26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pamen Kodam Mangkir dari Panggilan Polisi

RPM Tambunan (kanan) bersama adik iparnya dan warga sekitar beserta kuasa hukum Rinto Maha di area tanah milik RPM Tambunan diduga diserobot mafia tanah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang berujung pada penyerobotan lahan milik emeritus Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI), RPM Tambunan seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte, Kecamatan Medan Selayang, yang ditangani Subdit II/Harda-Bangtah Polda Sumut sampai sekarang masih juga belum tuntas.

Menurut Rinto Maha, yang menjadi kendala penanganan kasus ini, kuasa hukum pelapor (RPM Tambunan), adalah tidak kooperatifnya pihak pembeli tanah, yakni seorang perwira menengah (pamen) yang bertugas di Kodam I/BB bernama R Silitonga.

Penegasan itu dikemukakan langsung Rinto Maha kepada wartawan, Selasa (19/12) sore.

“Dari pemaparan penyidik, saya yakin penyidik berkeinginan untuk menerapkan apa yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk meningkatkan status para terlapor. R Silitonga telah dilakukan pemanggilan secara resmi. Saya tanya ke penyidik, atas nama Kapolda. Dan surat itu ditujukan Polda Sumut ke Kodam I/BB, tanggal 18 Desember, Senin kemarin,” katanya.

Dia sangat menyayangkan sikap R Silitonga tersebut. “Kalau betul dia (R Silitonga) membeli tanah itu, harusnya dia menghargai proses penegakan hukum. Dia dipanggil kapasitasnya sebagai saksi, dan diminta untuk membawa barang bukti. Tapi kenapa mangkir, ada apa? Berarti tidak menghargai penegakan hukum,” bebernya lagi.

Pengacara yang memiliki basik aktivis ini, menyatakan niatnya akan melaporkan kasus ini ke Denpom bahkan sampai ke Pangdam I/BB. “Kita minta Kapolda Sumut untuk terus berkoordinasi dengan Pangdam I/BB. Kita juga minta ke Pangdam I/BB Bapak Mayjen TNI Cucu Soemantri untuk membina anggotanya, khususnya Letkol R Silitonga, untuk mematuhi proses penegakan hukum,” pintanya.

Tidak hanya itu, Rinto Maha juga mengemukakan niatnya akan melaporkan kasus ini ke Panglima TNI. “Kalau memang terus begini, kita akan laporkan ke Panglima TNI. Kita akan laporkan secara tertulis. Tapi untuk saat ini, kita laporkan dulu ke Pangdam. Besok saya akan buat surat Bapak Pangdam,” pungkasnya.

Terpisah, Kompol Ginting penyidik kasus ini ketika dikonfirmasi wartawan via seluler, membenarkan pihaknya sudah melayangkan panggilan ke Letkol R Silitonga atas nama Kapolda Sumut ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian.

RPM Tambunan (kanan) bersama adik iparnya dan warga sekitar beserta kuasa hukum Rinto Maha di area tanah milik RPM Tambunan diduga diserobot mafia tanah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang berujung pada penyerobotan lahan milik emeritus Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI), RPM Tambunan seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte, Kecamatan Medan Selayang, yang ditangani Subdit II/Harda-Bangtah Polda Sumut sampai sekarang masih juga belum tuntas.

Menurut Rinto Maha, yang menjadi kendala penanganan kasus ini, kuasa hukum pelapor (RPM Tambunan), adalah tidak kooperatifnya pihak pembeli tanah, yakni seorang perwira menengah (pamen) yang bertugas di Kodam I/BB bernama R Silitonga.

Penegasan itu dikemukakan langsung Rinto Maha kepada wartawan, Selasa (19/12) sore.

“Dari pemaparan penyidik, saya yakin penyidik berkeinginan untuk menerapkan apa yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk meningkatkan status para terlapor. R Silitonga telah dilakukan pemanggilan secara resmi. Saya tanya ke penyidik, atas nama Kapolda. Dan surat itu ditujukan Polda Sumut ke Kodam I/BB, tanggal 18 Desember, Senin kemarin,” katanya.

Dia sangat menyayangkan sikap R Silitonga tersebut. “Kalau betul dia (R Silitonga) membeli tanah itu, harusnya dia menghargai proses penegakan hukum. Dia dipanggil kapasitasnya sebagai saksi, dan diminta untuk membawa barang bukti. Tapi kenapa mangkir, ada apa? Berarti tidak menghargai penegakan hukum,” bebernya lagi.

Pengacara yang memiliki basik aktivis ini, menyatakan niatnya akan melaporkan kasus ini ke Denpom bahkan sampai ke Pangdam I/BB. “Kita minta Kapolda Sumut untuk terus berkoordinasi dengan Pangdam I/BB. Kita juga minta ke Pangdam I/BB Bapak Mayjen TNI Cucu Soemantri untuk membina anggotanya, khususnya Letkol R Silitonga, untuk mematuhi proses penegakan hukum,” pintanya.

Tidak hanya itu, Rinto Maha juga mengemukakan niatnya akan melaporkan kasus ini ke Panglima TNI. “Kalau memang terus begini, kita akan laporkan ke Panglima TNI. Kita akan laporkan secara tertulis. Tapi untuk saat ini, kita laporkan dulu ke Pangdam. Besok saya akan buat surat Bapak Pangdam,” pungkasnya.

Terpisah, Kompol Ginting penyidik kasus ini ketika dikonfirmasi wartawan via seluler, membenarkan pihaknya sudah melayangkan panggilan ke Letkol R Silitonga atas nama Kapolda Sumut ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/