MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), Jakmar Siburian diperiksa penyidik Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Ia bersama sejumlah pengurus lainnya, diperiksa terkait dugaan pemalsuan surat.
Kasubdit IV/Renakta, AKBP Sandy Sinurat yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, Sandy enggan menjabarkan secara rinci perihal surat yang dipalsukan tersebut. “Langsung saja dikonfirmasi kepada pelapor atau kuasa hukum. Supaya biar lebih jelas,” ujarnya, Kamis (23/2).
Informasi diperoleh, Royana br Simanjuntak melaporkan pengurus KPUM ke Poldasu atas dugaan pemalsuan surat. Buntut laporannya, pelapor dinonaktifkan dari kepengurusan. Terlapor yang disebut-sebut maju sebagai calon Ketua Organda Medan periode 2017-2022 ini, dikabarkan diperiksa di sebuah tempat khusus. Tujuannya, guna menghindari sorotan publik atau pelapor.
“Iya, kita sudah periksa Ketua KPUM dan sejumlah pengurus. Itu atas laporan seorang pengurus KPUM juga,” tambah Sandy lagi.
Menurut Sandy, penyidik saat ini tengah mengambil keterangan saksi-saksi dari terlapor dan lainnya. Selain itu, juga mengumpulkan dokumen pendukung atas laporan tersebut. Menurut dia, masih juga diperlukan analisa dan gelar perkara guna menentukan langkah selanjutnya.
Jakmar Siburian bukan kali ini saja berurusan sama penegak hukum. Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pernah memeriksa Jabmar Siburian terkait kasus dugaan penggunaan data kredit fiktif dana Lembaga Penerima Dana Bantuan Bergulir (LPDB) dari Departemen Koperasi tahun 2010-2012 senilai Rp11 miliar pertahun. Ia diperiksa pada tgl 10 Febuari 2015 lalu. Dalam kasus ini, selain Jabmar Siburian, Rayana R Simanjuntak selaku Bendahara KPUM juga turut diperiksa.
Kasus kredit fiktif bermula dari adanya laporan mantan karyawan KPUM, Mangara Lumbantobing, ke Kejari Medan.
Mangara Lumbantobing saat itu diminta oleh pengurus koperasi untuk mengikuti wawancara sebagai pemohon dana LPDB. Sementara status Mangara Lumbantobing saat itu sebagai karyawan, bukan anggota koperasi. Padahal, yang berhak menerima itu anggota koperasi.
Saat pengajuan kredit tersebut, Mangara Lumbantobing diwawancarai oleh empat lembaga. Di antaranya, KPUM, Bank Bukopin, LPDB dan showroom mobil trans Sumatera. Dalam wawancara itu, Mangara mengaku diarahkan oleh Ketua KPUM Jabmar Siburian untuk mengaku memiliki rekening di Bank dan sebagai anggota KPUM. Karena itu merupakan salah satu syarat supaya dana LPDB bisa cair. Anehnya lagi, setelah mobil keluar dari showroom itu, Mangara Lumbantobing malah dipecat oleh pengurus KPUM dengan alasan perampingan. Dan mobil itu tidak diberikan kepada Mangara Lumbantobing, tetapi dikuasai oleh pihak KPUM.
Namun, Jabmar Siburian dalam pemeriksaan tersebut mengaku kalau dana bantuan disalurkan sesuai ketentuan kepada anggota koperasi. Dia membantah adanya data fiktif dalam pengajuan kredit tersebut. (ted/ila)