27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Ratusan Massa PMS Protes Pencopotan Dirut PD Pasar

Minta SK Pemecatan Dibatalkan

DEMO:Persatuan Pemuda Marga Silima (PMS) melakukan aksi unjukrasa di kantor Wali Kota Medan, Kamis (23/1).Mereka protes atas pencopotan Rusdi Sinuraya dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.
Markus/sumutpos
DEMO:Persatuan Pemuda Marga Silima (PMS) melakukan aksi unjukrasa di kantor Wali Kota Medan, Kamis (23/1).Mereka protes atas pencopotan Rusdi Sinuraya dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Markus/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Marga Silima (PMS) mendatangi kantor Wali Kota Medan, Kamis (23/1). Mereka menggelar aksi protes terhadap langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Medan atas pencopotan Rusdi Sinuraya dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.

Kedatangan massa guna mempertanyakan alasan pencopotan Rusdi Sinuraya dari jabatannya, sekaligus meminta Pemko Medan untuk mencabut atau membatalkan pemecatan yang telah dilakukan kepada Rusdi Sinuraya.

“Kami hari ini datang kesini untuk menanyakan apa alasannya Rusdi Sinuraya dicopot dari jabatannya sebagai Dirut PD Pasar? Harus ada alasan jelas, tidak bisa main pecat begitu saja. Tolong jelaskan pada kami apa alasannya,” ucap Koordinator Aksi sekaligus Sekretaris DPD PMS Medan, Joseph Bangun di depan ratusan massa yang dikawal personel kepolisian.

Dikatakan Joseph, pemecatan Rusdi sangat tidak mendasar. Sebab tidak disertai dengan alasan yang jelas. Selain itu, adapun alasan yang sering dimunculkan di depan publik, yakni soal kinerja Rusdi yang tidak baik sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan dinilai sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada.

“Kalau dibilang kinerja tidak baik, lantas bagaimana mungkin PAD Kota Medan dari PD Pasar bisa terus meningkat dari tahun ke tahun, PD Pasar jauh berkembang di tangan Rusdi,” ujarnya.

Sebagai Ormas Karo, PMS menyatakan keprihatinannya terhadap sikap yang diambil Pemko Medan dalam memecat Rusdi Sinuraya. Padahal menurut PMS, Rusdi Sinuraya merupakan salah satu tokoh Karo yang berprestasi di Kota Medan. Mereka menilai, sikap Pemko Medan tersebut menjadi gambaran bahwa Pemko Medan yang tidak menganggap keberadaan orang Karo di Kota Medan.

“Kota Medan ini didirikan oleh orang Karo, yaitu Guru Patimpus Sembiring Plawi. Tapi kami orang Karo merasa tidak dihargai dengan sikap Pemko Medan yang memperlakukan saudara kami Rusdi Sinuraya seperti itu,” teriaknya.

Pihaknya meminta Plt Wali Kota Medan untuk mencabut SK petikan pemecatan dengan tidak hormat Dirut PD Pasar Medan dan jajaran Direksi serta mengembalikan posisi jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan sebagaimana mestinya,” katanya.

Tak lama kemudian, sejumlah perwakilan PMS diterima oleh Pemko Medan yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Kota Medan, Renward Parapat didampingi Gelora Ginting yang saat ini menjabat sebagai Plt Direktur Operasional PD Pasar di bagian Humasy kantor Wali Kota Medan.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD PMS Kota Medan, Isra Meliala mengatakan bahwa pihaknya mendesak Pemko Medan untuk menjelaskan alasan pemecatan Rusdi Sinuraya dari jabatannya. Isra menjelaskan, Pemko Medan tidak boleh memecat Rusdi begitu saja dan bersikap tendensius terhadap orang Karo.

Menjawab hal itu, Renward mengatakan bahwa pihaknya menjamin bahwa tidak ada kaitannya pemecatan Rusdi dengan identitasnya sebagai orang Karo. Ia pun mengakui keberadaan orang Karo yang mendirikan Kota Medan dan turut membesarkan Kota Medan.

“Sebenarnya memberhentikan itu tentu ada alasannya dan kita pastikan tidak ada kaitannya dengan suku Karo. Ini akan kita tampung dan akan kita sampaikan langsung (ke Plt Wali Kota),” jawabnya.

Isra menegaskan, bahwa pihaknya memberi tenggat waktu selama satu minggu kepada pihak Pemko Medan untuk menjawab tuntutan tersebut. “Hari ini (kemarin) kami meminta agar Pemko Medan dapat menjawab tuntutan kami. Kami tidak minta jawabannya hari ini juga, kami tunggu satu minggu. Tapi kalau dalam satu minggu kami tidak juga mendapatkan tanggapan dari Pemko Medan, maka kami akan kembali kesini dengan membawa massa sedikitnya 3.000 orang,” tegasnya.

