33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Elemen Buruh Kecewa atas Usulan UMK

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Elemen buruh di Medan kecewa atas usulan Dewan Pengupahan Kota Medan terkait Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2018 sebesar Rp2.749.074, yang kabarnya sudah disampaikan ke Pemprovsu.

“Nominal segitu (Rp2749.074, Red) sebenarnya sesuai usulan kita semula. Kalau itu yang diusulkan jelas kami kecewa, karena tahun kemarin Medan sudah membuat terobosan di atas Rp2,5 juta untuk UMK 2017. Namun nyatanya pengusulan tahun ini kok malah mundur,” kata Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Medan, Usaha Tarigan kepada Sumut Pos, Rabu (22/11).

Dikatakan Tarigan, pada waktu pertemuan terakhir pengambilan keputusan terkait usulan UMK Medan ini, sebenarnya belum ada kesepakatan yang diambil. Dimana, Pemko Medan yang diwakili Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) Kota Medan dinilai pihaknya terlalu memaksakan voting atas usulan nominal tersebut.

“Alhasil kami walk out (WO), sehingga tidak tahu apa keputusan yang diambil. Tempo hari sudah diusulkan oleh serikat buruh sekitar 10,12 persen, mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Medan. Sementara dari Apindo ngotot tetap 8,71 persen sesuai PP 78/2018 tentang Pengupahan. Ya sama saja bohong dong kalau gitu, berarti suara kami gak didengar,” jelasnya.

Tarigan yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Medan mengungkapkan, keputusan yang diambil terkait usulan UMK Medan terkesan sepihak tanpa ada kesepakatan dengan kalangan serikat buruh. Sebab di satu sisi, pihaknya mengetahui langkah voting dari pengambilan keputusan atas usulan itu akan kalah, dibanding jumlah peserta yang hadir.

“Kami (serikat buruh) yang hadir 8 orang. Jumlah peserta 35 orang. Kan jelas kalau divoting kita kalah. Padahal kami sudah berargumen, sesuai PP 78 itu rumusannya memang 8,71 persen, tapi itukan skala nasional,” ujarnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Elemen buruh di Medan kecewa atas usulan Dewan Pengupahan Kota Medan terkait Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2018 sebesar Rp2.749.074, yang kabarnya sudah disampaikan ke Pemprovsu.

“Nominal segitu (Rp2749.074, Red) sebenarnya sesuai usulan kita semula. Kalau itu yang diusulkan jelas kami kecewa, karena tahun kemarin Medan sudah membuat terobosan di atas Rp2,5 juta untuk UMK 2017. Namun nyatanya pengusulan tahun ini kok malah mundur,” kata Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Medan, Usaha Tarigan kepada Sumut Pos, Rabu (22/11).

Dikatakan Tarigan, pada waktu pertemuan terakhir pengambilan keputusan terkait usulan UMK Medan ini, sebenarnya belum ada kesepakatan yang diambil. Dimana, Pemko Medan yang diwakili Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) Kota Medan dinilai pihaknya terlalu memaksakan voting atas usulan nominal tersebut.

“Alhasil kami walk out (WO), sehingga tidak tahu apa keputusan yang diambil. Tempo hari sudah diusulkan oleh serikat buruh sekitar 10,12 persen, mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Medan. Sementara dari Apindo ngotot tetap 8,71 persen sesuai PP 78/2018 tentang Pengupahan. Ya sama saja bohong dong kalau gitu, berarti suara kami gak didengar,” jelasnya.

Tarigan yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Medan mengungkapkan, keputusan yang diambil terkait usulan UMK Medan terkesan sepihak tanpa ada kesepakatan dengan kalangan serikat buruh. Sebab di satu sisi, pihaknya mengetahui langkah voting dari pengambilan keputusan atas usulan itu akan kalah, dibanding jumlah peserta yang hadir.

“Kami (serikat buruh) yang hadir 8 orang. Jumlah peserta 35 orang. Kan jelas kalau divoting kita kalah. Padahal kami sudah berargumen, sesuai PP 78 itu rumusannya memang 8,71 persen, tapi itukan skala nasional,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/