25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

BBPOM Bela Pabrik Saus Dena

SITA: Poldasu saat menyita ratusan bungkus  saos merek Dena, Bola Dunia dan Sun Flower yang diklaim polisi mengandung pewarna tekstil.  pabrik pembuatan saos oleh Polda Sumut, di Namorambe, Deliserdang, Rabu (11/3). pabrik pembuatan saos sambal dan tomat diduga menggunakan pewarna tekstil
Poldasu menyita ratusan bungkus saus merek Dena, Bola Dunia, dan Sun Flower yang diklaim polisi mengandung pewarna teks, Rabu (11/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemilik pabrik saus merk Dena, Bola Dunia, dan Sun Flower mendapat pembelaan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan. Saus yang diklaim polisi mengandung pewarna tekstil itu, dibantah pihak BBPOM. BBPOM menyatakan kalau saUs tersebut tidak mengandung pewarna tekstil.

“Terkait kasus yang diisukan, kami tidak menemukan bahan berbahaya yang digunakan di produk ini,” ujar Kepala BBPOM Medan, M Ali Bata Harahap, kantornya, Senin (23/3).

Meski demikian, lanjut Ali, BPOM tetap akan menarik beberapa merek dagang dari perusahaan tersebut yang telah beredar, karena nomor izin edarnya tidak lagi berlaku. Ali menegaskan bila laboratorium BBPOM sudah terakreditasi, menerapkan Quality Management System 17025 dengan ISO 9001. Sehingga proses pengujian akan melewati 5 tingkatan pengujian. Mulai dari manajemen puncak, manajemen administrasi , manajemen teknis, penyedia dan penguji. Dan semuanya terekam dalam catatan pengujian dan laporan pengujian.

“Melalui pengujian tersebut, BBPOM tidak menemukan bahan berbahaya di dalam saus merk Dena, Sunflower, Cabe Sauce, Surya dan James Ketjap Tomat yang dibuat oleh PT DAP,” tegas Ali lagi.

Dari lima produk yang terdaftar atas nama DAP, kata Ali, tiga produk mendapatkan izin BPOM, sedangkan dua produk izin PIRT dari Dinas Kesehatan. Dari hasil investigasi BBPOM di Medan, ternyata dari tiga yang mendapatkan izin BPOM, hanya merek Sunflower yang izinnya masih berlaku sampai September 2015, sedang dua produk lagi proses perpanjangan izin masih belum selesai, atau sudah mati izin edarnya. Sehingga tidak boleh lagi beredar di pasaran. “Karena itu, BPOM sudah mengeluarkan perintah penarikan pada semua produk yang izin edarnya sudah tidak berlaku, paling lambat satu bulan setelah tanggal 19 Maret 2015 lalu,” terang dia.

Sementara itu, Kasubdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang mengatakan kalau pihaknya tetap berpegang pada hasil temuan mereka kalau saos tersebut mengandung pewarna tekstil dan ekstrak. Oleh karena itu, Frido mengaku tidak mempermasalahkan pernyataan Balai POM yang mengaku tidak menemukan zat berbahaya pada saus cabai kemasan ketiga merek itu.

“Pastinya kita berpegang pada fakta yang kita temukan. Tidak ada kita berkepentingan dalam hal ini. Semata- mata, kita mengatisipasi masyarakat menjadi korban. Kalau mereka berkata seperti itu, seakan saya terpojok,” kata Frido.

Frido mengaku kalau penyidikan yang dilakukan pihaknya atas kasus itu masih berjalan dan tidak ada kendala. Bahkan  pada Rabu ini (25/3), pihaknya akan memeriksa 3 produk yang didapati pihaknya menggunakan zat berbahaya tersebut di Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI). Setelah pemeriksaan itu, disebutnya akan dilakukan gelar perkara kasus itu untuk menentukan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Poldasu berhasil membongkar saus menggunakan ekstrak dan pewarna tekstil yang diproduksi PT Duta Ayumas Persada yakni saos cabai kemasan bermerek Dena, Bola Dunia dan Sun Flower. Polisi lantas mengamankan  ribuan kotak saus cabai tersebut dari pabriknya di Jalan Karya Jaya Ujung, Desa Delitua Kecamatan Namorambe.

Bahkan, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haidar akan menjerat pemilik pabrik mengacu pada Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan jo pasal /2 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menangani kasus itu.