PTUN Medan Tunda Pencopotan 3 Direksi PD Pasar

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menerbitkan penetapan penundaan surat keputusan (SK) Plt Wali Kota Medan, tentang pemecatan 3 Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar.

“Memerintahkan kepada Panitera Pengganti menyampaikan salinan penetapan ini kepada para pihak untuk dipatuhi,” ujar Majelis hakim diketuai Jimmy Claus Pardede, beranggotakan Selvie Ruthyarodh dan Effriandy mengutip sebait amar penetapan dibacakan, Rabu (22/1).

Menurut hakim, SK Plt Wali Kota Medan Nomor 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020 tentang pemberhentian Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional, Yhony Anwar dan Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Arifin Rambe, belum bisa diberlakukan dan masih diuji di peradilan TUN.

Karena itu, untuk menghindari kerugian yang kebih besar lagi, SK Plt Wali Kota Medan itu ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi penetapan Hakim PTUN Medan tersebut, Refwan Basri selaku Kuasa Hukum Rusdi Sinuraya, mengapresiasi penetapan hakim itu. “Saya menilai hakim menyahuti rasa keadilan masyarakat terutama para penggugat,” ucap Refwan kepada wartawan.

Menurutnya, SK Plt Wali Kota Medan tentang pemberhentian 2 Direksi PD Pasar itu sudah cacat prosedural. “Masak Plt Wali Kota bisa memberhentian Dirut PD Pasar dan menggantinya dengan Plt seorang ASN,” ujarnya.

Selain itu, kata Refwan, pemberhentian 3 Direksi PD Pasar itu tanpa didukung syarat yang mendesak agar mereka harus diberhentikan. “Pemberhentian itu hanya sebagai arogansi pimpinan kepada bawahannya,” kata advokat senior itu.

Karena itu, lanjut Refwan, melalui penetapan hakim PTUN Medan itu, semua pihak harus menghormati terutama Plt PD Pasar yang ditunjuk Plt Wali Kota Medan agar tidak lagi melaksanakan kegiatan apapun yang mengatasnamakan Direksi PD.

Sebelumnya, Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya dan Direktur Operasional Yohni Anwar dan Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Arifin Rambe, dicopot dari jabatannya karena dinilai kinerjanya tidak baik. (map/ila)

Minta SK Pemecatan Dibatalkan

DEMO:Persatuan Pemuda Marga Silima (PMS) melakukan aksi unjukrasa di kantor Wali Kota Medan, Kamis (23/1).Mereka protes atas pencopotan Rusdi Sinuraya dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.
Markus/sumutpos
DEMO:Persatuan Pemuda Marga Silima (PMS) melakukan aksi unjukrasa di kantor Wali Kota Medan, Kamis (23/1).Mereka protes atas pencopotan Rusdi Sinuraya dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Markus/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Marga Silima (PMS) mendatangi kantor Wali Kota Medan, Kamis (23/1). Mereka menggelar aksi protes terhadap langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Medan atas pencopotan Rusdi Sinuraya dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.

Kedatangan massa guna mempertanyakan alasan pencopotan Rusdi Sinuraya dari jabatannya, sekaligus meminta Pemko Medan untuk mencabut atau membatalkan pemecatan yang telah dilakukan kepada Rusdi Sinuraya.

“Kami hari ini datang kesini untuk menanyakan apa alasannya Rusdi Sinuraya dicopot dari jabatannya sebagai Dirut PD Pasar? Harus ada alasan jelas, tidak bisa main pecat begitu saja. Tolong jelaskan pada kami apa alasannya,” ucap Koordinator Aksi sekaligus Sekretaris DPD PMS Medan, Joseph Bangun di depan ratusan massa yang dikawal personel kepolisian.

Dikatakan Joseph, pemecatan Rusdi sangat tidak mendasar. Sebab tidak disertai dengan alasan yang jelas. Selain itu, adapun alasan yang sering dimunculkan di depan publik, yakni soal kinerja Rusdi yang tidak baik sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan dinilai sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada.

“Kalau dibilang kinerja tidak baik, lantas bagaimana mungkin PAD Kota Medan dari PD Pasar bisa terus meningkat dari tahun ke tahun, PD Pasar jauh berkembang di tangan Rusdi,” ujarnya.

Sebagai Ormas Karo, PMS menyatakan keprihatinannya terhadap sikap yang diambil Pemko Medan dalam memecat Rusdi Sinuraya. Padahal menurut PMS, Rusdi Sinuraya merupakan salah satu tokoh Karo yang berprestasi di Kota Medan. Mereka menilai, sikap Pemko Medan tersebut menjadi gambaran bahwa Pemko Medan yang tidak menganggap keberadaan orang Karo di Kota Medan.

