32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pamen Kodam Mangkir dari Panggilan Polisi

“Iya benar, kita sudah layangkan panggilan untuk yang bersangkutan (Letkol R Silitonga). Namun beliau belum bisa datang. Dan kemarin itu ada pihak dari Kodam menelpon, beliau tidak bisa datang karena sedang ada tugas latihan infanteri di Riau. Katanya bisa diagendakan lagi tanggal 18 atau 19 ini,” akunya.

Dan saat ini, sambung Ginting, pihaknya sudah menyiapkan surat panggilan kedua dan akan segera dikirimkan ke Kodam. “Panggilannya sebagai saksi dan nantinya akan meminta (menyita) barang bukti surat pembelian tanah itu. Setelah itulah baru dilakukan gelar perkara. Ini juga sudah atensi Kapolda dan akan terus ditindaklanjuti,” katanya lagi.

Untuk diketahui, kasus ini sendiri bermula, ketika Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting menerbitkan Surat Keterangan (SK) Camat atas tanah yang sudah bersertifikat milik Ir Tumiar Sianturi, almarhum istri RPM Tambunan. Kemudian ada komplotan yang mengklaim tanah tersebut.

Untuk menguatkan kepemilikan tanah seluas 690 meter persegi itu, mafia tanah tersebut lantas membuat SK Camat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar, berjenis kelamin laki-laki. Selanjutnya, pihak Kecamatan Medan Tuntungan pun mengeluarkan SK Camat Tuntungan No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013.

“Jadi, tanah itu sudah kami beli dan tempati selama puluhan tahun dan sudah ada Surat Hak Milik (SHM) No.3 tahun 1982 dan No.5 tahun 1982 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Masak ada SK Camat lagi yang terbit di tanah kami itu. Dan sekarang tanah itu sudah dijual lagi sama mafia tanah ke oknum berpangkat letnal kolonel (letkol) di Kodam (RS),” sebut RPM Tambunan beberapa waktu lalu. (dvs/ila)

 

“Iya benar, kita sudah layangkan panggilan untuk yang bersangkutan (Letkol R Silitonga). Namun beliau belum bisa datang. Dan kemarin itu ada pihak dari Kodam menelpon, beliau tidak bisa datang karena sedang ada tugas latihan infanteri di Riau. Katanya bisa diagendakan lagi tanggal 18 atau 19 ini,” akunya.

Dan saat ini, sambung Ginting, pihaknya sudah menyiapkan surat panggilan kedua dan akan segera dikirimkan ke Kodam. “Panggilannya sebagai saksi dan nantinya akan meminta (menyita) barang bukti surat pembelian tanah itu. Setelah itulah baru dilakukan gelar perkara. Ini juga sudah atensi Kapolda dan akan terus ditindaklanjuti,” katanya lagi.

Untuk diketahui, kasus ini sendiri bermula, ketika Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting menerbitkan Surat Keterangan (SK) Camat atas tanah yang sudah bersertifikat milik Ir Tumiar Sianturi, almarhum istri RPM Tambunan. Kemudian ada komplotan yang mengklaim tanah tersebut.

Untuk menguatkan kepemilikan tanah seluas 690 meter persegi itu, mafia tanah tersebut lantas membuat SK Camat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar, berjenis kelamin laki-laki. Selanjutnya, pihak Kecamatan Medan Tuntungan pun mengeluarkan SK Camat Tuntungan No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013.

“Jadi, tanah itu sudah kami beli dan tempati selama puluhan tahun dan sudah ada Surat Hak Milik (SHM) No.3 tahun 1982 dan No.5 tahun 1982 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Masak ada SK Camat lagi yang terbit di tanah kami itu. Dan sekarang tanah itu sudah dijual lagi sama mafia tanah ke oknum berpangkat letnal kolonel (letkol) di Kodam (RS),” sebut RPM Tambunan beberapa waktu lalu. (dvs/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/