MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 2 dari 4 Plt Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, mengundurkan diri, sejak akhir Januari 2021 lalu. Adapun kedua direksi yang mengundurkan diri adalah Khairul Azhar Daulay sebagai Plt Direktur Utama (Dirut) dan Hafiz Ibrahim sebagai Plt Direktur Administrasi dan Keuangan.
Ditanya tentang kabar tersebut, eks Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Khairul membenarkannya.
“Iya, saya sudah mengundurkan diri sebagai Plt Dirut PUD Pasar, kira-kira tanggal 20-an gitu lah, akhir bulan (Januari) lalu. Yang mengundurkan diri bukan cuma saya, tapi Plt Direktur Keuangan juga, Pak Hafiz Ibrahim Siregar,” ungkap Khairul, Selasa (23/2)n
Namun saat ditanya tentang alasannya mengundurkan diri, termasuk soal kabar yang menyebutkan jika dia dan rekannya mengundurkan diri karena tidak mampu membayarkan gaji 11 PHL di PUD Pasar Kota Medan, Khairul enggan menjawabnya.
“Itu jangan tanya saya, enggak enak saya menjawabnya. Yang jelas saya sudah mengundurkan diri, saat ini saya tidak lagi menjabat sebagai Plt Dirut,” katanya.
Terpisah, saat Sumut Pos mengkonfirmasi seorang Plt Direksi yang masih aktif, yakni Syafrizal Lubis, sebagai Plt Direktur Pengembangan dan SDM, dia pun enggan menjawab alasan mundurnya kedua rekannya tersebut. Begitu juga saat ditanya tentang jumlah PHL yang tersisa saat ini di PUD Pasar Kota Medan, pria yang kerap disapa Rizal ini, mengaku tidak mengetahuinya.
“Datanya enggak saya bawa. Nanti saya lihat berapa jumlah PHL di PUD Pasar,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan sekaligus Ketua Badan Pengawas (Banwas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan, yang satu di anatranya adalah PUD Pasar Kota Medan, Wiriya Alrahman, membenarkan pengunduran diri Plt Dirut serta Plt Direktur Administrasi dan Keuangan PUD Pasar Kota Medan tersebut.
“Sudah lama (pengunduran diri) itu, sudah dari bulan lalu,” jawabnya.
Dijelaskan Plh Wali Kota Medan tersebut, adapun alasan keduanya mengundurkan diri, karena tidak bisa melanjutkan kebijakan Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan sebelumnya, yakni Nasib, yang mempekerjakan 11 PHL di PUD Pasar Kota Medan.
“Kalau dalam surat pengunduran dirinya itu, alasannya karena tidak bisa melanjutkan kebijakan Plt Dirut PUD Pasar sebelumnya. Alasannya tidak masuk akal,” kata Wiriya.
Dengan alasan itu, Wiriya mengaku merasa heran. Dia menjelaskan, Plt Dirut yang lama mempekerjakan 11 PHL, padahal jelas-jelas gaji 11 PHL itu tidak ada dianggarkan di tahun ini, maka Plt Dirut saat ini tidak perlu menjalankannya.
“Untuk apa dijalankan kebijakan Dirut yang lama itu? Kan aneh. Ya berhentikan 11 PHL itu, kami dari Banwas kan sudah rekomendasikan begitu. Justru kalau 11 PHL itu tetap dipekerjakan, maka mereka tak boleh digaji, mau digaji pakai apa? Kan enggak ada dianggarkan. Jadi saya heran, yang salah Plt Dirut yang lama karena mempekerjakan 11 PHL, tapi yang mengundurkan diri kenapa Plt Dirut yang terakhir ini,” ujarnya terheran.
Menurut Wiriya, bila Plt Direksi tetap menggaji ke 11 PHL yang dimaksud, maka Plt Direksi telah melakukan kesalahan.
“Makanya tidak perlu dilakukan. Kalau bukan instruksi dari Banwas yang mau diikuti, terus instruksi siapa lagi. Tapi ini malah mengundurkan diri, ya sudah. Tapi yang saya heran, ini ada apa? Mana mungkin Plt Dirut yang lama yang buat kesalahan, tapi Plt Direksi saat ini yang malah mengundurkan diri,” imbuhnya.
Pun begitu, Wiriya mengaku, tidak mempersoalkan berkurangnya 2 direktur di tubuh Direksi PUD Pasar Kota Medan saat ini. Dia menegaskan, kedua direksi yang tersisa saat ini, yakni Direktur Operasional yang dijabat oleh T Maya Magdina dan Direktur Pengembangan SDM Syafrizal Lubis, sudah dapat menjalankan tugas dan fungsi direksi dalam menjalankan kerja PUD Pasar Kota Medan sebagaimana mestinya, yang tentunya dengan memperhatikan arahan dari Banwas.
“Jabatan Dirut dan Direktur Keuangannya kosong, tak ada masalah. Nanti akan dibuka lelang jabatannya, setelah Wali Kota dilantik, tentunya dengan mengikuti arahan beliau,” jelas Wiriya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi 3 DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis mengaku, sangat menyayangkan sikap Plt Dirut PUD Pasar yang mengambil langkah pengunduran diri. Menurutnya, bila memang Plt Direksi yakni Plt Dirut dan Plt Administrasi dan Keuangan tidak bisa membayar gaji 11 PHL yang dimaksud, maka seharusnya Plt Dirut PUD Pasar dapat berkoordinasi dengan Banwas terkait hal itu.
“Nantinya apa kata Banwas, ya tinggal diikuti saja petunjuknya. Apalagi kalau memang tidak ada dianggarkan gaji yang ke-11 PHL itu. Kan bisa berkoordinasi, intinya koordinasi,” katanya.
Rizki selaku Ketua Komisi 3 DPRD Medan, yang merupakan counterpart BUMD Kota Medan, saat ini ketidakmampuan pembayaran gaji PHL, baik karena tidak dianggarkan seperti 11 PHL yang dimaksud maupun karena tidak adanya profit, sehingga tidak mampu membayar gaji para pegawai seperti PUD RPH, adalah hal yang harus didiskusikan. Apalagi saat ini, hampir semua OPD di Kota Medan juga harus memotong gaji para PHL, karena harus disesuaikan dengan turunnya APBD Kota Medan di 2021 ini.
“Semua kan masih ada solusinya, atau memang tinggal mengikuti arahan dari Banwas seperti yang saya sampaikan tadi,” katanya.
Tak cuma itu, Rizki juga meminta PUD Pasar Kota Medan untuk lebih fokus dalam mengelola 53 Pasar yang ada di Kota Medan, agar BUMD di Kota Medan dapat menghasilkan profit secara maksinal.
“Pengunduran diri bukan sifat yang terpuji, sebab nasib para PHL PUD Pasar ada pada kemampuan para direksinya dalam mengelola BUMD tersebut,” pungkasnya. (map/saz)