26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPPU Ingatkan Jangan Ada Persengkongkolan dalam Pengelolaan E-Parking di Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendukung digitalisasi terhadap pelayanan parkir di tepi jalan Kota Medan. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan diingatkan dalam lelang tender pengelolaan e-Parking harus dilakukan dengan baik, tanpa ada indikasi persengkongkolan.

PETUGAS PARKIR: Wali Kota Medan Bobby Nasution berbincang dengan seorang juru parkir E-Parking di kawasan Kesawan, baru-baru ini.

“Arahnya, untuk perbaikan. Karena e-Parking ini masih uji coba sampai Desember 2021 Untuk membuka kesempatan (lelang) lebih luas. Tapi, jangan sampai terjadi persengkongkolan,” ucap KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ridho Pamungkas saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (22/11).

KPPU juga mengingatkan Dishub Kota Medan untuk dapat mengantisipasi dan mencegah terjadi persengkongkolan terhadap lelang tender pada e-Parking ke depannya. Sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat.

Berdasarkan laporan diterima KPPU, Ridho mengatakan tengah melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan e-Parking di Kota Medan yang dikomandoi Dishub Kota Medan. Sedangkan, perusahaan yang mengelola eletronik parkir itu, adalah PT Logika Garis Elektronik (LGE). PT LGE sendiri dari penyelidikan sementara KPPU. Bahwa perusahaan tersebut, baru didirikan pada bulan Agustus 2021. Sehingga usianya, baru seumur jagung dan dipertanyakan pengalamannya untuk mengelola e-Parking di Kota Medan ini.

Ridho juga mempertanyakan informasi lelang tender yang hanya diikuti satu perusahaan saja, yakni PT LGE. Sehingga, perusahaan ini lah menjadi pemenang tender untuk mengelola e-Parking di Kota Medan.

Ia mengatakan saat diperiksa Dishub Kota Medan terkait dengan e-Parking ini, pihak Dishub Kota Medan mengaku banyak mengalami kendala di lapangan. ”Memang diskusi kendala-kendala di lapangan, termasuk juru parkirnya. Retribusi ada pelayanan, kendala masalah pengembangan SDM,” kata Ridho.

Ridho mengatakan pihak KPPU mendukung langkah-langkah dan gagasan yang dilakukan Dishub Kota Medan melakukan digitalisasi retribusi parkir di Kota Medan ini.

Kemudian, Ridho mengungkapkan e-parking ini sebagai wujud pelayanan diberikan Pemko Medan kepada masyarakat. Selanjutnya, untuk menghilangkan ‘Parkir Ninja’ yang dinilai dapat meresahkan warga.

“Pas kita keluar parkir muncul, ninja parkir macam tidak ada pelayanan. Kemudian, yang membawa sepeda motor dan mobil tidak membawa e-money. Di lokasi parkir, harus ada boot untuk menjual e-money,” sebut Ridho.

Sementara itu, Ridho mengatakan pihak KPPU sudah menjadwalkan pemanggilan kepada PT LGE, pada pekan depan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.”Mau kita panggil dari perusahaan, Minggu depan. Nanti saya kabari kalau sudah kami panggil perusahaan LGE,” jelas Ridho.

Ridho mengungkapkan tujuan KPPU memanggil PT LGE untuk melihat kompetensi perusahaan ini, dalam mengelola e-Parking. Karena, usia perusahaan ini, baru sekitar 3 bulan.”Kita mau tahu juga, kompetensinya lah. kenapa bisa ditunjuk dan apa ditawarkan,” ucap Ridho.

Ridho mengungkapkan ada keganjilan diduga dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam membuka lelang tender pengelolaan e-Parking ini. Karena, kenapa cuma satu perusahaan, yakni PT LGE yang hanya mengikuti lelang tender tersebut.”Dari mana dapat informasinya (lelang tender), karena hanya satu perusahaan ini saja, menawarkan jasanya,” sebut Ridho.

Meski ada keterangan Dishub Kota Medan hanya satu perusahaan mengikuti lelang tender itu. Ridho tidak mempercayai begitu saja. Pihaknya, akan menelusuri penunjukan PT LGE dalam pengelolaan e-Parking di Kawasan Kota Medan.”Dari informasi Dishub Medan membuka lelang tender. Hanya satu penawaran (dari PT LGE). Kita masih menelusuri persyaratan terhadap lelang tender itu. Apakah memberikan kesempatan dengan pelaku usaha yang lain,” pungkas Ridho.

Pemberlakuan e-Parking di sejumlah titik jalan di Kota Medan. Pembayaran parkir nontunai ini, merupakan gagasan program dari Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Pemerintah Kota Medan melalui Dishub Kota Medan baru menerapkan e-Parking di 22 parkir di tepi jalan di Kota Medan. Penerapan e-Parking ini, sudah diresmikan oleh Bobby Nasution pada Senin 18 Oktober 2021.  E-Parking ini, Pemko Medan menilai mampu mengatasi kebocoran Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Medan, khususnya pada retribusi parkir di tepi jalan.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendukung digitalisasi terhadap pelayanan parkir di tepi jalan Kota Medan. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan diingatkan dalam lelang tender pengelolaan e-Parking harus dilakukan dengan baik, tanpa ada indikasi persengkongkolan.

