28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Merger SD Negeri 060959 dan SD Negeri 060961, Marasutan Tak Yakin Tahun Ini

Kadisdik Kota Medan, Marasutan Siregar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penggabungan atau merger terhadap SD negeri yang minim kelas untuk ruangan belajar di Kecamatan Medan Belawan yaitu SD Negeri 060959 dan SD Negeri 060961, ternyata belum jelas realisasinya tahun ini. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Marasutan Siregar tak yakin bisa terlaksana tahun ini.

“Realisasinya gak tahulah kita, yang penting kita sudah sampaikan Kalau persoalan kapan, itu sudah melampaui batas. Jadi, yang penting sudah kita pikirkan solusi,” kata Marasutan yang diwawancarai saat meninjau pelaksanaan UNBK di SMP Negeri 1, baru-baru ini.

Diutarakan dia, solusi mengatasi persoalan kedua sekolah tersebut tidak ada yang lain selain dimerger. Terlebih, masalah ini menyangkut fisik (bangunan) sekolah dan ditambah jumlah siswanya yang sedikit. “Kita sudah sampaikan kepada Sekda Kota Medan, bahwa solusi satu-satunya adalah merger. Kedua sekolah itu digabungkan, yang tadinya masing-masing memiliki 3 ruangan maka menjadi 6 ruangan,” ujarnya.

Marasutan mengaku, ketika dimerger maka kepala SD negeri tersebut tidak ada yang diberhentikan. “Kita lihat domisili kepala sekolahnya dimana, lalu kita geser ke sana dan tinggal di-SK-kan (Surat Keputusan) Wali Kota Medan. Jadi, tidak mesti susah-susah,” akunya.

Marasutan menyebutkan, pertimbangan lain dilakukan merger karena lahan kedua sekolah itu terbatas. “Ngapain dibangun, lahannya sedikit. Kalaupun digabung kedua sekolah tersebut, masih kurang memadai (jumlah) siswa itu. Makanya, saya menganggap merger menjadi solusi terbaik karena tidak ada yang dirugikan dan siswa masih tetap di lokasi yang sama,” paparnya.

Marasutan menyatakan, tidak ada lagi sekolah yang menggunakan sekat pembatas sebagai tempat belajar siswa. Hal itu lantaran minimnya ruangan kelas. “Kita sudah data semua, sekolah yang berdampingan dengan ruangan belajar yang minim kita lakukan merger,” ucapnya.

Ditanya usulan Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah, agar sekolah tidak digabungkan, tapi dibangun bertingkat, Marasutan beralasan sangat tidak efektif. Hal ini melihat dari jumlah siswa kedua sekolah yang cenderung sedikit sejak beberapa tahun terakhir.

“Itu kan usul mereka (Ketua Komisi B), tapi kita juga berhak mengajukan usul. Jadi, yang real secara logika saja dan lebih mudah. Terkecuali, jumlah muridnya berlebih dan kekurangan kelas maka mau tidak mau harus dibangun bertingkat. Sudah kita cek selama tiga tahun terakhir perkembangan jumlah siswanya di kedua sekolah itu, kalau dibangun bertingkat gedungnya tentu sia-sia,” pungkasnya.

Apa yang disampaikan Marasutan berseberangan dengan pernyataan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. Sebelumnya, kata Akhyar, rencana tersebut akan dilakukan tahun ini terhadap beberapa SD negeri. Misalnya, ada 8 sekolah maka menjadi 4 sekolah.

Menurut dia, merger atau regrouping dilakukan dengan beberapa alasan atau pertimbangan, yaitu karena jumlah siswanya yang relatif sedikit. Kemudian, efisiensi manajemen sekolah.

“Ada 8 sekolah (SD negeri) yang di-regrouping menjadi 4 sekolah. Sekolah mana saja, saya lupa tapi salah satunya kemungkinan SD negeri di Belawan,” kata Akhyar.

