25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Perda Pengelolaan Persampahan: Pemko Harus Sediakan Tempat Sampah

Sosialisasi: Anggota DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong saat sosialisasi Perda Persampahan. markus pasaribu/sumut pos
Sosialisasi: Anggota DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong saat sosialisasi Perda Persampahan.
Markus pasaribu/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan hingga hari ini belum diterapkan secara maksimal di masyarakat. Pemko Medan sebagai penyediaan fasilitas pendukung perda ini, harusnya menyediakan tempat sampah, sarana pengangkut sampah dan instrumen yang merupakan fasilitas persampahan lainnyan

“Ketika tanggungjawab pemerintah sebagai yang utama dilaksanakan, maka harapannya masyarakat bisa memahami fungsi dari aturan ini,” ujar Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rudiyanto Simangunsong, S.Pd.I saat saat melaksanakan Sosialisasi Perda tersebut di Jalan Sisingamangaraja,Minggu (16/2).

Sebab, lanjutnya, dalam memaksimalkan peran Perda Pengeloaan Persampahan di Kota Medan, merupakan tanggungjawab utama dari pemerintah Kota Medan.

“Dalam pelaksanaan Perda ini di masyarakat, tanggungjawab utama adalah pemerintah Kota Medan sendiri. Peran Pemerintah Kota harus signifikan, sehingga kesadaran masyarakat benar-benar tumbuh,” tegas Rudiyanto.

Sedangkan sanksi dalam perda ini misalnya, Rudiyanto menegaskan bahwa semangat dari sanksi adalah dalam rangka mengedukasi warga. “Dalam Perda ini ada sanksi pidana 3 bulan dan denda Rp10 juta bagi para pelanggarnya. Namun harus dipahami masyarakat, bahwa semangat dari sanksi ini adalah dalam rangka mengedukasi warga agar benar-benar memahami aturan ini dan mencintai lingkungannya,” jelasnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini menyadari, terkait sanksi ini banyak elemen masyarakat yang meminta segera diterapkan. Meski begitu, banyak juga yang meminta sanksi dalam perda ini tidak buru-buru diterapkan karena sebagian besar warga belum tahu betul dengan adanya Perda ini.

“Jadi harus dipahami bersama penerapan sanksi dalam perda ini belum bisa dilakukan. Untuk itulah kita mendorong pemerintah kota Medan untuk memaksimalkan perannya di masyarakat,” jelasnya.

Dalam sosialisasi perda ini, warga yang hadir juga mengharapkan agar Pemko Medan mau memperhatikan fasilitas berupa tempat sampah di kawasan Kelurahan Masjid, fasilitas pengangkut sampah dan pengelolaan retribusi sampah. (map/ila)

Sosialisasi: Anggota DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong saat sosialisasi Perda Persampahan. markus pasaribu/sumut pos
Sosialisasi: Anggota DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong saat sosialisasi Perda Persampahan.
Markus pasaribu/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan hingga hari ini belum diterapkan secara maksimal di masyarakat. Pemko Medan sebagai penyediaan fasilitas pendukung perda ini, harusnya menyediakan tempat sampah, sarana pengangkut sampah dan instrumen yang merupakan fasilitas persampahan lainnyan

“Ketika tanggungjawab pemerintah sebagai yang utama dilaksanakan, maka harapannya masyarakat bisa memahami fungsi dari aturan ini,” ujar Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rudiyanto Simangunsong, S.Pd.I saat saat melaksanakan Sosialisasi Perda tersebut di Jalan Sisingamangaraja,Minggu (16/2).

Sebab, lanjutnya, dalam memaksimalkan peran Perda Pengeloaan Persampahan di Kota Medan, merupakan tanggungjawab utama dari pemerintah Kota Medan.

“Dalam pelaksanaan Perda ini di masyarakat, tanggungjawab utama adalah pemerintah Kota Medan sendiri. Peran Pemerintah Kota harus signifikan, sehingga kesadaran masyarakat benar-benar tumbuh,” tegas Rudiyanto.

Sedangkan sanksi dalam perda ini misalnya, Rudiyanto menegaskan bahwa semangat dari sanksi adalah dalam rangka mengedukasi warga. “Dalam Perda ini ada sanksi pidana 3 bulan dan denda Rp10 juta bagi para pelanggarnya. Namun harus dipahami masyarakat, bahwa semangat dari sanksi ini adalah dalam rangka mengedukasi warga agar benar-benar memahami aturan ini dan mencintai lingkungannya,” jelasnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini menyadari, terkait sanksi ini banyak elemen masyarakat yang meminta segera diterapkan. Meski begitu, banyak juga yang meminta sanksi dalam perda ini tidak buru-buru diterapkan karena sebagian besar warga belum tahu betul dengan adanya Perda ini.

“Jadi harus dipahami bersama penerapan sanksi dalam perda ini belum bisa dilakukan. Untuk itulah kita mendorong pemerintah kota Medan untuk memaksimalkan perannya di masyarakat,” jelasnya.

Dalam sosialisasi perda ini, warga yang hadir juga mengharapkan agar Pemko Medan mau memperhatikan fasilitas berupa tempat sampah di kawasan Kelurahan Masjid, fasilitas pengangkut sampah dan pengelolaan retribusi sampah. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/