25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

16 Gerai KFC di Medan tak Punya IPAL

MEDAN-Ketua Umum  Lembaga Lintas Peristiwa Sumatera Utara (LPPSU) Muhammad Ali Harahap mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Kamis (23/1).

Salah satu gerai KFC di Medan
Salah satu gerai KFC di Medan

Kedatangannya untuk menyampaikan laporan masyarakat dan hasil investigasi seluruh gerai KFC di Kota Medan yang diduga menyalah dan tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Instalasi Pengelola Air Limbah (IPAL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan. “Kita duga gerai KFC tidak memiliki izin IPAL dan AMDAL yang menyebabkan pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbah cair ke saluran parit tanpa melakukan pengolahan air limbah sesuai dengan baku mutu,” katanya.

Ali juga sudah mempertanyakan dengan  cabang KFC di Jalan Gajah Mada, namun pihak KFC mengakui sudah lama mengurus dokumen perizinan IPAL dan dokumen AMDAL ke BLH.

“Pihak KFC tidak dapat memperlihatkan data autentik, cuma memperlihatkan kwitansi pembayaran administrasi pengurusan sekitar Rp30 juta. Ini yang membuat dugaan kita kalau 16 gerai KFC di Kota Medan tidak ada IPAL dan AMDAL hingga sekarang,” jelasnya.

Lebih lanjut, BLH Medan dalam surat tertulisnya No. 660/0149/BLH/2014 tanggal 17 Januari 2014 hanya menjawab KFC  yang memiliki izin itu hanya yang berada di dalam plaza ataupun mall.

Tanggung jawab izin KFC yang berada di dalam gedung atau mall berada dipengelola gedung dan itu juga disampaikan dalam surat resmi tersebut.

Menanggapi laporan itu, Ketua  Fraksi Patriot Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Kota Medan Ahmad Parlindungan mengatakan, Pemko Medan sudah kecolongan karena membiarkan gerai KFC yang berdiri sendiri tidak memiliki izin.

Politisi yang duduk di Komisi D ini menyesali kejadian ini bisa sampai terjadi dan terkesan dibiarkan oleh Pemko Medan. Terlebih rumah makan cepat saji itu sudah lama berdiri di Kota Medan.

Dia mengungkapkan, hal ini  sangat membahayakan bagi masyarakat luas. “Kalau seperti ini yang akan menjadi korban masyarakat, karena makan ayam yang dicuci dengan air yang tercemar bahan-bahan kimia,” sebutnya.

Melihat UU Lingkungan Hidup, kata dia,  disebutkan setiap rumah makan dan restoran harus memiliki IPAL serta ada sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan. “Jadi, kalau memang tidak ada, cabut izin usahanya dan tutup operasionalnya,” tegasnya.

Kepala BLH Medan Arif Tri Nugroho yang dikonfirmasi akan menindak lanjuti laporan tersebut, dengan mengutus Pembina Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) untuk mendatangi setiap gerai KFC yang diindikasi tidak memiliki dokumen lingkungan hidup.

Ketika disinggung apakah laporan itu benar adanya, Mantan Kadis TRTB Medan ini belum bisa memberikan jawaban pasti karena harus mengecek terlebih dahulu data atau berkas tentang KFC.

Diakuinya, sejak dirinya menjabat Kepala BLH pada awal tahun 2013, tidak ada gerai KFC baru yang buka. “Semua gerai KFC sudah ada sebelum saya jadi Kepala BLH, maka dari itu nanti akan saya periksa dahulu berkasnya,” ujar pria berkumis ini.

Pria berdarah Sunda ini mengaku, apabila nantinya KFC memang benar tidak memiliki dokumen lingkungan hidup, dirinya akan melakukan pembinaan dengan memberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan agar restoran cepat saji itu mengurus izin lingkungan hidupnya.

“Kita tidak bisa sembarang menutup itu karena dari restoran cepat saji itu juga diperoleh pajak daerah dan mampu menampung tenaga kerja. Kalau itu ditutup, siapa yang akan bertanggung jawab atas keberadaan tenaga kerja tersebut,” katanya.

Walau demikian, dirinya juga tidak bisa mentolerir kesalahan itu, maka dari itu pihaknya akan melakukan pembinaan apabila laporan itu memang benar adanya. “Besok (hari ini,Red) akan saya cek dahulu apakah KFC sudah punya izin atau tidak, kalau tidak maka akan saya utus PPLHD untuk mengecek setiap gerai KFC,” tegasnya. (dik/ila)

MEDAN-Ketua Umum  Lembaga Lintas Peristiwa Sumatera Utara (LPPSU) Muhammad Ali Harahap mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Kamis (23/1).

