25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Disdik Medan Salahkan Guru Honorer

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Amrizal menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian Rp22 juta yang diduga dilakukan oleh PNS Disdik Medan tersebut. Modus penipuan pelaku, dengan menjanjikan korban dapat diangkat menjadi PNS. Kini, kasus ini sedang ditangani Polsek Medan Labuhan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh korban, kasus penipuan itu berawal dari penawaran mantan kepala sekolah tempatnya mengajar bernama Marniati Tarigan. Mantan kepala sekolah itu, menawarkan ada oknum di Disdik Medan bisa menjadikan dirinya sebagai PNS. Tawaran itu pun diterima oleh Amrizal. Mereka pun mensepakati pembayaran dengan 3 kali pembayaran.

Awalnya, pada Februari 2014 diserahkannya uang Rp10 juta, kemudian pada September 2014 sebesar Rp10 juta dan pada November 2014 sebesar Rp2 juta. “Semua uang yang aku berikan jumlahnya Rp22 juta, setiap uang aku serahkan pakai kuitansi dengan ibu Marniati,” kata Amrizal.

Setelah penyerahan uang itu, dirinya selalu mempertanyakan soal status PNS kepada Marniati. Ternyata, uang itu sudah diserahkan Marniati kepada staf Disdik Medan, SD.

Untuk itu, Amrizal menanyakan kembali kepada SD, namun, SD selalu beralasan dan terus menjanjikan. “Asal saya tanya, selalu dibilang sabar dan lagi diurus status PNS saya, tapi sampai sekarang tak jelas, makanya mau saya laporkan,” kesal Amrizal di Polsek Medan Labuhan. (ris/ila)

 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Amrizal menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian Rp22 juta yang diduga dilakukan oleh PNS Disdik Medan tersebut. Modus penipuan pelaku, dengan menjanjikan korban dapat diangkat menjadi PNS. Kini, kasus ini sedang ditangani Polsek Medan Labuhan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh korban, kasus penipuan itu berawal dari penawaran mantan kepala sekolah tempatnya mengajar bernama Marniati Tarigan. Mantan kepala sekolah itu, menawarkan ada oknum di Disdik Medan bisa menjadikan dirinya sebagai PNS. Tawaran itu pun diterima oleh Amrizal. Mereka pun mensepakati pembayaran dengan 3 kali pembayaran.

Awalnya, pada Februari 2014 diserahkannya uang Rp10 juta, kemudian pada September 2014 sebesar Rp10 juta dan pada November 2014 sebesar Rp2 juta. “Semua uang yang aku berikan jumlahnya Rp22 juta, setiap uang aku serahkan pakai kuitansi dengan ibu Marniati,” kata Amrizal.

Setelah penyerahan uang itu, dirinya selalu mempertanyakan soal status PNS kepada Marniati. Ternyata, uang itu sudah diserahkan Marniati kepada staf Disdik Medan, SD.

Untuk itu, Amrizal menanyakan kembali kepada SD, namun, SD selalu beralasan dan terus menjanjikan. “Asal saya tanya, selalu dibilang sabar dan lagi diurus status PNS saya, tapi sampai sekarang tak jelas, makanya mau saya laporkan,” kesal Amrizal di Polsek Medan Labuhan. (ris/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/