29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Komisi I Ingatkan Kepolisian Terapkan Aturan Harga Pengurusan SIM

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Medan kerap kali dikeluhkan masyarakat. Tak hanya dinilai rumit, namun biaya pembuatan SIM juga dinilai sangat memberatkan.

 Padahal, Pemerintah telah menetapkan taruh atau biaya pembuatan ataupun perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

 Walaupun cukup disayangkan, biaya itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi. Bahkan belakangan, ada biaya sertifikat kepada pembuat SIM yang dinilai sangat memberatkan bagi masyarakat Kota Medan.

 “Yang belakangan paling dikeluhkan masyarakat adalah biaya sertifikat, katanya cukup mahal, walaupun saya belum cek ke lapangan berapa biaya sertifikat itu. Tapi keluhan yang saya dengar dari masyarakat, biaya sertifikat itu cukup mahal dan di luar harga pembuatan SIM yang ditetapkan dalam PP No.76/2020,” ucap Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Selasa (24/1/2023).

 Robi Barus meminta kepada Polrestabes Kota Medan selaku counterpartnya di Komisi I untuk menjelaskan kepada masyarakat, baik secara langsung ataupun melalui pihaknya di Komisi I, apakah biaya sertifikat tersebut memang termasuk dalam biaya pembuatan SIM seperti yang ditetapkan dalam PP No.76/2020 atau tidak.

 Dikatakan Robi, bila memang biaya sertifikat itu tidak termasuk dalam biaya pembuatan SIM seperti yang ditetapkan dalam PP No.76/2020, maka pihak kepolisian harus menetapkan berapa harga sertifikat yang sebenarnya, agar masyarakat tahu berapa estimasi biaya yang harus mereka keluarkan setiap kali mengurus SIM.

 “Namun bila biaya sertifikat sudah termasuk dalam biaya yang ditetapkan dalam PP No.76/2020, maka tidak boleh lagi ada biaya sertifikat yang dibayar saat mengurus SIM, sebab itu sudah pungli,” ujarnya.

 Menurutnya, selama ini masyarakat Kota Medan kerap mengeluhkan sulit dan mahalnya biaya pembuatan SIM. Sebab selain biaya sertifikat, masyarakat pengurus SIM juga dibebankan biaya tes kesehatan dan psikologi sebagai syarat administrasi dalam mengurus SIM.

  Robi menuturkan, memudahkan pengurusan SIM dan tidak memberikan biaya tambahan diluar biaya yang ditetapkan dalam PP No.76/2020 adalah langkah yang harus dilakukan pihak kepolisian di Tahun 2023. Bila itu dapat dilakukan, maka citra kepolisian akan dapat semakin baik di mata masyarakat.

  Robi juga meminta pihak Polrestabes Medan untuk dapat belajar dari Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, salah satunya dengan memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

 Sebab saat ini, mengurus Adminduk di Kota Medan dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Pengurusan tersebut gratis, atau tanpa biaya maupun biaya tambahan lainya. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Medan kerap kali dikeluhkan masyarakat. Tak hanya dinilai rumit, namun biaya pembuatan SIM juga dinilai sangat memberatkan.

 Padahal, Pemerintah telah menetapkan taruh atau biaya pembuatan ataupun perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

 Walaupun cukup disayangkan, biaya itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi. Bahkan belakangan, ada biaya sertifikat kepada pembuat SIM yang dinilai sangat memberatkan bagi masyarakat Kota Medan.

 “Yang belakangan paling dikeluhkan masyarakat adalah biaya sertifikat, katanya cukup mahal, walaupun saya belum cek ke lapangan berapa biaya sertifikat itu. Tapi keluhan yang saya dengar dari masyarakat, biaya sertifikat itu cukup mahal dan di luar harga pembuatan SIM yang ditetapkan dalam PP No.76/2020,” ucap Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Selasa (24/1/2023).

 Robi Barus meminta kepada Polrestabes Kota Medan selaku counterpartnya di Komisi I untuk menjelaskan kepada masyarakat, baik secara langsung ataupun melalui pihaknya di Komisi I, apakah biaya sertifikat tersebut memang termasuk dalam biaya pembuatan SIM seperti yang ditetapkan dalam PP No.76/2020 atau tidak.

 Dikatakan Robi, bila memang biaya sertifikat itu tidak termasuk dalam biaya pembuatan SIM seperti yang ditetapkan dalam PP No.76/2020, maka pihak kepolisian harus menetapkan berapa harga sertifikat yang sebenarnya, agar masyarakat tahu berapa estimasi biaya yang harus mereka keluarkan setiap kali mengurus SIM.

 “Namun bila biaya sertifikat sudah termasuk dalam biaya yang ditetapkan dalam PP No.76/2020, maka tidak boleh lagi ada biaya sertifikat yang dibayar saat mengurus SIM, sebab itu sudah pungli,” ujarnya.

 Menurutnya, selama ini masyarakat Kota Medan kerap mengeluhkan sulit dan mahalnya biaya pembuatan SIM. Sebab selain biaya sertifikat, masyarakat pengurus SIM juga dibebankan biaya tes kesehatan dan psikologi sebagai syarat administrasi dalam mengurus SIM.

  Robi menuturkan, memudahkan pengurusan SIM dan tidak memberikan biaya tambahan diluar biaya yang ditetapkan dalam PP No.76/2020 adalah langkah yang harus dilakukan pihak kepolisian di Tahun 2023. Bila itu dapat dilakukan, maka citra kepolisian akan dapat semakin baik di mata masyarakat.

  Robi juga meminta pihak Polrestabes Medan untuk dapat belajar dari Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, salah satunya dengan memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

 Sebab saat ini, mengurus Adminduk di Kota Medan dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Pengurusan tersebut gratis, atau tanpa biaya maupun biaya tambahan lainya. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/