25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Rumah Sakit Tembakau Deli Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan memasang plat register di  Rumah Sakit (RS) Tembakau Deli di Jalan Putri Hijau, Medan.

DITETAPKAN: RS Tembakau Deli  Jalan Putri Hijau Medan. Saat ini rumah sakit milik PTPN II ini ditetapkan menjadi Cagar Budaya.//file
DITETAPKAN: RS Tembakau Deli di Jalan Putri Hijau Medan. Saat ini rumah sakit milik PTPN II ini ditetapkan menjadi Cagar Budaya.//file

Pemasangan ini sebagai bentuk  tindaklanjut  UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Medan No. 2/2012 tentang pelestarian bangunan atau lingkungan Cagar Budaya.

Bangunan yang sejak 2011 lalu tidak lagi beroperasional tersebut, dinyatakan sebagai bangun an bersejarah. Namun sayang nya pada saat pemasangan plat register ini, tidak satupun pejabat yang mewakili perusahaan Perkebunan Negara (PTPN) II ada.  Pemasangan plat dilakukan sekira pukul 09.00 WIB.
Koordinator Lapangan Aliansi Gerakan Penyelamatan Rumah Sakit (RS)  Tembakau Deli, M Mitra Lubis SH mengatakan,  sempat ada keributan karena plat akan dimasukkan di dalam, tadi akhirnya diletakkan diluar. Plat register yang sedianya dipasangkan di bagian gedung, akhirnya dipajangkan di depan gerbang rumah sakit tersebut.

“Pemko Medan dan Dinas Kebudayaan  dan Pariwisata sudah mengeluarkan surat  No Surat: 433/498 14 Pebruari 2013 menetapkan Rumah Sakit Perusahaan Negara Perkebunan (RS Tembakau Deli) merupakan bangunan cagar budaya Kota Medan berdasarkan UU cagar budaya No 11 tahun 2010 dan Perda Kota Medan No0 2 tahun 2012,” ujarnya.

Pemasangan spanduk secara simbolik ini, lanjutnya, diharapkan kedepan tidak ada lagi tindakan penghancuran dan pengrusakan terhadap aset bersejarah ini. Sejauh ini sebutnya, beberapa dari bagian bagunan rumah sakit yakni ruang arsip, koridor, ruang laundry, ruang bangsal, ruang kolam renang pengendali saluran limbah sudah dihancurkan.

Menurutnya, sebelum dipasang plat, Dinas pariwisata telah mengirimkan surat ke PTPN II jika RS Tembakau Deli menyatakan bahwa RS tersebut merupakan cagar budaya yang dilindungi Pemko Medan melalui Perda No 02 tahun 2012.

Dinas Pariwisata mengelompokkannya dan memberikan labelisasi berupa plakat yang menyatakan bangunan RS Tembakau Deli adalah bangunan bersejarah dan dilindungi dengan Perda dan UU. Namun PTPN II tidak memberikan feedback terhadap surat tertanggal 14 Pebruari 2012,” katanya.

Dilanjutkannya, kemarin sudah ada kunjugan  salah satu oleh konglongmera Asia yaitu  PT Wilmar ingin membeli aset tembakau Deli. Menurut PTPN II mereka merugi atau memiliki hutang kepada Kapenbun dengan uang sebesar Rp950 miliar.

“Karena tidak sanggup membayar maka salah satu membayar hutang tersebut aset PTPN II termasuk RS Tembakau Deli ini dijual. Kabar terakhir yang kami terima Dirut PTPN II dan PT Wilmar sudah ada deal dan kabar sudah punya panjar untuk pembelian RS Tembakau Deli,” ujarnya lagi.
Humas PTPN II Rahmuddin mengaku, mereka ketidak hadiran karena tidak mendapatkan informasi. “Kita nggak tau, suratnya nggak ada sampai,” katanya.

Terpisah, Kadis Pariwisata Kota Medan Busral Manan mengatakan, sebenarnya mereka sudah mengundang pihak PTPN III. Pemasangan spanduk tersebut berdasarkan data dari badan warisan sejarah. Setidaknya di tahun 2013 ini, sudah ada 20 an, bangunan yang diusulkan untuk diregister sebagai bangunan bersejarah.

Hanya saja sambungnya, upaya register ini sebatas register saja. Tidak termasuk dalam hal melindungi, seperti apa nantinya tindak lanjutnya ke depan.
Sementara itu, Ketua PUSIS Unimed Phil Ichwan Azhar mengatakan, dengan adanya plat registrasi Dinas Pariwisata sangat mereka apresiasikan. Menurutnya, tindakan itu sebagai penyelamatan cagar budaya kota Medan. “Saya mendukung penyelamaatan bangunan sejarah itu. Jadi itu suatu peringatan di Medan karena  ada sekitar 20-an yang uda hilang termasuk papengger (prasasti) atau situs sejarah,” ucapnya. (mag-19/mag-13)

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan memasang plat register di  Rumah Sakit (RS) Tembakau Deli di Jalan Putri Hijau, Medan.

