28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Warga Serasa Bangga Diakui Pemko Medan

MEDAN- Warga di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia merasa bangga atas pembangunan jembatan di Jalan Cinta Karya Kelurahan Sari Rejo. Mereka menilai pembangunan jembatan menjadi sinyal Pemko Medan memperhatikan kelurahannya.

MELIHAT: Warga Sari Rejo melihat pembangunan jembatan  Jalan Cinta Karya, Medan Poloni, Minggu (23/6).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
MELIHAT: Warga Sari Rejo melihat pembangunan jembatan di Jalan Cinta Karya, Medan Poloni, Minggu (23/6).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Pernyataan itu disampaikan Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), Riwayat Pakpahan saat ditemui Sumut Pos di lokasi pembangunan jembatan tersebut, Minggu (23/6) siang.

“Semoga pembangunan jembatan ini dapat selesai tepat waktu dan tidak menyalahi prosedur sehingga dapat digunakan masyarakat banyak, sesuai fungsinya. Dengan dibangunnya jembatan ini menandakan kami diakui Pemko Medan,” kata Riwayat Pakpahan didampingi Kordinator Formas, Sobirin Lubis kepada Sumut Pos.

Dia menyebutkan, dirinya optimis akan infrastruktur lainnya seperti puskesmas pembantu (pustu), drainase atau parit serta angkutan umum yang telah diusulkannya dalam setiap musrenbang dan reses anggota DPRD ke Kelurahan Sari Rejo segera menyusul untuk mengisi Kelurahan Sari Rejo menuju daerah berkembang. Disebutnya, kelengkapan infrastruktur di Kelurahan Sari Rejo akan sangat bermanfaat bagi sekitar 25 ribu jiwa yang tinggal di Kelurahan Sari Rejo. Bahkan, kalau hal itu akan menjadi semangat baru bagi warga.

“Semangat Formas untuk mendapatkan sertifikat atas tanah sudah ditempati sejak tahun 1948, kembali berkobar. Saya kembali meminta dan mengingatkan agar pihak terkait dengan kasus ini, khususnya BPN Provinsi dan Kota, lebih tanggap, aktif dan serius untuk segera menyelesaikan permasalahan ini,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Riwayat kembali meminta agar Keputusan Mahkama Agung RI Nomor 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 serta pernyataan Kepala BPN Medan tanggal 7 Januari 2008 yang disetujui Kepala BPN Provsu, segera direalisasikan. Begitu juga dengan Keputusan BPN-RI Nomor 366/KIP-25:/IX/2012 tanggal 10 September 2012 tentang pembentukan tim penanganan dan penyelesaian tanah yang berpotensi menimbulkan konflik strategis, diminta untuk tidak menunda-nunda pelaksanaannya.

Amatan Sumut Pos di lokasi jembatan, tampak pembangunan jembatan masih dilakukan oleh belasan pekerja. Sejumlah alat untuk melakukan pengerjaan termasuk alat berat telah difungsikan dalam pengerjaan proyek pembangunan jembatan itu. Namun, aktifitas di jembatan itu, tetap berlangasung. Lalu lalang kenderaan dan pejalan kaki, tampak masih melintas di atas jembatan yang kondisinya semakin memperhatikan dengan lantai jembatan yang terbuat dari kayu tebal itu. (mag-10)

MEDAN- Warga di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia merasa bangga atas pembangunan jembatan di Jalan Cinta Karya Kelurahan Sari Rejo. Mereka menilai pembangunan jembatan menjadi sinyal Pemko Medan memperhatikan kelurahannya.

MELIHAT: Warga Sari Rejo melihat pembangunan jembatan  Jalan Cinta Karya, Medan Poloni, Minggu (23/6).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
MELIHAT: Warga Sari Rejo melihat pembangunan jembatan di Jalan Cinta Karya, Medan Poloni, Minggu (23/6).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Pernyataan itu disampaikan Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), Riwayat Pakpahan saat ditemui Sumut Pos di lokasi pembangunan jembatan tersebut, Minggu (23/6) siang.

“Semoga pembangunan jembatan ini dapat selesai tepat waktu dan tidak menyalahi prosedur sehingga dapat digunakan masyarakat banyak, sesuai fungsinya. Dengan dibangunnya jembatan ini menandakan kami diakui Pemko Medan,” kata Riwayat Pakpahan didampingi Kordinator Formas, Sobirin Lubis kepada Sumut Pos.

Dia menyebutkan, dirinya optimis akan infrastruktur lainnya seperti puskesmas pembantu (pustu), drainase atau parit serta angkutan umum yang telah diusulkannya dalam setiap musrenbang dan reses anggota DPRD ke Kelurahan Sari Rejo segera menyusul untuk mengisi Kelurahan Sari Rejo menuju daerah berkembang. Disebutnya, kelengkapan infrastruktur di Kelurahan Sari Rejo akan sangat bermanfaat bagi sekitar 25 ribu jiwa yang tinggal di Kelurahan Sari Rejo. Bahkan, kalau hal itu akan menjadi semangat baru bagi warga.

“Semangat Formas untuk mendapatkan sertifikat atas tanah sudah ditempati sejak tahun 1948, kembali berkobar. Saya kembali meminta dan mengingatkan agar pihak terkait dengan kasus ini, khususnya BPN Provinsi dan Kota, lebih tanggap, aktif dan serius untuk segera menyelesaikan permasalahan ini,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Riwayat kembali meminta agar Keputusan Mahkama Agung RI Nomor 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 serta pernyataan Kepala BPN Medan tanggal 7 Januari 2008 yang disetujui Kepala BPN Provsu, segera direalisasikan. Begitu juga dengan Keputusan BPN-RI Nomor 366/KIP-25:/IX/2012 tanggal 10 September 2012 tentang pembentukan tim penanganan dan penyelesaian tanah yang berpotensi menimbulkan konflik strategis, diminta untuk tidak menunda-nunda pelaksanaannya.

Amatan Sumut Pos di lokasi jembatan, tampak pembangunan jembatan masih dilakukan oleh belasan pekerja. Sejumlah alat untuk melakukan pengerjaan termasuk alat berat telah difungsikan dalam pengerjaan proyek pembangunan jembatan itu. Namun, aktifitas di jembatan itu, tetap berlangasung. Lalu lalang kenderaan dan pejalan kaki, tampak masih melintas di atas jembatan yang kondisinya semakin memperhatikan dengan lantai jembatan yang terbuat dari kayu tebal itu. (mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/