28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Lantik Bupati Karo, Gatot Minta Izin Syamsul

MEDAN- Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Gatot Pujo Nugroho masih ragu dengan posisinya saat ini. Untuk melantik bupati Karo terpilih, Jumat (25/3) nanti, Gatot harus berkonsultasi dengan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Tak hanya itu, Gatot juga mengutus stafnya untuk menjemput surat perintah dari Syamsul di Rutan salemba yang akan dijadikan baginya untuk melantik nanti.

“Saya kontak dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), saya menschedulekan, Hari Jum’at (25/3) melakukan pelantikan Bupati Karo. Saya bertanya kepada Bu Sekjen,  dengan keadaan seperti sekarang, bisa nggak Pak Gubernur membuat Surat Perintah Tugas. Jawaban Bu Sekjen, selama belum ada penonaktifan beliau bisa,” kata Gatot ditemui usai Salat Zuhur di Masjid Agung Medan, Rabu (23/3).

Tidak berapa lama, Diah Anggraeni menghubunginya, kalau pun nanti Gubernur Sumut Syamsul Arifin tidak bisa membuat Surat Perintah Pelantikan, maka Gatot sendiri bisa melakukan pelantikkan karena Surat Keterangan Pelaksana Tugas (SK Plt) Gubsu atas nama Gatot akan segera keluar. “Mekanismenya, pihak Kemenagri menyerahkan SK itu kepada saya. Setelah itu baru kita akan kordinasi lagi,” tutupnya.

Sementara itu, Pelaksana Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Provsu Rahmatsyah mengaku belum menerima SK Gatot sebagai Plt Gubsu. “Sampai saat ini surat itu belum saya terima. Jadi, saya belum bisa memberi komentar terlalu jauh,” katanya.

Hanya Plt Gubernur

Sementara itu, Kapuspen Kemendagri, Reyddonizar Moenek menjelaskan, dalam statusnya sebagai Plt Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugoroho punya tanggung jawab melaksanakan tugas-tugas gubernur.
Pengertiannya, Gatot sebenarnya masih menjabat sebagai wagub, hanya saja untuk sementara mengambil alih tugas-tugas dan kewajiban Syamsul yang statusnya telah diberhentikan sementara.

“Namanya saja plt. Jadi dia (Gatot, Red) masih wagub, tapi melaksanakan tugas sebagai gubernur. Dia bukan gubernur definitif,” terang Reydonnyzar kepada koran ini di kantornya, kemarin.

Dengan demikian, hak-hak keuangan Gatot seperti gaji dan tunjangan tidak berubah, karena dia hanya sebagai Plt. Donny, panggilan akrab Reydonnyzar, berkali-kali menekankan pengertian ‘pemberhentian sementara’ Syamsul dari jabatannya.

Sesuai pasal 34 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan, ‘Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.’

Jika putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap menyatakan Syamsul terbukti bersalah, barulah dia diberhentikan secara permanen dan Gatot naik posisi menjadi gubernur definitif. Saat itulah, hak-hak keuangan dan protokoler sebagai gubernur, melekat pada diri Gatot. (ari/sam)

MEDAN- Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Gatot Pujo Nugroho masih ragu dengan posisinya saat ini. Untuk melantik bupati Karo terpilih, Jumat (25/3) nanti, Gatot harus berkonsultasi dengan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Tak hanya itu, Gatot juga mengutus stafnya untuk menjemput surat perintah dari Syamsul di Rutan salemba yang akan dijadikan baginya untuk melantik nanti.

“Saya kontak dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), saya menschedulekan, Hari Jum’at (25/3) melakukan pelantikan Bupati Karo. Saya bertanya kepada Bu Sekjen,  dengan keadaan seperti sekarang, bisa nggak Pak Gubernur membuat Surat Perintah Tugas. Jawaban Bu Sekjen, selama belum ada penonaktifan beliau bisa,” kata Gatot ditemui usai Salat Zuhur di Masjid Agung Medan, Rabu (23/3).

Tidak berapa lama, Diah Anggraeni menghubunginya, kalau pun nanti Gubernur Sumut Syamsul Arifin tidak bisa membuat Surat Perintah Pelantikan, maka Gatot sendiri bisa melakukan pelantikkan karena Surat Keterangan Pelaksana Tugas (SK Plt) Gubsu atas nama Gatot akan segera keluar. “Mekanismenya, pihak Kemenagri menyerahkan SK itu kepada saya. Setelah itu baru kita akan kordinasi lagi,” tutupnya.

Sementara itu, Pelaksana Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Provsu Rahmatsyah mengaku belum menerima SK Gatot sebagai Plt Gubsu. “Sampai saat ini surat itu belum saya terima. Jadi, saya belum bisa memberi komentar terlalu jauh,” katanya.

Hanya Plt Gubernur

Sementara itu, Kapuspen Kemendagri, Reyddonizar Moenek menjelaskan, dalam statusnya sebagai Plt Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugoroho punya tanggung jawab melaksanakan tugas-tugas gubernur.
Pengertiannya, Gatot sebenarnya masih menjabat sebagai wagub, hanya saja untuk sementara mengambil alih tugas-tugas dan kewajiban Syamsul yang statusnya telah diberhentikan sementara.

“Namanya saja plt. Jadi dia (Gatot, Red) masih wagub, tapi melaksanakan tugas sebagai gubernur. Dia bukan gubernur definitif,” terang Reydonnyzar kepada koran ini di kantornya, kemarin.

Dengan demikian, hak-hak keuangan Gatot seperti gaji dan tunjangan tidak berubah, karena dia hanya sebagai Plt. Donny, panggilan akrab Reydonnyzar, berkali-kali menekankan pengertian ‘pemberhentian sementara’ Syamsul dari jabatannya.

Sesuai pasal 34 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan, ‘Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.’

Jika putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap menyatakan Syamsul terbukti bersalah, barulah dia diberhentikan secara permanen dan Gatot naik posisi menjadi gubernur definitif. Saat itulah, hak-hak keuangan dan protokoler sebagai gubernur, melekat pada diri Gatot. (ari/sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/