28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Disdik Medan Salahkan Guru Honorer

Kepala Disdik Medan Hasan Basri

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan angkat bicara terkait kasus penipuan yang menimpa salah seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 066435 Medan Marelan, Amrizal (35). Dalam kasus ini, guru honorer tersebut disebut ditipu oleh staf di Disdik Medan berinsial SD.

Kepala Disdik Medan Hasan Basri menyatakan, kasus yang terjadi itu akibat kesalahannya sendiri. Sebab, cara yang ditempuhnya tersebut untuk diangkat menjadi PNS tidak lazim. Oleh karena itu, hal ini dapat dijadikan pelajaran oleh para guru honorer.

“Kok bisa pula dia (guru honorer, Red) percaya dengan mudahnya. Seharusnya, dia sebagai guru honorer sudah tahu bahwa untuk diangkat menjadi PNS ada mekanismenya. Jadi, saya harapkan jangan sampai ada korban lagi,” ujar Hasan Basri yang dihubungi, Kamis (23/2).

Dijelaskannya, mekanisme untuk menjadi guru PNS harus melalui proses atau tahapan, salah satunya seleksi. Tidak ada yang menjadi pegawai negeri denga tiba-tiba atau secara instan.”Kalau jadi guru itu harus cerdaslah. Kok bisa-bisanya mau menjadi PNS dengan menyuap. Mestinya, dia itu ikut seleksi,” tegas Hasan.

Menurutnya, persoalan ini bisa menjadi senjata makan tuan bagi guru itu. Karena, bukan tidak mungkin perbuatannya itu dipertanyakan lantaran menyuap untuk diangkat menjadi PNS.”Si guru yang menjadi korban, seharusnya berpikir bahwa perbuatannya itu juga salah dengan menyuap. Sebab, tidak dibenarkan untuk diangkat menjadi PNS melalui cara-cara kotor seperti itu,” katanya.

Hasan menuturkan, diimbau kepada para guru honorer yang ingin diangkat menjadi PNS jangan pernah memberi apa-apa kepada siapapun. Jangan percaya dengan iming-iming dapat mudah diangkat menjadi PNS, asalkan memberi sesuatu.

Ia menambahkan, terkait dengan oknum PNS, SD, yang diduga melakukan penipuan, pihaknya tidak akan ikut campur. Sebab, perbuatan SD telah melanggar hukum.

“Kalau oknum PNS itu memang terbukti bersalah, tentu ada sanksi yang berlaku terhadapnya. Kita pun tidak akan ikut campur karena sudah masuk ke dalam ranah pidana,” tukasnya.

Kepala Disdik Medan Hasan Basri

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan angkat bicara terkait kasus penipuan yang menimpa salah seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 066435 Medan Marelan, Amrizal (35). Dalam kasus ini, guru honorer tersebut disebut ditipu oleh staf di Disdik Medan berinsial SD.

Kepala Disdik Medan Hasan Basri menyatakan, kasus yang terjadi itu akibat kesalahannya sendiri. Sebab, cara yang ditempuhnya tersebut untuk diangkat menjadi PNS tidak lazim. Oleh karena itu, hal ini dapat dijadikan pelajaran oleh para guru honorer.

“Kok bisa pula dia (guru honorer, Red) percaya dengan mudahnya. Seharusnya, dia sebagai guru honorer sudah tahu bahwa untuk diangkat menjadi PNS ada mekanismenya. Jadi, saya harapkan jangan sampai ada korban lagi,” ujar Hasan Basri yang dihubungi, Kamis (23/2).

Dijelaskannya, mekanisme untuk menjadi guru PNS harus melalui proses atau tahapan, salah satunya seleksi. Tidak ada yang menjadi pegawai negeri denga tiba-tiba atau secara instan.”Kalau jadi guru itu harus cerdaslah. Kok bisa-bisanya mau menjadi PNS dengan menyuap. Mestinya, dia itu ikut seleksi,” tegas Hasan.

Menurutnya, persoalan ini bisa menjadi senjata makan tuan bagi guru itu. Karena, bukan tidak mungkin perbuatannya itu dipertanyakan lantaran menyuap untuk diangkat menjadi PNS.”Si guru yang menjadi korban, seharusnya berpikir bahwa perbuatannya itu juga salah dengan menyuap. Sebab, tidak dibenarkan untuk diangkat menjadi PNS melalui cara-cara kotor seperti itu,” katanya.

Hasan menuturkan, diimbau kepada para guru honorer yang ingin diangkat menjadi PNS jangan pernah memberi apa-apa kepada siapapun. Jangan percaya dengan iming-iming dapat mudah diangkat menjadi PNS, asalkan memberi sesuatu.

Ia menambahkan, terkait dengan oknum PNS, SD, yang diduga melakukan penipuan, pihaknya tidak akan ikut campur. Sebab, perbuatan SD telah melanggar hukum.

“Kalau oknum PNS itu memang terbukti bersalah, tentu ada sanksi yang berlaku terhadapnya. Kita pun tidak akan ikut campur karena sudah masuk ke dalam ranah pidana,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/