“Kota Medan ini didirikan oleh orang Karo, yaitu Guru Patimpus Sembiring Plawi. Tapi kami orang Karo merasa tidak dihargai dengan sikap Pemko Medan yang memperlakukan saudara kami Rusdi Sinuraya seperti itu,” teriaknya.

Pihaknya meminta Plt Wali Kota Medan untuk mencabut SK petikan pemecatan dengan tidak hormat Dirut PD Pasar Medan dan jajaran Direksi serta mengembalikan posisi jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan sebagaimana mestinya,” katanya.

Tak lama kemudian, sejumlah perwakilan PMS diterima oleh Pemko Medan yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Kota Medan, Renward Parapat didampingi Gelora Ginting yang saat ini menjabat sebagai Plt Direktur Operasional PD Pasar di bagian Humasy kantor Wali Kota Medan.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD PMS Kota Medan, Isra Meliala mengatakan bahwa pihaknya mendesak Pemko Medan untuk menjelaskan alasan pemecatan Rusdi Sinuraya dari jabatannya. Isra menjelaskan, Pemko Medan tidak boleh memecat Rusdi begitu saja dan bersikap tendensius terhadap orang Karo.

Menjawab hal itu, Renward mengatakan bahwa pihaknya menjamin bahwa tidak ada kaitannya pemecatan Rusdi dengan identitasnya sebagai orang Karo. Ia pun mengakui keberadaan orang Karo yang mendirikan Kota Medan dan turut membesarkan Kota Medan.

“Sebenarnya memberhentikan itu tentu ada alasannya dan kita pastikan tidak ada kaitannya dengan suku Karo. Ini akan kita tampung dan akan kita sampaikan langsung (ke Plt Wali Kota),” jawabnya.

Isra menegaskan, bahwa pihaknya memberi tenggat waktu selama satu minggu kepada pihak Pemko Medan untuk menjawab tuntutan tersebut. “Hari ini (kemarin) kami meminta agar Pemko Medan dapat menjawab tuntutan kami. Kami tidak minta jawabannya hari ini juga, kami tunggu satu minggu. Tapi kalau dalam satu minggu kami tidak juga mendapatkan tanggapan dari Pemko Medan, maka kami akan kembali kesini dengan membawa massa sedikitnya 3.000 orang,” tegasnya.

PTUN Medan Tunda Pencopotan 3 Direksi PD Pasar

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menerbitkan penetapan penundaan surat keputusan (SK) Plt Wali Kota Medan, tentang pemecatan 3 Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar.

“Memerintahkan kepada Panitera Pengganti menyampaikan salinan penetapan ini kepada para pihak untuk dipatuhi,” ujar Majelis hakim diketuai Jimmy Claus Pardede, beranggotakan Selvie Ruthyarodh dan Effriandy mengutip sebait amar penetapan dibacakan, Rabu (22/1).

Menurut hakim, SK Plt Wali Kota Medan Nomor 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020 tentang pemberhentian Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional, Yhony Anwar dan Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Arifin Rambe, belum bisa diberlakukan dan masih diuji di peradilan TUN.

Karena itu, untuk menghindari kerugian yang kebih besar lagi, SK Plt Wali Kota Medan itu ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi penetapan Hakim PTUN Medan tersebut, Refwan Basri selaku Kuasa Hukum Rusdi Sinuraya, mengapresiasi penetapan hakim itu. “Saya menilai hakim menyahuti rasa keadilan masyarakat terutama para penggugat,” ucap Refwan kepada wartawan.

Menurutnya, SK Plt Wali Kota Medan tentang pemberhentian 2 Direksi PD Pasar itu sudah cacat prosedural. “Masak Plt Wali Kota bisa memberhentian Dirut PD Pasar dan menggantinya dengan Plt seorang ASN,” ujarnya.

Selain itu, kata Refwan, pemberhentian 3 Direksi PD Pasar itu tanpa didukung syarat yang mendesak agar mereka harus diberhentikan. “Pemberhentian itu hanya sebagai arogansi pimpinan kepada bawahannya,” kata advokat senior itu.

Karena itu, lanjut Refwan, melalui penetapan hakim PTUN Medan itu, semua pihak harus menghormati terutama Plt PD Pasar yang ditunjuk Plt Wali Kota Medan agar tidak lagi melaksanakan kegiatan apapun yang mengatasnamakan Direksi PD.

Sebelumnya, Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya dan Direktur Operasional Yohni Anwar dan Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Arifin Rambe, dicopot dari jabatannya karena dinilai kinerjanya tidak baik. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/