DITETAPKAN: RS Tembakau Deli  Jalan Putri Hijau Medan. Saat ini rumah sakit milik PTPN II ini ditetapkan menjadi Cagar Budaya.//file
DITETAPKAN: RS Tembakau Deli di Jalan Putri Hijau Medan. Saat ini rumah sakit milik PTPN II ini ditetapkan menjadi Cagar Budaya.//file

Pemasangan ini sebagai bentuk  tindaklanjut  UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Medan No. 2/2012 tentang pelestarian bangunan atau lingkungan Cagar Budaya.

Bangunan yang sejak 2011 lalu tidak lagi beroperasional tersebut, dinyatakan sebagai bangun an bersejarah. Namun sayang nya pada saat pemasangan plat register ini, tidak satupun pejabat yang mewakili perusahaan Perkebunan Negara (PTPN) II ada.  Pemasangan plat dilakukan sekira pukul 09.00 WIB.
Koordinator Lapangan Aliansi Gerakan Penyelamatan Rumah Sakit (RS)  Tembakau Deli, M Mitra Lubis SH mengatakan,  sempat ada keributan karena plat akan dimasukkan di dalam, tadi akhirnya diletakkan diluar. Plat register yang sedianya dipasangkan di bagian gedung, akhirnya dipajangkan di depan gerbang rumah sakit tersebut.

“Pemko Medan dan Dinas Kebudayaan  dan Pariwisata sudah mengeluarkan surat  No Surat: 433/498 14 Pebruari 2013 menetapkan Rumah Sakit Perusahaan Negara Perkebunan (RS Tembakau Deli) merupakan bangunan cagar budaya Kota Medan berdasarkan UU cagar budaya No 11 tahun 2010 dan Perda Kota Medan No0 2 tahun 2012,” ujarnya.

Pemasangan spanduk secara simbolik ini, lanjutnya, diharapkan kedepan tidak ada lagi tindakan penghancuran dan pengrusakan terhadap aset bersejarah ini. Sejauh ini sebutnya, beberapa dari bagian bagunan rumah sakit yakni ruang arsip, koridor, ruang laundry, ruang bangsal, ruang kolam renang pengendali saluran limbah sudah dihancurkan.

Menurutnya, sebelum dipasang plat, Dinas pariwisata telah mengirimkan surat ke PTPN II jika RS Tembakau Deli menyatakan bahwa RS tersebut merupakan cagar budaya yang dilindungi Pemko Medan melalui Perda No 02 tahun 2012.

Dinas Pariwisata mengelompokkannya dan memberikan labelisasi berupa plakat yang menyatakan bangunan RS Tembakau Deli adalah bangunan bersejarah dan dilindungi dengan Perda dan UU. Namun PTPN II tidak memberikan feedback terhadap surat tertanggal 14 Pebruari 2012,” katanya.

Dilanjutkannya, kemarin sudah ada kunjugan  salah satu oleh konglongmera Asia yaitu  PT Wilmar ingin membeli aset tembakau Deli. Menurut PTPN II mereka merugi atau memiliki hutang kepada Kapenbun dengan uang sebesar Rp950 miliar.

“Karena tidak sanggup membayar maka salah satu membayar hutang tersebut aset PTPN II termasuk RS Tembakau Deli ini dijual. Kabar terakhir yang kami terima Dirut PTPN II dan PT Wilmar sudah ada deal dan kabar sudah punya panjar untuk pembelian RS Tembakau Deli,” ujarnya lagi.
Humas PTPN II Rahmuddin mengaku, mereka ketidak hadiran karena tidak mendapatkan informasi. “Kita nggak tau, suratnya nggak ada sampai,” katanya.

Terpisah, Kadis Pariwisata Kota Medan Busral Manan mengatakan, sebenarnya mereka sudah mengundang pihak PTPN III. Pemasangan spanduk tersebut berdasarkan data dari badan warisan sejarah. Setidaknya di tahun 2013 ini, sudah ada 20 an, bangunan yang diusulkan untuk diregister sebagai bangunan bersejarah.

Hanya saja sambungnya, upaya register ini sebatas register saja. Tidak termasuk dalam hal melindungi, seperti apa nantinya tindak lanjutnya ke depan.
Sementara itu, Ketua PUSIS Unimed Phil Ichwan Azhar mengatakan, dengan adanya plat registrasi Dinas Pariwisata sangat mereka apresiasikan. Menurutnya, tindakan itu sebagai penyelamatan cagar budaya kota Medan. “Saya mendukung penyelamaatan bangunan sejarah itu. Jadi itu suatu peringatan di Medan karena  ada sekitar 20-an yang uda hilang termasuk papengger (prasasti) atau situs sejarah,” ucapnya. (mag-19/mag-13)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/