28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Ribuan Massa Tolak Pelantikan Bupati Palas Definitif

MEDAN- Ribuan warga Padanglawas (Palas)  tergabung  mahasiswa tokoh masyarakat, adat, agama  dan pemuda berunjuk rasa di depan kantor Bupati dan DPRD setempat. Mereka menolak  Plt Bupati Palas  H Ali Sutan Harahap yang akan dilantik menjadi bupati  secara definitif, oleh Plt Gubernur Sumut yang direncanakan pada Jumat ( 23/11). Hal tersebut disampaikan  tokoh LSM  Sayuti Azhar Siregar didampingi  dari  mahasiswa, Zainal Hasibuan, tokoh Pemuda Toiman Hasibuan pada wartawan, Kamis (22/11).

Zainal Hasibuan, menjelaskan  pertama  dasar mereka menolak, karena  sesuai dengan Undang-Undang dan surat edaran  Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara  RI  No.SE/24/M.PAN/8/2004, tertanggal 24 Agustus 2004 yang ditujukan kepada  para pejabat tinggi agar mentaati dan melaksanakan segala putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara mantan Bupati Palas H Basyrah Lubis masih mempersoalkan kasusnya dengan peninjauan kembali (PK) ke PTUN. “Dengan dasar itu, kita melakukan penolakan, karena kasusnya masih PK di PTUN” Kata Zainal.

Sementara Sayuti Azhar Siregar Ketua LSM  Aliansi Masyarakat Peduli Sumatera Utara (AMP-SU) mengaku, sejauh ini pihaknya tetap konsisten menolak pelantikan H Ali Sutan Harahap secara definitif.  Sepanjang kasusnya masih di ranah hukum. “Maka kita himbau kepada Plt Gubernur Sumut, H Gatot  Pudjo Nugroho, mengurungkan niatnya untuk melantik Plt Bupati Palas sebagai Bupati Palas definitive agar terjadi kedamaianan di bumi Palas. “Kalau kasusnya masih berada di ranah hukum jangan dilakukan pelantikan, tetapi kalau sudah selesai, kita pun legowo menerima pelantikan bupati secara definitif, tegas Sayuti.

Sebab, menurutnya, persoalan hukum di PTUN, belum klir, karean masih ada PK oleh mantan Bupati Palas H Basyrah Lubis di PTUN. Penolakan ini ditambah lagi dengan surat edaran M.PAN  No. SE/24/M.PAN/8/2004, tertanggal 24 Agustus 2004 yang ditujukan kepada  para pejabat tinggi untuk mentaati dan melaksanakan segala putusan PTUN.

“Menurut hemat kami ,sejauh ini tidak ada hak Plt Gubsu melakukan pelantikan pada Plt Bupati Palas Ali Sutan Harahap untuk menjadi bupati definitif,” jelas Sayuti.

Sedangkan Tokoh Pemuda Palas Toiman Hasibuan, pihaknya terus berjuang sampai tujuan mereka tercapai.,”Hari ini kita mengerahkan massa  ke kantor bupati dan DPR sekira lima ribu, besok bisa bertambah lagi,”ujarnya. (smg)

MEDAN- Ribuan warga Padanglawas (Palas)  tergabung  mahasiswa tokoh masyarakat, adat, agama  dan pemuda berunjuk rasa di depan kantor Bupati dan DPRD setempat. Mereka menolak  Plt Bupati Palas  H Ali Sutan Harahap yang akan dilantik menjadi bupati  secara definitif, oleh Plt Gubernur Sumut yang direncanakan pada Jumat ( 23/11). Hal tersebut disampaikan  tokoh LSM  Sayuti Azhar Siregar didampingi  dari  mahasiswa, Zainal Hasibuan, tokoh Pemuda Toiman Hasibuan pada wartawan, Kamis (22/11).

Zainal Hasibuan, menjelaskan  pertama  dasar mereka menolak, karena  sesuai dengan Undang-Undang dan surat edaran  Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara  RI  No.SE/24/M.PAN/8/2004, tertanggal 24 Agustus 2004 yang ditujukan kepada  para pejabat tinggi agar mentaati dan melaksanakan segala putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara mantan Bupati Palas H Basyrah Lubis masih mempersoalkan kasusnya dengan peninjauan kembali (PK) ke PTUN. “Dengan dasar itu, kita melakukan penolakan, karena kasusnya masih PK di PTUN” Kata Zainal.

Sementara Sayuti Azhar Siregar Ketua LSM  Aliansi Masyarakat Peduli Sumatera Utara (AMP-SU) mengaku, sejauh ini pihaknya tetap konsisten menolak pelantikan H Ali Sutan Harahap secara definitif.  Sepanjang kasusnya masih di ranah hukum. “Maka kita himbau kepada Plt Gubernur Sumut, H Gatot  Pudjo Nugroho, mengurungkan niatnya untuk melantik Plt Bupati Palas sebagai Bupati Palas definitive agar terjadi kedamaianan di bumi Palas. “Kalau kasusnya masih berada di ranah hukum jangan dilakukan pelantikan, tetapi kalau sudah selesai, kita pun legowo menerima pelantikan bupati secara definitif, tegas Sayuti.

Sebab, menurutnya, persoalan hukum di PTUN, belum klir, karean masih ada PK oleh mantan Bupati Palas H Basyrah Lubis di PTUN. Penolakan ini ditambah lagi dengan surat edaran M.PAN  No. SE/24/M.PAN/8/2004, tertanggal 24 Agustus 2004 yang ditujukan kepada  para pejabat tinggi untuk mentaati dan melaksanakan segala putusan PTUN.

“Menurut hemat kami ,sejauh ini tidak ada hak Plt Gubsu melakukan pelantikan pada Plt Bupati Palas Ali Sutan Harahap untuk menjadi bupati definitif,” jelas Sayuti.

Sedangkan Tokoh Pemuda Palas Toiman Hasibuan, pihaknya terus berjuang sampai tujuan mereka tercapai.,”Hari ini kita mengerahkan massa  ke kantor bupati dan DPR sekira lima ribu, besok bisa bertambah lagi,”ujarnya. (smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/