28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

30 Januari Tarif Parkir Naik

MEDAN –Tarif parkir di Kota Medan bakal naik pada 30 Januari ini. Setelah Perda ini disahkan oleh DPRD Medan pada pertengahan tahun 2013 yang lalu dan sebelum Perda ini diterapkan,  terlebih dahulu dilakukan eksaminasi, di antaranya Kementrian Keuangan serta Gubernur Sumatera Utara.

“Rencananya per  tanggal 30 Januari nanti tarif parkir baru sesuai Perda yang baru sudah akan dimulai di tengah-tengah masyarakat, “ ujar Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Medan Muhammad Ridho di Hotel Santika kemarin.

Jukir liar yang diamankan petugas Dishub beberapa waktu lalu//sumutpos
Jukir liar yang diamankan petugas Dishub beberapa waktu lalu//sumutpos

Sebelum atau sesudah Perda ini disahkan, lanjutnya, hampir seluruh media cetak mensosialisasikannya melalui pemberitaan, sehingga tidak ada alasan lagi masyakarat untuk tidak mematuhin Perda baru tersebut yang merupakan pengganti dua Perda sebelumnya yakni Perda Nomor 7 tahun 2003 serta Perda Nomor 33 tahun 2002.

Selain itu, pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui selebaran-selebaran. Khususnya yang lokasi zona satu yang tarif parkirnya lebih mahal yakni Rp3.000 untuk kendaraan ringan seperti mobil roda empat serta Rp. 2 ribu untuk kendaraan roda dua.

[table caption=”Tarif Parkir Baru” ai=”1″ th=”1″]

Jenis kendaraan,Tarif

sepada motor  untuk kelas 2 ,Rp1.000
sepeda motor untuk kelas 1 ,Rp2.000.

roda empat untuk kelas 2 ,Rp2.000
roda empat untuk kelas 1 ,Rp3.000.

terminal khusus MPU atau Angkutan Kota ,Rp1.000

[/table]

“Nanti akan kita berikan selebaran tentang kenaikan tarif parkir kepada Jukir di zona satu yang mengalami kenaikan tarif parkir cukup signifikan,” ungkapnya.

Sedangkan zona dua nantinya tarif retribusi parkir sepeda motor seribu rupiah, sedangkan untuk mobil Rp2 .000. Dimana sebelum Perda baru disahkan tarif retribusi parkir hanya Rp500 untuk sepeda motor dan seribu rupiah untuk mobil.

Lokasi zona satu, sambung dia, akan berada di 50 titik dan selebihnya masuk kepada zona dua yang tarif retribusi parkir menjadi lebih murah.  “Nanti akan kita beri tanda dimana saja yang masuk lokasi parkir zona satu. Pertimbangan penetapan zona satu didasarkan besarnya peredaran uang dilokasi tersebut, kemampuan masyarakat dalam membayar retribusi parkir serta banyaknya kendaraan yang lalu lalang dilokasi tersebut,” urainya.

Mahalnya tarif parkir di zona satu yang indikator sebagai penetapan lokasi tersebut karena volume lalu lintas kendaraan yang cukup padat,  diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan yang akan parkir di zona tersebut sehingga arus lalu lintas kembali menjadi lancar.

Mengenai karcis parkir terbaru tentang penerapan Perda terbaru akan segera didistribusikan kepada Jukir di lokasi kerjanya masing-masing. “Karcis retribusi parkir yang terbaru akan kita sesuaikan dengan Perda yang terbaru agar masyarakat tidak keberatan ketika diminta retribusi parkirnya lebih mahal lagi,” kata Ridho.

Rido juga mengakui, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tidak mampu memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2013 melalui retribusi parkir dipinggir jalan. Akan tetapi malah menaikkan target pencapaian PAD retribusi parkir tahun 2014. Target PAD retribusi parkir tahun 2013 sebesar Rp17,5 Miliar tetapi yang mampu terealisasi hingga akhir tahun sekitar Rp13,9 Miliar.

“Tahun lalu yang mampu kita realisasikan PAD dari sektor retribusi parkir hanya sebesar 80 persen,” ujar Ridho.

Rido memaparkan alasan utama bocornya PAD dari retribusi parkir yakni keengganan masyarakat meminta karcis parkir kepada juru parkir (Jukir) yang bertugas untuk itu. Seharusnya masyarakat sebagai pengguna jasa parkir meminta bukti tersebut.

Retribusi parkir dari seorang Jukir, kata Ridho, dihitung berdasarkan jumlah karcis yang habis terpakai. Apabila masyarakat yang membayar retribusi parkir kepada Jukir tanpa meminta karcis, oknum jukir tersebut tidak memasukkannya menjadi PAD.

