31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Januari-Juli 2022, Kejati Sumut Hentikan 84 Perkara RJ

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sejak Januari hingga Juli 2022, telah menangani sebanyak 542 perkara, baik narkotika dan tindak pidana umum lainnya. Untuk penghentian perkara, dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) sebanyak 84 perkara.

“Terobosan Kejati Sumut dalam menghadirkan 27 Rumah RJ di 28 Kejari dan 9 Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut, guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat, dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama. Sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Sabtu (23/7) lalu.

Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Sumut, hingga Juli 2022 sudah melakukan penyidikan terhadap 50 perkara, terdiri dari Kejati Sumut 11 perkara, Kejaksaan Negeri 35 perkara, dan Cabang Kejaksaan Negeri 4 perkara. Penuntutan 12 perkara, terdiri dari Kejati Sumut 10 perkara, dan Kejaksaan Negeri 2 perkara. Eksekusi yang dilakukan Kejati Sumut ada 13 perkara.

“Kejati Sumut dan Kejari jelang HBA ke-62, telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Baru-baru ini Kejati Sumut menahan 3 tersangka dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang dan kredit macet di Bank BTN Medan. Kejari Karo menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan mantan Kepala Dispora, terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tutur Yos.

Tak hanya itu, Kajati Sumut Idianto, juga mengimbau jajaran dan satker, untuk menunjukkan prestasi, khususnya di Bidang Pidsus. Itu sebabnya jelang HBA lalu, Kejari Medan, Kejari Labuhanbatu, Kejari Padangsidimpuan, Kejari Nias Selatan, Kejari Simalungun, dan Kejari Deliserdang, juga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, Yos yang merupakan mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang, mengatakan, untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sejak Januari sampai April 2022, telah melakukan pemulihan keuangan negara Rp9.038.000.000. Datun Kejati Sumut juga telah melakukan 5 fungsi, dengan kinerja Bantuan Hukum: Litigasi 19 SKK, dan Non Litigasi 22 SKK. Pertimbangan Hukum: 1 LO, dan Pendampingan Hukum 6 kegiatan. Pelayanan Hukum ada 40 kegiatan. Sementara untuk jumlah MoU Kejati Sumut pada Januari sampai Juli 2022, sebanyak 3 MoU.

Untuk Bidang Pidana Militer, lanjut Yos, telah melaksanakan fungsi koordinasi dengan jajaran Kodam I/BB. Begitu juga dengan fungsi penanganan perkara pidana koneksitas, Bidang Pidmil telah berkoordinasi dengan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan, Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan, Pengadilan Militer Tinggi I Medan, dan Oditurat Militer Medan.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa di wilayah hukum Kejati Sumut, dalam memberikan yang terbaik untuk institusi dan negeri. Namun harus disikapi dengan mawas diri dan introspeksi, karena kami menyadari, masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi. Untuk itu, kami harus terbuka terhadap kritik membangun guna meningkatkan performa lebih baik lagi,” pungkas Yos. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sejak Januari hingga Juli 2022, telah menangani sebanyak 542 perkara, baik narkotika dan tindak pidana umum lainnya. Untuk penghentian perkara, dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) sebanyak 84 perkara.

“Terobosan Kejati Sumut dalam menghadirkan 27 Rumah RJ di 28 Kejari dan 9 Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut, guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat, dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama. Sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Sabtu (23/7) lalu.

Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Sumut, hingga Juli 2022 sudah melakukan penyidikan terhadap 50 perkara, terdiri dari Kejati Sumut 11 perkara, Kejaksaan Negeri 35 perkara, dan Cabang Kejaksaan Negeri 4 perkara. Penuntutan 12 perkara, terdiri dari Kejati Sumut 10 perkara, dan Kejaksaan Negeri 2 perkara. Eksekusi yang dilakukan Kejati Sumut ada 13 perkara.

“Kejati Sumut dan Kejari jelang HBA ke-62, telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Baru-baru ini Kejati Sumut menahan 3 tersangka dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang dan kredit macet di Bank BTN Medan. Kejari Karo menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan mantan Kepala Dispora, terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tutur Yos.

Tak hanya itu, Kajati Sumut Idianto, juga mengimbau jajaran dan satker, untuk menunjukkan prestasi, khususnya di Bidang Pidsus. Itu sebabnya jelang HBA lalu, Kejari Medan, Kejari Labuhanbatu, Kejari Padangsidimpuan, Kejari Nias Selatan, Kejari Simalungun, dan Kejari Deliserdang, juga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, Yos yang merupakan mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang, mengatakan, untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sejak Januari sampai April 2022, telah melakukan pemulihan keuangan negara Rp9.038.000.000. Datun Kejati Sumut juga telah melakukan 5 fungsi, dengan kinerja Bantuan Hukum: Litigasi 19 SKK, dan Non Litigasi 22 SKK. Pertimbangan Hukum: 1 LO, dan Pendampingan Hukum 6 kegiatan. Pelayanan Hukum ada 40 kegiatan. Sementara untuk jumlah MoU Kejati Sumut pada Januari sampai Juli 2022, sebanyak 3 MoU.

Untuk Bidang Pidana Militer, lanjut Yos, telah melaksanakan fungsi koordinasi dengan jajaran Kodam I/BB. Begitu juga dengan fungsi penanganan perkara pidana koneksitas, Bidang Pidmil telah berkoordinasi dengan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan, Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan, Pengadilan Militer Tinggi I Medan, dan Oditurat Militer Medan.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa di wilayah hukum Kejati Sumut, dalam memberikan yang terbaik untuk institusi dan negeri. Namun harus disikapi dengan mawas diri dan introspeksi, karena kami menyadari, masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi. Untuk itu, kami harus terbuka terhadap kritik membangun guna meningkatkan performa lebih baik lagi,” pungkas Yos. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/