32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Cyber Crime Poldasu Tangkap 2 Pelaku Ujaran Kebencian

Salah satu pelaku penyebar ujaran kebencian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut meringkus 2 orang tersangka ujaran kebencian melalui media sosial, Rabu (14/2). Penangkapan dilakukan di 2 tempat berbeda, yakni di Medan Area Selatan, Medan Area dan Jalan Kuasa, Medan Deli.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, penangkapan pertama dilakukan Subdit Cyber Crime Poldasu bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan sekitar pukul 10.00 WIB. Adalah Darwin alias Win (18) yang diringkus dari rumahnya di Jalan Kuasa, Medan Deli. Pemuda yang disebut bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap berdasarkan laporan nomor LI/15/II/2018/Reskrim tanggal 13 Februari 2018.

Dalam laporan itu, disebutkan tersangka menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial facebook. Berdasarkan foto yang ditunjukkan Rina, terlihat tersangka dengan foto sambil memegang senjata tajam, menulis status dengan kata-kata kotor yang ditujukan pada Umat Islam.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini sedang melengkapi berkas perkara dan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Karena masih di bawah umur maka tersangka dititipkan di Pelayanan Sosial Anak Remaja (PSAR) di bawah naungan Dinas Sosial Pengprov Sumut yang beralamat di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Deliserdang, ” ungkap Rina, Jumat (23/2) siang.

Dikatakan Rina, pada pukul 15.00 WIB, Ditreskrimsus Polda Sumut meringkus Adri Batubara SH. Pria 51 tahun itu diamankan dari rumahnya di Jalan Medan Area Selatan Nomor 219, Medan Area. Adri diduga telah melakukan ujaran kebencian atau hate speech melalui Facebook bernama Coki Batubara.

“Pada saat diamankan Saudara AB telah mengakui akun facebook bernama Coki Batubara itu miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan pada handphone miliknya yang berjenis Samsung Galaxy J5 warna hitam, benar bahwa akun Facebook Coki Batubara terlogin di handphone tersebut, ” tambah Rina.

Berdasarkan hal itu, Tim Cyber Poldasu membawa Adri untuk diperiksa secara intensif dan secara forensik. Sementara ketika ditanya apakah Adri ditahan, Rina tidak menjawab. Begitu juga Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herjoni Saragih, tidak menjawab saat ditanya apakah tersangka ditahan.

Berdasar gambar yang ditunjukkan Rina, terlihat ditulis kata-kata yang mengajak menenggelamkan salah satu Partai Politik di Pilgub Sumut. Selain itu, kata-kata itu juga menyebutkan tiada maaf bagi Partai Politik yang mendukung Penista Agama dan memusuhi Ulama. (ain/fac/ila)

Salah satu pelaku penyebar ujaran kebencian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut meringkus 2 orang tersangka ujaran kebencian melalui media sosial, Rabu (14/2). Penangkapan dilakukan di 2 tempat berbeda, yakni di Medan Area Selatan, Medan Area dan Jalan Kuasa, Medan Deli.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, penangkapan pertama dilakukan Subdit Cyber Crime Poldasu bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan sekitar pukul 10.00 WIB. Adalah Darwin alias Win (18) yang diringkus dari rumahnya di Jalan Kuasa, Medan Deli. Pemuda yang disebut bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap berdasarkan laporan nomor LI/15/II/2018/Reskrim tanggal 13 Februari 2018.

Dalam laporan itu, disebutkan tersangka menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial facebook. Berdasarkan foto yang ditunjukkan Rina, terlihat tersangka dengan foto sambil memegang senjata tajam, menulis status dengan kata-kata kotor yang ditujukan pada Umat Islam.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini sedang melengkapi berkas perkara dan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Karena masih di bawah umur maka tersangka dititipkan di Pelayanan Sosial Anak Remaja (PSAR) di bawah naungan Dinas Sosial Pengprov Sumut yang beralamat di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Deliserdang, ” ungkap Rina, Jumat (23/2) siang.

Dikatakan Rina, pada pukul 15.00 WIB, Ditreskrimsus Polda Sumut meringkus Adri Batubara SH. Pria 51 tahun itu diamankan dari rumahnya di Jalan Medan Area Selatan Nomor 219, Medan Area. Adri diduga telah melakukan ujaran kebencian atau hate speech melalui Facebook bernama Coki Batubara.

“Pada saat diamankan Saudara AB telah mengakui akun facebook bernama Coki Batubara itu miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan pada handphone miliknya yang berjenis Samsung Galaxy J5 warna hitam, benar bahwa akun Facebook Coki Batubara terlogin di handphone tersebut, ” tambah Rina.

Berdasarkan hal itu, Tim Cyber Poldasu membawa Adri untuk diperiksa secara intensif dan secara forensik. Sementara ketika ditanya apakah Adri ditahan, Rina tidak menjawab. Begitu juga Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herjoni Saragih, tidak menjawab saat ditanya apakah tersangka ditahan.

Berdasar gambar yang ditunjukkan Rina, terlihat ditulis kata-kata yang mengajak menenggelamkan salah satu Partai Politik di Pilgub Sumut. Selain itu, kata-kata itu juga menyebutkan tiada maaf bagi Partai Politik yang mendukung Penista Agama dan memusuhi Ulama. (ain/fac/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/