32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Lima Sindikat Jaringan Narkoba Internasional Diciduk

ANDRI GINTING/SUMUT POS NARKOBA: Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander (tengah) didampingi anggota menunjukan barang bukti narkoba, pada gelar kasus di Mapolresta Medan, Senin (23/2). Polisi berhasil menangkap lima tersangka dengan barang bukti 1,05 kg sabu-sabu dan 1.000 butir pil happy five.
ANDRI GINTING/SUMUT POS
NARKOBA: Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander (tengah) didampingi anggota menunjukan barang bukti narkoba, pada gelar kasus di Mapolresta Medan, Senin (23/2). Polisi berhasil menangkap lima tersangka dengan barang bukti 1,05 kg sabu-sabu dan 1.000 butir pil happy five.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Lima jaringan pengedar narkoba internasional diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan dari lokasi dan waktu berbeda. Dari tangan para tersangka, disita 1,05 Kg sabu dan 1.000 butir narkotika jenis pil happy five serta satu unit timbangan elektrik.

Kasatres Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander mengatakan, para tersangka ini diduga merupakan mata rantai bandar sabu jaringan internasional. Sebab, barang haram ini dipasok dari Tanjung Balai dan Aceh. “Kedua lokasi ini kerap jadi lintasan perdagangan narkoba,” ujarnya didampingi Wakasat AKP Rosyid Hartanto, Kanit Idik I, AKP Jama K.Purba dan Kanit Idik II AKP Eliakim Sembiring, Senin (23/2) petang.

Menurut Dony, awalnya mereka meringkus Jun (27) penduduk Medan, di sekitar Jalan Kesawan. Dari tangannya disita 150 gram sabu-sabu, 1 timbangan dan 1 telepon genggam. ”Jun merupakan target operasi. Pelaku diamankan setelah satu bulan dilakukan penyelidikan,” sebutnya.

Dari hasil pengembangan, lanjut Dony, kemudian diamankan F dan S. Saat itu juga dilakukan interogasi, hingga diperoleh inisial CM yang juga diringkus di Jalan Ampera II, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan CM, disita barang bukti 85 gram sabu dan 1.000 butir ektasi jenis happy Five, 1 sepeda motor dan satu tas sandang. Sabu-sabu ini ini dibawa dari Aceh untuk disebarkan di Medan.

Dikatakannya, upaya penangkapan jaringan ini terus dilakukan dan diamankan AS (29) di Jalan Datuk Kabu, Percut Sei Tuan dengan barang bukti 800 gram sabu-sabu.”Kita juga mengamankan WFA dan SA di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tersangka ini kita mengamankan barang bukti 11,4 gram sabu dan 1 unit mobil,” jelasnya.

Dony menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) yo 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 yo 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda 10 miliar. (ris/ila)

ANDRI GINTING/SUMUT POS NARKOBA: Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander (tengah) didampingi anggota menunjukan barang bukti narkoba, pada gelar kasus di Mapolresta Medan, Senin (23/2). Polisi berhasil menangkap lima tersangka dengan barang bukti 1,05 kg sabu-sabu dan 1.000 butir pil happy five.
ANDRI GINTING/SUMUT POS
NARKOBA: Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander (tengah) didampingi anggota menunjukan barang bukti narkoba, pada gelar kasus di Mapolresta Medan, Senin (23/2). Polisi berhasil menangkap lima tersangka dengan barang bukti 1,05 kg sabu-sabu dan 1.000 butir pil happy five.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Lima jaringan pengedar narkoba internasional diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan dari lokasi dan waktu berbeda. Dari tangan para tersangka, disita 1,05 Kg sabu dan 1.000 butir narkotika jenis pil happy five serta satu unit timbangan elektrik.

Kasatres Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander mengatakan, para tersangka ini diduga merupakan mata rantai bandar sabu jaringan internasional. Sebab, barang haram ini dipasok dari Tanjung Balai dan Aceh. “Kedua lokasi ini kerap jadi lintasan perdagangan narkoba,” ujarnya didampingi Wakasat AKP Rosyid Hartanto, Kanit Idik I, AKP Jama K.Purba dan Kanit Idik II AKP Eliakim Sembiring, Senin (23/2) petang.

Menurut Dony, awalnya mereka meringkus Jun (27) penduduk Medan, di sekitar Jalan Kesawan. Dari tangannya disita 150 gram sabu-sabu, 1 timbangan dan 1 telepon genggam. ”Jun merupakan target operasi. Pelaku diamankan setelah satu bulan dilakukan penyelidikan,” sebutnya.

Dari hasil pengembangan, lanjut Dony, kemudian diamankan F dan S. Saat itu juga dilakukan interogasi, hingga diperoleh inisial CM yang juga diringkus di Jalan Ampera II, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan CM, disita barang bukti 85 gram sabu dan 1.000 butir ektasi jenis happy Five, 1 sepeda motor dan satu tas sandang. Sabu-sabu ini ini dibawa dari Aceh untuk disebarkan di Medan.

Dikatakannya, upaya penangkapan jaringan ini terus dilakukan dan diamankan AS (29) di Jalan Datuk Kabu, Percut Sei Tuan dengan barang bukti 800 gram sabu-sabu.”Kita juga mengamankan WFA dan SA di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tersangka ini kita mengamankan barang bukti 11,4 gram sabu dan 1 unit mobil,” jelasnya.

Dony menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) yo 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 yo 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda 10 miliar. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/