MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan melakukan klarifikasi tentang adanya dugaan pemotongan pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI oleh masyarakat. Klarifikasi dilakukan dengan meminta keterangan dari Koordinator PKH Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan, dan pihak terkait lainnya berlangsung di Balai Kota Medan, Jum’at (23/11) pagi.
“Kalau saya tidak ada, tapi saya konfirmasi bahwa Koordinator PKH Kota Medan besok pagi (hari ini,red) ada klarifikasi oleh Polda Sumut di Pemko Medan jam 9 pagi,” ucap Koordinator PKH Regional Sumatera Ivo Nilasari Sumut Pos, Kamis (22/11) siang. Saat ditanyakan lebih lanjut, Ivo enggan memberikan keterangannya.
Hal tersebut, sudah diketahui oleh wartawan Sumut Pos sejak kemarin pagi dari seorang narasumber di Pemko Medan. Bahwa klarifikasi tersebut, bermula dari pemberitaan di Harian Sumut Pos soal pencairan dana yang diterima tidak sesuai dengan jumlah oleh peserta PKH 2018.
“Itulah, karena berita kalian itu. Polda Sumut panggil sejumlah pihak di Pemko Medan, besok pagi (hari ini,red) untuk dilakukan klarifikasi, sudah ada undangannya disampaikan kepada sejumlah pihak,” beber sumber yang enggan disebutkan namanya di koran ini kepada Sumut Pos, kemarin siang.
Ia mengatakan Polda Sumut akan meminta penjelasan atas pencarian tahap IV tahun 2018 diterima peserta PKH Kemensos RI. Itu sesuai dengan surat keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 606/SK/LJS.JSK.TU/09/2018 tentang indeks dan komponen bantuan sosial PKH 2018. “Kita lihat besok lagi, apa dibicarakan lagi,” ucapnya sembari berlalu.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengaku tidak ada undangan atau informasi soal klarifikasi dilakukan Polda Sumut di Pemko Medan.”Tidak ada, saya baru tahu ini,” ucap Abyadi kepada Sumut Pos, kemarin siang.
Disinggung soal laporan diterima Ombudsman dari peserta PKH, Abyadi mengatakan tetap akan ditindaklanjuti dengan melengkapi berkas laporan secara formil dan materil. Meski sudah ada klarifikasi dari pihak Kordinator PKH Kota Medan dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), beberapa waktu. Mereka menyebutkan bahwa tidak ada pemotongan dana tersebut.
“Di sini mereka sudah klarifikasi. Tapi, mereka belum kita panggil. Ini sekarang masih dilakukan pelengkapan laporan dan terus kita proses,” sebut Abyadi.
Abyadi menilai pendamping peserta PKH Kemensos itu minim memberikan sosialisasi dan informasi terhadap program-program dan kebijakan serta peraturan yang baru dikeluarkan oleh Kemensos.
“Dalam hal ini, masyarakat yang mengadu tidak salah. Bahwa keterangan resmi Kementerian mereka tidak tahu alasan uang dipotong, masyarakat mengadu juga tidak salah, jadi harus ada pendamping untuk menjelasi masalah semua itu,” sebut Abyadi.
Apalagi, Abyadi mengungkapkan bahwa ada penerima manfaat dari kelompok lansia tidak memahami tentang prosedur pencairan PKH. Dengan itu, Ombudsman mendorong untuk pihak terkait memberikan informasi yang jelas. “Kalau masyarakat mendapat penjelasan yang terang benderang, saya kira tidak akan ada misinformasi, dan Tidak akan ada terjadi kesimpangsiuran informasi,” pungkasnya.(gus/azw)