Setiap jukir, jelasnya, dibekali jumlah karcis parkir yang berbeda, sesuai dengan lokasinya kerjanya masing-masing.  Dia kembali menegaskan dan memberikan saran kepada masyarakat agar tidak memberikan retribusi parkir ke Jukir yang tidak mampu menunjukkan tanda pengenalnya serta jika tidak mampu memberikan karcis retribusi parkir.

“Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir agar meminta karcis atas retribusi kepada Jukir yang melakukan retribusi, agar dapat meminimalisir bocornya kembali PAD retribusi parkir di tahun 2014 ini,” harapnya.

Walaupun tidak mampu memenuhi target, Dishub Kota Medan berani menaikkan target perolehan PAD dari retribusi parkir menjadi Rp21 miliar. Hal ini dikarenakan peraturan daerah (Perda) baru tentang retribusi parkir akan segera diterapkan akhir bulan ini.

Menanggapi itu Anggota Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum mendukung agar Perda tentang retribusi parkir yang baru segera direalisasikan. Namun harus sudah ada petunjuk teknis untuk mengatur penerapannya yakni Peraturan Wali Kota (Perwal).

DPRD Medan, sambung dia, mengesahkan Perda tentang retribusi parkir yang baru karena di lapangan sudah ditemukan Jukir yang mengutip retribusi kepada masyarakat sebesar Rp2.000 untuk mobil dan seribu rupiah untuk sepeda motor. Padahal dalam Perda sebelumnya, tarif parkir untuk mobil hanya seribu rupiah dan sepeda motor Rp300.

Lebih lanjut Politis PKS ini mengungkapkan agar Dishub Medan benar-benar melakukan pengawasan secara ketat kepada petugas yang berada dilapangan agar tidak terjadi Pungutan Liar (Pungli) seperti sebelumnya.

Muslim juga optimis apabila Perda ini dikelola dan diawasi dengan baik target PAD retribusi parkir Dishub bisa melebihi target yang telah ditetapkan sebelumnya. “Saya optimis PAD dari retribusi parkir mencapai Rp. 30 Miliar apabila Perda ini diawasi dengan baik,” ujarnya kepada Sumut Pos via seluler, Kamis (23/1).

Sebelum itu benar-benar direalisasikan, Muslim berharap agar Dishub Medan melakukan sosialisasi secara intens agar masyarakat tidak terkejut diterapkannya Perda tentang retribusi parkir terbaru. “ Yang terpenting itu sosialisasi agar masyarakat tidak terkejut dengan tarif parkir yang baru,” tandasnya. (dik/ila)

MEDAN –Tarif parkir di Kota Medan bakal naik pada 30 Januari ini. Setelah Perda ini disahkan oleh DPRD Medan pada pertengahan tahun 2013 yang lalu dan sebelum Perda ini diterapkan,  terlebih dahulu dilakukan eksaminasi, di antaranya Kementrian Keuangan serta Gubernur Sumatera Utara.

“Rencananya per  tanggal 30 Januari nanti tarif parkir baru sesuai Perda yang baru sudah akan dimulai di tengah-tengah masyarakat, “ ujar Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Medan Muhammad Ridho di Hotel Santika kemarin.

Jukir liar yang diamankan petugas Dishub beberapa waktu lalu//sumutpos
Jukir liar yang diamankan petugas Dishub beberapa waktu lalu//sumutpos

Sebelum atau sesudah Perda ini disahkan, lanjutnya, hampir seluruh media cetak mensosialisasikannya melalui pemberitaan, sehingga tidak ada alasan lagi masyakarat untuk tidak mematuhin Perda baru tersebut yang merupakan pengganti dua Perda sebelumnya yakni Perda Nomor 7 tahun 2003 serta Perda Nomor 33 tahun 2002.

Selain itu, pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui selebaran-selebaran. Khususnya yang lokasi zona satu yang tarif parkirnya lebih mahal yakni Rp3.000 untuk kendaraan ringan seperti mobil roda empat serta Rp. 2 ribu untuk kendaraan roda dua.

[table caption=”Tarif Parkir Baru” ai=”1″ th=”1″]

Jenis kendaraan,Tarif

sepada motor  untuk kelas 2 ,Rp1.000
sepeda motor untuk kelas 1 ,Rp2.000.

roda empat untuk kelas 2 ,Rp2.000
roda empat untuk kelas 1 ,Rp3.000.

terminal khusus MPU atau Angkutan Kota ,Rp1.000

[/table]

“Nanti akan kita berikan selebaran tentang kenaikan tarif parkir kepada Jukir di zona satu yang mengalami kenaikan tarif parkir cukup signifikan,” ungkapnya.

Sedangkan zona dua nantinya tarif retribusi parkir sepeda motor seribu rupiah, sedangkan untuk mobil Rp2 .000. Dimana sebelum Perda baru disahkan tarif retribusi parkir hanya Rp500 untuk sepeda motor dan seribu rupiah untuk mobil.

