MEDAN-Direktur Utama PT Inatex, Lusiana br Nadeak membantah keterangan empat satpam PT Inatex, Sofyan, Abdullah, M Taufik dan Hotmer Siahaan yang mengaku mendapat perintah darinya atas pengrusakan lapak pedagang ikan.
“Nggak ada saya memberi perintah kepada satpam untuk melakukan pengrusakan terhadap lapak pedagang ikan,” kata Lusi Nadeak saat dihubungi, Senin (23/1).
Menurut Lusi, tindakan yang dilakukan oleh satpam sudah benar, karena lapak pedagang yang dirusak itu adalah milik PT Inatex yang disewakan kepada pedagang.
“Lapak pedagang ikan punya kita (PT Inatex), kenapa harus pedagang yang keberatan. Masa sewa mereka kan sudahn habis dan saya juga sudah memberikan surat peringatan sampai ketiga kalinya,” ujarnya.
Terkait pemanggilan pertama oleh penyidik Polsekta Medan Kota kepadanya dan Presiden Direktur PT Inatex, Sutan Mulia Nadeak, Lusi mengaku tidak bersalah. “Saya kan nggak ada salah, kenapa saya kok dipanggil polisi. Sudahlah, nanti telepon lagi,” cetusnya.
Kuasa Hukum PT Inatex, Irfan Harahap yang dikonfirmasi tak tahu menahu persoalan itu.
“Nggak tahu menahu aku dengan persoalan itu. Nggak ada orang itu (Bos PT Inatex) minta aku untuk mendampinginya. Jadi yang aku tahu hanya masalah pertemuan ditingkat DPRD Sumut saja,” ucapnya melalui telepon selulernya.
Irfan juga mengaku pusing berurusan dengan kliennya. Dimana, pihak PT Inatex seperti tidak mengambil pusing dengan urusan laporan pedagang ke Polsekta Medan Kota yang sedang dalam tahap penyelidikan.
“Saya sudah bilang ke pimpinan PT Inatex. Tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari mereka. Lagi pula kawasan itu kan milik orang itu, jadi mana bisa aku memaksanya. Jadi apalagi yang mau aku bilang,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk hasil perkembangan pertemuan pedagang dengan PT Inatex di DPRD Sumut sampai saat ini belum ada.
“Sampai saat ini belum ada progres dari DPRD Sumut. Jadi masih gitu-gitu saja. Karena tidak ada tanggapan dari PT Inatex,” ucapnya.
Pantauan wartawan pedagang ikan yang sudah tidak dizinkan oleh PT Inatex berjualan di dalam kawasan PT Inatex, kini berjualan di sepanjang Jalan Tanjung Bunga, Medan Kota.
“Lihatlah pedagang masih berjualan di sini. Penyelesaian di DPRD Sumut juga belum ada perkembangan yang jelas. Padahal ini sudah masuk minggu keempat. Janji wakil rakyat itu hanya tiga minggu saja,” ungkap Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional (P3T), Rusli Tanjung.
Dijelaskannya, proses hukum yang sudah berjalan di Polsekta Medan Kota akan tetap diperjuangkan pedagang sampai ke pengadilan. “Kami tidak akan mundur. Biar hukum yang memproses mereka,” cetusnya.(adl)