MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu orang narapidana di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh Remisi Khusus Tahun Baru Imlek Tahun 2023. Napi yang memperoleh remisi merupakan napi beragama Konghucu.
Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Bambang Suhendra mengatakan, napi tersebut memperoleh remisi khusus sebagian. “Berdasarkan jenis dan besarannya RK I (Remisi Khusus Sebagian) sebanyak 1 orang. Sedangkan yang memperoleh RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) nihil,” ucapnya, Minggu (22/1).
Adapun napi yang memperoleh remisi tersebut, lanjut Bambang Suhendra, diberikan potongan masa hukuman selama 1 bulan. ”Narapidana yang mendapatkan remisi merupakan narapidana kasus kriminal umum,” terangnya.
Dia juga menjelaskan jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara hingga tanggal 20 Januari 2023 sebanyak 33.122 orang. Rinciannnya, narapidana pria sebanyak 24.886 orang, narapidana wanita sebanyak 1.124 orang. ”Kemudian tahanan pria sebanyak 6.814 orang dan tahanan wanita sebanyak 298 orang,” pungkasnya.
Terpisah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan remisi (potongan hukuman) bagi satu orang narapidana beragama Konghucu pada perayaan Tahun Baru Imlek 2574, bertempat di Vihara Buddha Sasana.
“Ini merupakan Pemberian Remisi Khusus Imlek pada warga binaan kami sebanyak satu orang, merupakan warga negara asing (Malaysia),” ujar Kasi Registrasi, Raymond Rumahorbo. (man/ila)