Sementara, menanggapi pernyataan Marasutan, Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah mengatakan, solusi merger yang akan dilakukan tersebut bukan langkah bijak dan tepat. “Kok bisa pula di-merger sementara di wilayah Medan Belawan masih kekurangan SD Negeri, masih perlu ditambah lagi,” ucapnya.

Dia menyebutkan, kalau dimerger berarti jumlahnya berkurang. Lantas, bagaimana dengan siswa dan guru serta kepala sekolahnya? Harus dipikirkan juga hal itu. “Jika memang mau di-merger, bagaimana ruang kelas dan sarana prasarana sekolah? Apa memang bisa menampung jumlah siswanya,” tanya Ketua DPD PAN Medan ini.

Ditegaskan dia, semestinya bukan seperti itu solusi yang disampaikan. Melainkan, dibangun atau ditingkatkan masing-masing sekolah tersebut. Dengan begitu, jumlah SD negeri tidak berkurang. “Saran kita mudah saja, tinggal ditambah tiga ruang kelas dengan dibangun bertingkat. Selain itu, ditambah fasilitas pendukung seperti perpustakaan dan lainnya. APBD kita (Medan) cukup kok tahun ini, sekitar Rp6,11 triliun,” tukasnya.

Diketahui, SD Negeri 060959 dan SD Negeri 060961 di Medan Belawan hanya memiliki ruang kelas hanya 3 ruangan. Padahal, logikanya SD itu harus 6 kelas karena terdiri dari kelas 1 hingga kelas 6.

Tak hanya itu, ruang belajar untuk siswa dibagi dua dengan cara disekat menggunakan triplek. Misalnya, 1 ruangan untuk kelas 1 dan kelas 2. Selain itu, fasilitas sekolah seperti halaman sangat kecil dan tidak ada perpustakaan.

Melihat demikian kondisi fasilitas sekolah atau sarana dan prasarananya, bagaimana mungkin meningkatkan kualitas peserta didik. Perkembangan psikologis siswa betul-betul menderita. Sebab, seharusnya, anak-anak itu ada tempat bermain, ruang belajar yang nyaman dan berbagai fasiltas lainnya. (ris/ila)

Kadisdik Kota Medan, Marasutan Siregar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penggabungan atau merger terhadap SD negeri yang minim kelas untuk ruangan belajar di Kecamatan Medan Belawan yaitu SD Negeri 060959 dan SD Negeri 060961, ternyata belum jelas realisasinya tahun ini. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Marasutan Siregar tak yakin bisa terlaksana tahun ini.

“Realisasinya gak tahulah kita, yang penting kita sudah sampaikan Kalau persoalan kapan, itu sudah melampaui batas. Jadi, yang penting sudah kita pikirkan solusi,” kata Marasutan yang diwawancarai saat meninjau pelaksanaan UNBK di SMP Negeri 1, baru-baru ini.

Diutarakan dia, solusi mengatasi persoalan kedua sekolah tersebut tidak ada yang lain selain dimerger. Terlebih, masalah ini menyangkut fisik (bangunan) sekolah dan ditambah jumlah siswanya yang sedikit. “Kita sudah sampaikan kepada Sekda Kota Medan, bahwa solusi satu-satunya adalah merger. Kedua sekolah itu digabungkan, yang tadinya masing-masing memiliki 3 ruangan maka menjadi 6 ruangan,” ujarnya.

Marasutan mengaku, ketika dimerger maka kepala SD negeri tersebut tidak ada yang diberhentikan. “Kita lihat domisili kepala sekolahnya dimana, lalu kita geser ke sana dan tinggal di-SK-kan (Surat Keputusan) Wali Kota Medan. Jadi, tidak mesti susah-susah,” akunya.

Marasutan menyebutkan, pertimbangan lain dilakukan merger karena lahan kedua sekolah itu terbatas. “Ngapain dibangun, lahannya sedikit. Kalaupun digabung kedua sekolah tersebut, masih kurang memadai (jumlah) siswa itu. Makanya, saya menganggap merger menjadi solusi terbaik karena tidak ada yang dirugikan dan siswa masih tetap di lokasi yang sama,” paparnya.