PETUGAS PARKIR: Wali Kota Medan Bobby Nasution berbincang dengan seorang juru parkir E-Parking di kawasan Kesawan, baru-baru ini.

“Arahnya, untuk perbaikan. Karena e-Parking ini masih uji coba sampai Desember 2021 Untuk membuka kesempatan (lelang) lebih luas. Tapi, jangan sampai terjadi persengkongkolan,” ucap KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ridho Pamungkas saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (22/11).

KPPU juga mengingatkan Dishub Kota Medan untuk dapat mengantisipasi dan mencegah terjadi persengkongkolan terhadap lelang tender pada e-Parking ke depannya. Sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat.

Berdasarkan laporan diterima KPPU, Ridho mengatakan tengah melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan e-Parking di Kota Medan yang dikomandoi Dishub Kota Medan. Sedangkan, perusahaan yang mengelola eletronik parkir itu, adalah PT Logika Garis Elektronik (LGE). PT LGE sendiri dari penyelidikan sementara KPPU. Bahwa perusahaan tersebut, baru didirikan pada bulan Agustus 2021. Sehingga usianya, baru seumur jagung dan dipertanyakan pengalamannya untuk mengelola e-Parking di Kota Medan ini.

Ridho juga mempertanyakan informasi lelang tender yang hanya diikuti satu perusahaan saja, yakni PT LGE. Sehingga, perusahaan ini lah menjadi pemenang tender untuk mengelola e-Parking di Kota Medan.

Ia mengatakan saat diperiksa Dishub Kota Medan terkait dengan e-Parking ini, pihak Dishub Kota Medan mengaku banyak mengalami kendala di lapangan. ”Memang diskusi kendala-kendala di lapangan, termasuk juru parkirnya. Retribusi ada pelayanan, kendala masalah pengembangan SDM,” kata Ridho.

Ridho mengatakan pihak KPPU mendukung langkah-langkah dan gagasan yang dilakukan Dishub Kota Medan melakukan digitalisasi retribusi parkir di Kota Medan ini.

Kemudian, Ridho mengungkapkan e-parking ini sebagai wujud pelayanan diberikan Pemko Medan kepada masyarakat. Selanjutnya, untuk menghilangkan ‘Parkir Ninja’ yang dinilai dapat meresahkan warga.

“Pas kita keluar parkir muncul, ninja parkir macam tidak ada pelayanan. Kemudian, yang membawa sepeda motor dan mobil tidak membawa e-money. Di lokasi parkir, harus ada boot untuk menjual e-money,” sebut Ridho.

Sementara itu, Ridho mengatakan pihak KPPU sudah menjadwalkan pemanggilan kepada PT LGE, pada pekan depan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.”Mau kita panggil dari perusahaan, Minggu depan. Nanti saya kabari kalau sudah kami panggil perusahaan LGE,” jelas Ridho.

Ridho mengungkapkan tujuan KPPU memanggil PT LGE untuk melihat kompetensi perusahaan ini, dalam mengelola e-Parking. Karena, usia perusahaan ini, baru sekitar 3 bulan.”Kita mau tahu juga, kompetensinya lah. kenapa bisa ditunjuk dan apa ditawarkan,” ucap Ridho.

Ridho mengungkapkan ada keganjilan diduga dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam membuka lelang tender pengelolaan e-Parking ini. Karena, kenapa cuma satu perusahaan, yakni PT LGE yang hanya mengikuti lelang tender tersebut.”Dari mana dapat informasinya (lelang tender), karena hanya satu perusahaan ini saja, menawarkan jasanya,” sebut Ridho.

Meski ada keterangan Dishub Kota Medan hanya satu perusahaan mengikuti lelang tender itu. Ridho tidak mempercayai begitu saja. Pihaknya, akan menelusuri penunjukan PT LGE dalam pengelolaan e-Parking di Kawasan Kota Medan.”Dari informasi Dishub Medan membuka lelang tender. Hanya satu penawaran (dari PT LGE). Kita masih menelusuri persyaratan terhadap lelang tender itu. Apakah memberikan kesempatan dengan pelaku usaha yang lain,” pungkas Ridho.

Pemberlakuan e-Parking di sejumlah titik jalan di Kota Medan. Pembayaran parkir nontunai ini, merupakan gagasan program dari Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Pemerintah Kota Medan melalui Dishub Kota Medan baru menerapkan e-Parking di 22 parkir di tepi jalan di Kota Medan. Penerapan e-Parking ini, sudah diresmikan oleh Bobby Nasution pada Senin 18 Oktober 2021.  E-Parking ini, Pemko Medan menilai mampu mengatasi kebocoran Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Medan, khususnya pada retribusi parkir di tepi jalan.(gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/