Lokasi zona satu, sambung dia, akan berada di 50 titik dan selebihnya masuk kepada zona dua yang tarif retribusi parkir menjadi lebih murah.  “Nanti akan kita beri tanda dimana saja yang masuk lokasi parkir zona satu. Pertimbangan penetapan zona satu didasarkan besarnya peredaran uang dilokasi tersebut, kemampuan masyarakat dalam membayar retribusi parkir serta banyaknya kendaraan yang lalu lalang dilokasi tersebut,” urainya.

Mahalnya tarif parkir di zona satu yang indikator sebagai penetapan lokasi tersebut karena volume lalu lintas kendaraan yang cukup padat,  diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan yang akan parkir di zona tersebut sehingga arus lalu lintas kembali menjadi lancar.

Mengenai karcis parkir terbaru tentang penerapan Perda terbaru akan segera didistribusikan kepada Jukir di lokasi kerjanya masing-masing. “Karcis retribusi parkir yang terbaru akan kita sesuaikan dengan Perda yang terbaru agar masyarakat tidak keberatan ketika diminta retribusi parkirnya lebih mahal lagi,” kata Ridho.

Rido juga mengakui, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tidak mampu memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2013 melalui retribusi parkir dipinggir jalan. Akan tetapi malah menaikkan target pencapaian PAD retribusi parkir tahun 2014. Target PAD retribusi parkir tahun 2013 sebesar Rp17,5 Miliar tetapi yang mampu terealisasi hingga akhir tahun sekitar Rp13,9 Miliar.

“Tahun lalu yang mampu kita realisasikan PAD dari sektor retribusi parkir hanya sebesar 80 persen,” ujar Ridho.

Rido memaparkan alasan utama bocornya PAD dari retribusi parkir yakni keengganan masyarakat meminta karcis parkir kepada juru parkir (Jukir) yang bertugas untuk itu. Seharusnya masyarakat sebagai pengguna jasa parkir meminta bukti tersebut.

Retribusi parkir dari seorang Jukir, kata Ridho, dihitung berdasarkan jumlah karcis yang habis terpakai. Apabila masyarakat yang membayar retribusi parkir kepada Jukir tanpa meminta karcis, oknum jukir tersebut tidak memasukkannya menjadi PAD.

Setiap jukir, jelasnya, dibekali jumlah karcis parkir yang berbeda, sesuai dengan lokasinya kerjanya masing-masing.  Dia kembali menegaskan dan memberikan saran kepada masyarakat agar tidak memberikan retribusi parkir ke Jukir yang tidak mampu menunjukkan tanda pengenalnya serta jika tidak mampu memberikan karcis retribusi parkir.

“Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir agar meminta karcis atas retribusi kepada Jukir yang melakukan retribusi, agar dapat meminimalisir bocornya kembali PAD retribusi parkir di tahun 2014 ini,” harapnya.

Walaupun tidak mampu memenuhi target, Dishub Kota Medan berani menaikkan target perolehan PAD dari retribusi parkir menjadi Rp21 miliar. Hal ini dikarenakan peraturan daerah (Perda) baru tentang retribusi parkir akan segera diterapkan akhir bulan ini.

Menanggapi itu Anggota Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum mendukung agar Perda tentang retribusi parkir yang baru segera direalisasikan. Namun harus sudah ada petunjuk teknis untuk mengatur penerapannya yakni Peraturan Wali Kota (Perwal).

DPRD Medan, sambung dia, mengesahkan Perda tentang retribusi parkir yang baru karena di lapangan sudah ditemukan Jukir yang mengutip retribusi kepada masyarakat sebesar Rp2.000 untuk mobil dan seribu rupiah untuk sepeda motor. Padahal dalam Perda sebelumnya, tarif parkir untuk mobil hanya seribu rupiah dan sepeda motor Rp300.

Lebih lanjut Politis PKS ini mengungkapkan agar Dishub Medan benar-benar melakukan pengawasan secara ketat kepada petugas yang berada dilapangan agar tidak terjadi Pungutan Liar (Pungli) seperti sebelumnya.

Muslim juga optimis apabila Perda ini dikelola dan diawasi dengan baik target PAD retribusi parkir Dishub bisa melebihi target yang telah ditetapkan sebelumnya. “Saya optimis PAD dari retribusi parkir mencapai Rp. 30 Miliar apabila Perda ini diawasi dengan baik,” ujarnya kepada Sumut Pos via seluler, Kamis (23/1).

Sebelum itu benar-benar direalisasikan, Muslim berharap agar Dishub Medan melakukan sosialisasi secara intens agar masyarakat tidak terkejut diterapkannya Perda tentang retribusi parkir terbaru. “ Yang terpenting itu sosialisasi agar masyarakat tidak terkejut dengan tarif parkir yang baru,” tandasnya. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/