Marasutan menyatakan, tidak ada lagi sekolah yang menggunakan sekat pembatas sebagai tempat belajar siswa. Hal itu lantaran minimnya ruangan kelas. “Kita sudah data semua, sekolah yang berdampingan dengan ruangan belajar yang minim kita lakukan merger,” ucapnya.

Ditanya usulan Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah, agar sekolah tidak digabungkan, tapi dibangun bertingkat, Marasutan beralasan sangat tidak efektif. Hal ini melihat dari jumlah siswa kedua sekolah yang cenderung sedikit sejak beberapa tahun terakhir.

“Itu kan usul mereka (Ketua Komisi B), tapi kita juga berhak mengajukan usul. Jadi, yang real secara logika saja dan lebih mudah. Terkecuali, jumlah muridnya berlebih dan kekurangan kelas maka mau tidak mau harus dibangun bertingkat. Sudah kita cek selama tiga tahun terakhir perkembangan jumlah siswanya di kedua sekolah itu, kalau dibangun bertingkat gedungnya tentu sia-sia,” pungkasnya.

Apa yang disampaikan Marasutan berseberangan dengan pernyataan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. Sebelumnya, kata Akhyar, rencana tersebut akan dilakukan tahun ini terhadap beberapa SD negeri. Misalnya, ada 8 sekolah maka menjadi 4 sekolah.

Menurut dia, merger atau regrouping dilakukan dengan beberapa alasan atau pertimbangan, yaitu karena jumlah siswanya yang relatif sedikit. Kemudian, efisiensi manajemen sekolah.

“Ada 8 sekolah (SD negeri) yang di-regrouping menjadi 4 sekolah. Sekolah mana saja, saya lupa tapi salah satunya kemungkinan SD negeri di Belawan,” kata Akhyar.

Sementara, menanggapi pernyataan Marasutan, Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah mengatakan, solusi merger yang akan dilakukan tersebut bukan langkah bijak dan tepat. “Kok bisa pula di-merger sementara di wilayah Medan Belawan masih kekurangan SD Negeri, masih perlu ditambah lagi,” ucapnya.

Dia menyebutkan, kalau dimerger berarti jumlahnya berkurang. Lantas, bagaimana dengan siswa dan guru serta kepala sekolahnya? Harus dipikirkan juga hal itu. “Jika memang mau di-merger, bagaimana ruang kelas dan sarana prasarana sekolah? Apa memang bisa menampung jumlah siswanya,” tanya Ketua DPD PAN Medan ini.

Ditegaskan dia, semestinya bukan seperti itu solusi yang disampaikan. Melainkan, dibangun atau ditingkatkan masing-masing sekolah tersebut. Dengan begitu, jumlah SD negeri tidak berkurang. “Saran kita mudah saja, tinggal ditambah tiga ruang kelas dengan dibangun bertingkat. Selain itu, ditambah fasilitas pendukung seperti perpustakaan dan lainnya. APBD kita (Medan) cukup kok tahun ini, sekitar Rp6,11 triliun,” tukasnya.

Diketahui, SD Negeri 060959 dan SD Negeri 060961 di Medan Belawan hanya memiliki ruang kelas hanya 3 ruangan. Padahal, logikanya SD itu harus 6 kelas karena terdiri dari kelas 1 hingga kelas 6.

Tak hanya itu, ruang belajar untuk siswa dibagi dua dengan cara disekat menggunakan triplek. Misalnya, 1 ruangan untuk kelas 1 dan kelas 2. Selain itu, fasilitas sekolah seperti halaman sangat kecil dan tidak ada perpustakaan.

Melihat demikian kondisi fasilitas sekolah atau sarana dan prasarananya, bagaimana mungkin meningkatkan kualitas peserta didik. Perkembangan psikologis siswa betul-betul menderita. Sebab, seharusnya, anak-anak itu ada tempat bermain, ruang belajar yang nyaman dan berbagai fasiltas lainnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/