26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Honor PHL Pemko Medan Tak Jadi Dipotong

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan membatalkan pemotongan gaji para Pekerja Harian Lepas (PHL) dan Kepala Lingkungan (Kepling) di jajaran Pemko Medan pada Tahun Anggaran (TA) 2021 ini. Hal itu diketahui lewat Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan No.900/2121 tentang honorarium PHL Pemko Medan TA 2021 yang ditandatangani Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman pada Selasa, 23 Maret 2021 kemarin.

SIRAM: PHL menyiram tanaman di Lapangan Merdeka Medan, beberapa waktu lalu. Wali Kota mutuskan kalau honor PHL Pemko Medan tak jadi dipotong.istimewa/sumutpos.

Dalam surat itu tertera, sesuai dengan SE Sekda Kota Medan No.900/0647 per tanggal 5 Februari 2021 tentang honorarium PHL Pemko Medan TA 2021 serta meindaklanjuti arahan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam rangka pemulihan perekonomian Kota Medan, maka besaran honorarium PHL di lingkungan Pemko Medan TA 2021 disesuaikan dengan UMK Kota Medan Tahun 2021.

Dikonfirmasi Sumut Pos mengenai hal ini, Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, tidak berhasil dimintai keterangannya. Saat dihubungi via seluler, Sekda Wiriya Alrahman tidak mengangkat sambungan telepon.

Terpisah, dalam menyikapi upah PHL di Pemko Medan tahun 2021 yang akhirnya mengikuti besaran UMK Medan tahun ini, yakni sebesar Rp3.329.867, Pimpinan DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah SH MH memberikan apresiasi kepada Pemko Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Pertama, kita berikan apresiasi kepada Wali Kota Medan. Artinya, apa yang kita sampaikan kepada Wali Kota Medan soal upah PHL yang rencananya tidak mengikuti besaran UMK di tahun 2021 ini, ternyata tidak terjadi. Wali Kota memberikan respon yang baik dengan memberikan upah kepada para PHL sesuai dengan besaran UMK tahun ini,” ucap Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Selasa (23/3).

Di sisi lain, Bahrumsyah mengharapkan agar hal ini menjadi contoh sekaligus teladan bagi seluruh stakeholder, khususnya pihak swasta agar dapat menerapkan kedisiplinan sistem pengupahan ini kepada para pekerjanya.

“Ini harus jadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa aturan UMK itu harus dipatuhi. Pemko Medan saja, dengan keterbatasan anggarannya tahun ini tetap menerapkan UMK untuk memberikan upah para PHL-nya. Maka tidak ada alasan bagi perusahaan-perusahaan untuk tidak memberikan upah sesuai UMK kepada para pekerjanya,” ujarnya.

Ditegaskan Bahrum, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan harus mengawasi secara benar sistem pengupahan pada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan, baik pemberian upah kepada pekerja formal maupun informal.

Seperti diketahui, adapun rincian dari Honorarium PHL Kota Medan tahun 2021 yakni Upah sesuai UMK Medan tahun 2021 sebesar Rp3.329.867. Jumlah tersebut dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp207.785, dan iuran BPJS Kesehatan Rp166.493. Sehingga di tahun 2021 ini, setiap PHL di lingkungan Pemko Medan akan mendapatkan upah bersih sebesar Rp2.955.590.

Dalam SE itu disebutkan, untuk pelaksanaan secara teknis, iuran BPJS dimaksud dikelola oleh masing-masing OPD bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan terbitnya SE itu juga, mala ketentuan pembayaran honorarium PHL dilingkungan Pemko Medan mengacu kepada SE tersebut, terhitung sejak Januari 2021. Oleh karena itu, setiap OPD di lingkungan Pemko Medan pun diminta untuk melakukan penyesuaian belanja honorarium para PHL-nya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan membatalkan pemotongan gaji para Pekerja Harian Lepas (PHL) dan Kepala Lingkungan (Kepling) di jajaran Pemko Medan pada Tahun Anggaran (TA) 2021 ini. Hal itu diketahui lewat Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan No.900/2121 tentang honorarium PHL Pemko Medan TA 2021 yang ditandatangani Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman pada Selasa, 23 Maret 2021 kemarin.

SIRAM: PHL menyiram tanaman di Lapangan Merdeka Medan, beberapa waktu lalu. Wali Kota mutuskan kalau honor PHL Pemko Medan tak jadi dipotong.istimewa/sumutpos.

Dalam surat itu tertera, sesuai dengan SE Sekda Kota Medan No.900/0647 per tanggal 5 Februari 2021 tentang honorarium PHL Pemko Medan TA 2021 serta meindaklanjuti arahan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam rangka pemulihan perekonomian Kota Medan, maka besaran honorarium PHL di lingkungan Pemko Medan TA 2021 disesuaikan dengan UMK Kota Medan Tahun 2021.

Dikonfirmasi Sumut Pos mengenai hal ini, Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, tidak berhasil dimintai keterangannya. Saat dihubungi via seluler, Sekda Wiriya Alrahman tidak mengangkat sambungan telepon.

Terpisah, dalam menyikapi upah PHL di Pemko Medan tahun 2021 yang akhirnya mengikuti besaran UMK Medan tahun ini, yakni sebesar Rp3.329.867, Pimpinan DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah SH MH memberikan apresiasi kepada Pemko Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Pertama, kita berikan apresiasi kepada Wali Kota Medan. Artinya, apa yang kita sampaikan kepada Wali Kota Medan soal upah PHL yang rencananya tidak mengikuti besaran UMK di tahun 2021 ini, ternyata tidak terjadi. Wali Kota memberikan respon yang baik dengan memberikan upah kepada para PHL sesuai dengan besaran UMK tahun ini,” ucap Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Selasa (23/3).

Di sisi lain, Bahrumsyah mengharapkan agar hal ini menjadi contoh sekaligus teladan bagi seluruh stakeholder, khususnya pihak swasta agar dapat menerapkan kedisiplinan sistem pengupahan ini kepada para pekerjanya.

“Ini harus jadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa aturan UMK itu harus dipatuhi. Pemko Medan saja, dengan keterbatasan anggarannya tahun ini tetap menerapkan UMK untuk memberikan upah para PHL-nya. Maka tidak ada alasan bagi perusahaan-perusahaan untuk tidak memberikan upah sesuai UMK kepada para pekerjanya,” ujarnya.

Ditegaskan Bahrum, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan harus mengawasi secara benar sistem pengupahan pada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan, baik pemberian upah kepada pekerja formal maupun informal.

Seperti diketahui, adapun rincian dari Honorarium PHL Kota Medan tahun 2021 yakni Upah sesuai UMK Medan tahun 2021 sebesar Rp3.329.867. Jumlah tersebut dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp207.785, dan iuran BPJS Kesehatan Rp166.493. Sehingga di tahun 2021 ini, setiap PHL di lingkungan Pemko Medan akan mendapatkan upah bersih sebesar Rp2.955.590.

Dalam SE itu disebutkan, untuk pelaksanaan secara teknis, iuran BPJS dimaksud dikelola oleh masing-masing OPD bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan terbitnya SE itu juga, mala ketentuan pembayaran honorarium PHL dilingkungan Pemko Medan mengacu kepada SE tersebut, terhitung sejak Januari 2021. Oleh karena itu, setiap OPD di lingkungan Pemko Medan pun diminta untuk melakukan penyesuaian belanja honorarium para PHL-nya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/