25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pengawasan Lemah Ikan Impor Rambah Pasar Tradisional

BELAWAN-Kalangan aktivis nelayan mensinyalir adanya transaksi tertentu dalam kegiatan impor ikan di Sumatera Utara. Ini dinilai, dari terus beredaranya ikan-ikan asal luar negeri ke pasar tradisional, padahal sesuai ketentuan impor ikan dilakukan untuk industri pengolahan (pemindangan), dan peredarannya tidak boleh merambah ke pasaran pada saat hasil tangkapan nelayan lokal meningkat.

“Harusnya pemerintah menjalankan fungsi pengawasannya. Kalau sampai ikan-ikan impor itu merambah ke pasar tradisional, sementara ikan hasil tangkapan nelayan lokal lagi meningkat, ini menunjukan pengawasan dari instansi terkait dinilai lemah,” kata, Rion Aritonang, aktivis nelayan di Medan Utara, Selasa (21/5) kemarin.

Mantan Sekjen HNSI Medan ini menambahkan, meski secara teknis kewenangan impor ikan ada di KKP, tapi dalam prosedurnya setiap perusahaan importir harus memiliki izin rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Sedangkan pengawasannya dilakukan setiap instansi terkait di daerah dalam hal ini Dinas Pertanian dan Keluatan (Distanla), Karantina dan PSDKP.

Tata kelola bahan baku untuk industri pemindangan ikan hingga saat ini dinilai masih bermasalah. Itu diketahui dari distribusi bahan baku ikan hasil impor yang tidak sesuai dengan peredarannya.

Berdasarkan data diperoleh, untuk  2013 jatah kuota pemasokan ikan impor ke Sumut sebanyak 9.052.367 kilogram 9100 ton, dengan realisasi pada triwulan pertama (Januari-Maret) tahun ini mencapai 4.030.339 kg. Masuknya ribuan ton ikan asal luar negeri diantaranya Malaysia, Thailand dan China itu dipasok oleh sekitar 16 perusahan impotir.

Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurahman menekankan, pasokan ikan impor jangan sampai merambah ke pasar tradisional .  (rul)

BELAWAN-Kalangan aktivis nelayan mensinyalir adanya transaksi tertentu dalam kegiatan impor ikan di Sumatera Utara. Ini dinilai, dari terus beredaranya ikan-ikan asal luar negeri ke pasar tradisional, padahal sesuai ketentuan impor ikan dilakukan untuk industri pengolahan (pemindangan), dan peredarannya tidak boleh merambah ke pasaran pada saat hasil tangkapan nelayan lokal meningkat.

“Harusnya pemerintah menjalankan fungsi pengawasannya. Kalau sampai ikan-ikan impor itu merambah ke pasar tradisional, sementara ikan hasil tangkapan nelayan lokal lagi meningkat, ini menunjukan pengawasan dari instansi terkait dinilai lemah,” kata, Rion Aritonang, aktivis nelayan di Medan Utara, Selasa (21/5) kemarin.

Mantan Sekjen HNSI Medan ini menambahkan, meski secara teknis kewenangan impor ikan ada di KKP, tapi dalam prosedurnya setiap perusahaan importir harus memiliki izin rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Sedangkan pengawasannya dilakukan setiap instansi terkait di daerah dalam hal ini Dinas Pertanian dan Keluatan (Distanla), Karantina dan PSDKP.

Tata kelola bahan baku untuk industri pemindangan ikan hingga saat ini dinilai masih bermasalah. Itu diketahui dari distribusi bahan baku ikan hasil impor yang tidak sesuai dengan peredarannya.

Berdasarkan data diperoleh, untuk  2013 jatah kuota pemasokan ikan impor ke Sumut sebanyak 9.052.367 kilogram 9100 ton, dengan realisasi pada triwulan pertama (Januari-Maret) tahun ini mencapai 4.030.339 kg. Masuknya ribuan ton ikan asal luar negeri diantaranya Malaysia, Thailand dan China itu dipasok oleh sekitar 16 perusahan impotir.

Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurahman menekankan, pasokan ikan impor jangan sampai merambah ke pasar tradisional .  (rul)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/