25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jika Pengusaha SPBU Abaikan Tera Ulang, LAPK: Disanksi Pidana

Segel SPBU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris LAPK, Padian Siregar mengatakan, tera ulang pompa di SPBU dilakukan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menera barang, menentukan produk akhir dalam perusahaan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.

“Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, pompa yang wajib ditera dan ditera ulang adalah alat yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan,” ungkap Padian kepada Sumut Pos, Rabu (23/1) siang.

Padian menjelaskan, bila tidak dilakukan tera ulang ada, maka ada sanksi bagi pemilik SPBU untuk alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang tidak menera ulang, yakni pidana penjara selama-lamanya satu tahun penjara dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

“Sanksi ini berlaku pula bagi pelaku usaha SPBU yang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada pompa. Selain itu, juga berlaku bagi pelaku usaha yang mengubah atau menambah alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang,” jelas Padian.

Menurut Padian, untuk membuktikan takaran curang juga agak susah dilakukan karena tidak bisa pakai tangki, tapi menggunakan alat ukur. “Kalau secara prosedural setiap 6 bulan alat ukurnya harus diperiksa. Kalau ada temuan seperti ini bisa lakukan pemeriksaan tambahan,” ujar pria alumni Fakultas Hukum UMSU itu.

Dengan itu, ia mengatakan Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) harus berperan aktif untuk melindungi masyarakat selaku konsumen dari Pelaku Usaha SPBU nakal yang dilakukan SPBU 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Kota Medan. Berujung dengan penyegelan dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Selasa (15/1) pekan lalu.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Medan mengeluhkan tidak kooperatifnya pengusaha SPBU di Kota Medan untuk mengikuti sosialisasi tera ulang SPBU. Sedangkan, tera ulang merupakan wajib dilakukan untuk menghindari ‘kecurangan’.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah mengimbau seluruh SPBU untuk menjalani kewajibannya untuk melakukan tera ulang, agar tidak terjadi SPBU nakal.

Armansyah mengakui, banyaknya pengusaha tidak mengetahui jadwal pelaksanaan tera ulang menimbulkan tanda tanya. Sebab, tera ulang dipegang oleh Pemko Medan sejak 2017 lalu, yang sebelumya dilaksanakan oleh Provinsi. “Tidak masuk diakal jika pengusaha SPBU tidak tahu akan wajibnya dilakukan tera ulang,” sebutnya.

Dengan ini, Armansyah Lubis menduga, selama ini tidak pernah dilakukan Tera ulang, bahkan ada permainan penera dengan SPBU. (gus/ila)

Segel SPBU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris LAPK, Padian Siregar mengatakan, tera ulang pompa di SPBU dilakukan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menera barang, menentukan produk akhir dalam perusahaan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.

“Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, pompa yang wajib ditera dan ditera ulang adalah alat yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan,” ungkap Padian kepada Sumut Pos, Rabu (23/1) siang.

Padian menjelaskan, bila tidak dilakukan tera ulang ada, maka ada sanksi bagi pemilik SPBU untuk alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang tidak menera ulang, yakni pidana penjara selama-lamanya satu tahun penjara dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

“Sanksi ini berlaku pula bagi pelaku usaha SPBU yang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada pompa. Selain itu, juga berlaku bagi pelaku usaha yang mengubah atau menambah alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang,” jelas Padian.

Menurut Padian, untuk membuktikan takaran curang juga agak susah dilakukan karena tidak bisa pakai tangki, tapi menggunakan alat ukur. “Kalau secara prosedural setiap 6 bulan alat ukurnya harus diperiksa. Kalau ada temuan seperti ini bisa lakukan pemeriksaan tambahan,” ujar pria alumni Fakultas Hukum UMSU itu.

Dengan itu, ia mengatakan Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) harus berperan aktif untuk melindungi masyarakat selaku konsumen dari Pelaku Usaha SPBU nakal yang dilakukan SPBU 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Kota Medan. Berujung dengan penyegelan dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Selasa (15/1) pekan lalu.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Medan mengeluhkan tidak kooperatifnya pengusaha SPBU di Kota Medan untuk mengikuti sosialisasi tera ulang SPBU. Sedangkan, tera ulang merupakan wajib dilakukan untuk menghindari ‘kecurangan’.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah mengimbau seluruh SPBU untuk menjalani kewajibannya untuk melakukan tera ulang, agar tidak terjadi SPBU nakal.

Armansyah mengakui, banyaknya pengusaha tidak mengetahui jadwal pelaksanaan tera ulang menimbulkan tanda tanya. Sebab, tera ulang dipegang oleh Pemko Medan sejak 2017 lalu, yang sebelumya dilaksanakan oleh Provinsi. “Tidak masuk diakal jika pengusaha SPBU tidak tahu akan wajibnya dilakukan tera ulang,” sebutnya.

Dengan ini, Armansyah Lubis menduga, selama ini tidak pernah dilakukan Tera ulang, bahkan ada permainan penera dengan SPBU. (gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/