Hingga kemarin, Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, memeriksa Direkrut PT Duta Ayumas Persada, Jimi, Kepala Administrasi PT Duta Ayumas Persada, Hendrik dan 3 karyawan pabrik yang memproduksi saus cabai kemasan itu. (put/ain/ila)

SITA: Poldasu saat menyita ratusan bungkus  saos merek Dena, Bola Dunia dan Sun Flower yang diklaim polisi mengandung pewarna tekstil.  pabrik pembuatan saos oleh Polda Sumut, di Namorambe, Deliserdang, Rabu (11/3). pabrik pembuatan saos sambal dan tomat diduga menggunakan pewarna tekstil
Poldasu menyita ratusan bungkus saus merek Dena, Bola Dunia, dan Sun Flower yang diklaim polisi mengandung pewarna teks, Rabu (11/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemilik pabrik saus merk Dena, Bola Dunia, dan Sun Flower mendapat pembelaan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan. Saus yang diklaim polisi mengandung pewarna tekstil itu, dibantah pihak BBPOM. BBPOM menyatakan kalau saUs tersebut tidak mengandung pewarna tekstil.

“Terkait kasus yang diisukan, kami tidak menemukan bahan berbahaya yang digunakan di produk ini,” ujar Kepala BBPOM Medan, M Ali Bata Harahap, kantornya, Senin (23/3).

Meski demikian, lanjut Ali, BPOM tetap akan menarik beberapa merek dagang dari perusahaan tersebut yang telah beredar, karena nomor izin edarnya tidak lagi berlaku. Ali menegaskan bila laboratorium BBPOM sudah terakreditasi, menerapkan Quality Management System 17025 dengan ISO 9001. Sehingga proses pengujian akan melewati 5 tingkatan pengujian. Mulai dari manajemen puncak, manajemen administrasi , manajemen teknis, penyedia dan penguji. Dan semuanya terekam dalam catatan pengujian dan laporan pengujian.

“Melalui pengujian tersebut, BBPOM tidak menemukan bahan berbahaya di dalam saus merk Dena, Sunflower, Cabe Sauce, Surya dan James Ketjap Tomat yang dibuat oleh PT DAP,” tegas Ali lagi.

Dari lima produk yang terdaftar atas nama DAP, kata Ali, tiga produk mendapatkan izin BPOM, sedangkan dua produk izin PIRT dari Dinas Kesehatan. Dari hasil investigasi BBPOM di Medan, ternyata dari tiga yang mendapatkan izin BPOM, hanya merek Sunflower yang izinnya masih berlaku sampai September 2015, sedang dua produk lagi proses perpanjangan izin masih belum selesai, atau sudah mati izin edarnya. Sehingga tidak boleh lagi beredar di pasaran. “Karena itu, BPOM sudah mengeluarkan perintah penarikan pada semua produk yang izin edarnya sudah tidak berlaku, paling lambat satu bulan setelah tanggal 19 Maret 2015 lalu,” terang dia.

Sementara itu, Kasubdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang mengatakan kalau pihaknya tetap berpegang pada hasil temuan mereka kalau saos tersebut mengandung pewarna tekstil dan ekstrak. Oleh karena itu, Frido mengaku tidak mempermasalahkan pernyataan Balai POM yang mengaku tidak menemukan zat berbahaya pada saus cabai kemasan ketiga merek itu.

“Pastinya kita berpegang pada fakta yang kita temukan. Tidak ada kita berkepentingan dalam hal ini. Semata- mata, kita mengatisipasi masyarakat menjadi korban. Kalau mereka berkata seperti itu, seakan saya terpojok,” kata Frido.

Frido mengaku kalau penyidikan yang dilakukan pihaknya atas kasus itu masih berjalan dan tidak ada kendala. Bahkan  pada Rabu ini (25/3), pihaknya akan memeriksa 3 produk yang didapati pihaknya menggunakan zat berbahaya tersebut di Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI). Setelah pemeriksaan itu, disebutnya akan dilakukan gelar perkara kasus itu untuk menentukan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Poldasu berhasil membongkar saus menggunakan ekstrak dan pewarna tekstil yang diproduksi PT Duta Ayumas Persada yakni saos cabai kemasan bermerek Dena, Bola Dunia dan Sun Flower. Polisi lantas mengamankan  ribuan kotak saus cabai tersebut dari pabriknya di Jalan Karya Jaya Ujung, Desa Delitua Kecamatan Namorambe.

Bahkan, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haidar akan menjerat pemilik pabrik mengacu pada Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan jo pasal /2 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menangani kasus itu.

Hingga kemarin, Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, memeriksa Direkrut PT Duta Ayumas Persada, Jimi, Kepala Administrasi PT Duta Ayumas Persada, Hendrik dan 3 karyawan pabrik yang memproduksi saus cabai kemasan itu. (put/ain/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/