30 C
Medan
Monday, July 8, 2024

2.846 Perusahaan Belum Mendaftar ke BPJS Kesehatan

Regulasi ini juga nantinya diharapkan pihaknya, dapat memaksa perusahaan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sebab kalau karyawan sendiri yang mendaftarkan, kartu BPJS-nya baru bisa aktif digunakan selama dua minggu. “Itu berlaku untuk peserta bantuan iuran (PBI) juga. Sanksinya pun sudah ada yang tertuang dalam PP 86/2013, bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya,” kata dia.

Ketua Pansus HT Bahrumsyah sebelumnya mengaku terkejut atas data yang dipaparkan pihak BPJS Kesehatan itu. Pihaknya pun menggali lebih dalam tentang regulasi di atasnya guna penyempurnaan ranperda ini. “Harusnya bisa diterapkan sanksi yang ada pada PP 86/2013 seperti yang Ibu Dewi sampaikan. Lantas kenapa itu belum berjalan, apakah ada koordinasi yang tak sinkron dengan instansi lain?” katanya.

Pada pembahasan selanjutnya, politisi PAN itu mengaku akan memasukkan pasal-pasal terhadap sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Termasuk, penegasan agar Disnaker Medan melakukan penguatan pengawasan atas tindak tanduk perusahaan yang seperti itu.

“Kami juga akan berjuang membawa aspirasi dan semua masalah ini ke DPR RI, agar kiranya pengawasan pada Disnaker Kota Medan bisa difungsikan. Sebab berdasar UU 23/2014 pengawasan itu adanya di provinsi, padahal perusahaan tersebut beroperasi di Kota Medan. Masak kita gak punya kendali dan power akan hal itu,” katanya.

Kadisnaker Medan Hannalore Simanjuntak pada kesempatan itu mengatakan, sesuai dengan kewenangan yang ada pihaknya hanya sebatas melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan di Kota Medan. Sebab kewenangan pengawasan dan wajib lapor sampai sekarang ada di Pemprovsu.”Selama ini masalahnya tidak pernah ada tembusan ke kita, baik untuk perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS maupun wajib lapor apabila ada karyawan baru dan sudah keluar,” katanya.

Hanna mendukung langkah DPRD Medan mempercepat rampungnya ranperda ini, dimana akan dapat mensinkronkan kewenangan-kewenangan pada instansi bersangkutan, terlebih dalam konteks tenaga kerja. (prn/ila)

 

 

Regulasi ini juga nantinya diharapkan pihaknya, dapat memaksa perusahaan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sebab kalau karyawan sendiri yang mendaftarkan, kartu BPJS-nya baru bisa aktif digunakan selama dua minggu. “Itu berlaku untuk peserta bantuan iuran (PBI) juga. Sanksinya pun sudah ada yang tertuang dalam PP 86/2013, bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya,” kata dia.

Ketua Pansus HT Bahrumsyah sebelumnya mengaku terkejut atas data yang dipaparkan pihak BPJS Kesehatan itu. Pihaknya pun menggali lebih dalam tentang regulasi di atasnya guna penyempurnaan ranperda ini. “Harusnya bisa diterapkan sanksi yang ada pada PP 86/2013 seperti yang Ibu Dewi sampaikan. Lantas kenapa itu belum berjalan, apakah ada koordinasi yang tak sinkron dengan instansi lain?” katanya.

Pada pembahasan selanjutnya, politisi PAN itu mengaku akan memasukkan pasal-pasal terhadap sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Termasuk, penegasan agar Disnaker Medan melakukan penguatan pengawasan atas tindak tanduk perusahaan yang seperti itu.

“Kami juga akan berjuang membawa aspirasi dan semua masalah ini ke DPR RI, agar kiranya pengawasan pada Disnaker Kota Medan bisa difungsikan. Sebab berdasar UU 23/2014 pengawasan itu adanya di provinsi, padahal perusahaan tersebut beroperasi di Kota Medan. Masak kita gak punya kendali dan power akan hal itu,” katanya.

Kadisnaker Medan Hannalore Simanjuntak pada kesempatan itu mengatakan, sesuai dengan kewenangan yang ada pihaknya hanya sebatas melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan di Kota Medan. Sebab kewenangan pengawasan dan wajib lapor sampai sekarang ada di Pemprovsu.”Selama ini masalahnya tidak pernah ada tembusan ke kita, baik untuk perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS maupun wajib lapor apabila ada karyawan baru dan sudah keluar,” katanya.

Hanna mendukung langkah DPRD Medan mempercepat rampungnya ranperda ini, dimana akan dapat mensinkronkan kewenangan-kewenangan pada instansi bersangkutan, terlebih dalam konteks tenaga kerja. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/