Salah satu gerai KFC di Medan
Salah satu gerai KFC di Medan

Kedatangannya untuk menyampaikan laporan masyarakat dan hasil investigasi seluruh gerai KFC di Kota Medan yang diduga menyalah dan tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Instalasi Pengelola Air Limbah (IPAL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan. “Kita duga gerai KFC tidak memiliki izin IPAL dan AMDAL yang menyebabkan pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbah cair ke saluran parit tanpa melakukan pengolahan air limbah sesuai dengan baku mutu,” katanya.

Ali juga sudah mempertanyakan dengan  cabang KFC di Jalan Gajah Mada, namun pihak KFC mengakui sudah lama mengurus dokumen perizinan IPAL dan dokumen AMDAL ke BLH.

“Pihak KFC tidak dapat memperlihatkan data autentik, cuma memperlihatkan kwitansi pembayaran administrasi pengurusan sekitar Rp30 juta. Ini yang membuat dugaan kita kalau 16 gerai KFC di Kota Medan tidak ada IPAL dan AMDAL hingga sekarang,” jelasnya.

Lebih lanjut, BLH Medan dalam surat tertulisnya No. 660/0149/BLH/2014 tanggal 17 Januari 2014 hanya menjawab KFC  yang memiliki izin itu hanya yang berada di dalam plaza ataupun mall.

Tanggung jawab izin KFC yang berada di dalam gedung atau mall berada dipengelola gedung dan itu juga disampaikan dalam surat resmi tersebut.

Menanggapi laporan itu, Ketua  Fraksi Patriot Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Kota Medan Ahmad Parlindungan mengatakan, Pemko Medan sudah kecolongan karena membiarkan gerai KFC yang berdiri sendiri tidak memiliki izin.

Politisi yang duduk di Komisi D ini menyesali kejadian ini bisa sampai terjadi dan terkesan dibiarkan oleh Pemko Medan. Terlebih rumah makan cepat saji itu sudah lama berdiri di Kota Medan.

Dia mengungkapkan, hal ini  sangat membahayakan bagi masyarakat luas. “Kalau seperti ini yang akan menjadi korban masyarakat, karena makan ayam yang dicuci dengan air yang tercemar bahan-bahan kimia,” sebutnya.

Melihat UU Lingkungan Hidup, kata dia,  disebutkan setiap rumah makan dan restoran harus memiliki IPAL serta ada sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan. “Jadi, kalau memang tidak ada, cabut izin usahanya dan tutup operasionalnya,” tegasnya.

Kepala BLH Medan Arif Tri Nugroho yang dikonfirmasi akan menindak lanjuti laporan tersebut, dengan mengutus Pembina Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) untuk mendatangi setiap gerai KFC yang diindikasi tidak memiliki dokumen lingkungan hidup.

Ketika disinggung apakah laporan itu benar adanya, Mantan Kadis TRTB Medan ini belum bisa memberikan jawaban pasti karena harus mengecek terlebih dahulu data atau berkas tentang KFC.

Diakuinya, sejak dirinya menjabat Kepala BLH pada awal tahun 2013, tidak ada gerai KFC baru yang buka. “Semua gerai KFC sudah ada sebelum saya jadi Kepala BLH, maka dari itu nanti akan saya periksa dahulu berkasnya,” ujar pria berkumis ini.

Pria berdarah Sunda ini mengaku, apabila nantinya KFC memang benar tidak memiliki dokumen lingkungan hidup, dirinya akan melakukan pembinaan dengan memberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan agar restoran cepat saji itu mengurus izin lingkungan hidupnya.

“Kita tidak bisa sembarang menutup itu karena dari restoran cepat saji itu juga diperoleh pajak daerah dan mampu menampung tenaga kerja. Kalau itu ditutup, siapa yang akan bertanggung jawab atas keberadaan tenaga kerja tersebut,” katanya.

Walau demikian, dirinya juga tidak bisa mentolerir kesalahan itu, maka dari itu pihaknya akan melakukan pembinaan apabila laporan itu memang benar adanya. “Besok (hari ini,Red) akan saya cek dahulu apakah KFC sudah punya izin atau tidak, kalau tidak maka akan saya utus PPLHD untuk mengecek setiap gerai KFC,” tegasnya. (dik/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/