalan Air Bersih Ujung.

Selain itu, pihak LBH UHN juga mengapersiasikan penuh tanggapan anggotan dewan terkait keluhan warga Jalan Air Bersih Ujung. “Kita apresiasi penuh tanggapan DPRD Medan komisi D tentang hal penyampain keluhan warga itu,” katanya.

Dekan Fakultas Hukum UHN Medan, Dr Haposan Sialagan SH MH melalui Wakil Dekan I Jinner Sidahuruk SH MH, kembali mempertanyakan IMB proyek gudang di pemukiman penduduk itu. “Pasti kalau untuk rumah permukiman  tempat tinggal, harus nyaman, aman dan tentram. Sehingga, tidak ingin terganggu dari kebisingan,” katanya.

Ditegaskannya, keberadaan gudang ada di lokasi pemukiman itu sudah menyalahi aturan dari sudut lingkungan. “Masyarakat berhak atas lingkunhgan baik dan sehat  Itu tertuang dalam UU tata Kelola  Lingkungan Nomor 23 Tahun 1997,” sebutnya.(omi)

MEDAN- Warga Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai  mengeluhkan hilir mudiknya truk-truk proyek n
pembangunan gudang di wilayah itu. Pasalnya, selain bangunan diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), akrivitas truk-truk tersebut rusaknya jalan dan menimbulkan polusi udara.

Keluhan warga ini mendapat dukungan penuh dari Biro Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas HKBP Nommensen (UHN), dekanat dan akademisi Fakultas Hukum UHN.

“Kita selaku Biro LBH dibantu Dekanat Fakultas Hukum UHN siap membantu warga Jalan Air Bersih Ujung,” tegas Fernando Z Tampubolon SH selaku sekretaris eksekutif LBH UHN pada wartawan koran ini, Kamis (22/11) di ruang kerjanya.Dipaparkannya, pembangunan gudang itu tidak cocok di permukiman. Apalagi, truk-truk, yang disebutnya tronton, bertonase sedang, kerap keluar masuk jalan Air Bersih. Tonase kendaraan itu melebihi kemampuan jalan. “Boleh saja truk melintasi di daerah jalan. Namun, harus sesuai dong tonase dengan kekuatan jalan yang bisa dilintasinya,” katanya.
Karenanya, p ihaknya meminta pihak Pemerintah Kota Medan lebih peka memperhatikan persoalan-persoalan pembangunan di kota ini, termasuk pembangunan yang saat ini dipertanyakan warga Jalan Air Bersih Ujung.

Selain itu, pihak LBH UHN juga mengapersiasikan penuh tanggapan anggotan dewan terkait keluhan warga Jalan Air Bersih Ujung. “Kita apresiasi penuh tanggapan DPRD Medan komisi D tentang hal penyampain keluhan warga itu,” katanya.

Dekan Fakultas Hukum UHN Medan, Dr Haposan Sialagan SH MH melalui Wakil Dekan I Jinner Sidahuruk SH MH, kembali mempertanyakan IMB proyek gudang di pemukiman penduduk itu. “Pasti kalau untuk rumah permukiman  tempat tinggal, harus nyaman, aman dan tentram. Sehingga, tidak ingin terganggu dari kebisingan,” katanya.

Ditegaskannya, keberadaan gudang ada di lokasi pemukiman itu sudah menyalahi aturan dari sudut lingkungan. “Masyarakat berhak atas lingkunhgan baik dan sehat  Itu tertuang dalam UU tata Kelola  Lingkungan Nomor 23 Tahun 1997,” sebutnya.(omi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/