28.9 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Pelindo I Serobot Lahan RTH, Pemko Medan Segera Bentuk Tim

Pelindo 1

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup, akan menindaklanjuti penyerobotan ruang terbuka hijau (RTH) dan penimbunan resapan air di sisi kiri Jalan Raya Pelabuhan, Kecamatan Medan Belawan yang dilakukan PT Pelindo I.

Tindaklanjut itu itu, dimana Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan akan membentuk tim bersama Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) dan Satpol PP. “Kami akan koordinasi dengan pihak TRTB dan Satpol P kota Medan. Kami akan segera bentuk tim dan mengadakan rapat untuk itu. Nanti timnya akan kami bentuk dan akan disahkan oleh Pak Wali Kota, tim itu khusus untuk menangani masalah ini,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Armansyah Lubis.

Fungsi dari tim yang akan dibentuk itu, lanjut Armansyah, adalah untuk melakukan pengawasan langsung dan memberikan rekomendasi apakah memang terjadi kesalahan atas aktivitas itu atau tidak.

“Kalau memang nantinya ada yang salah dalam aktivitas penimbunan itu, maka kami akan langsung menyurati pihak pemerintah provinsi yang telah memberikan mereka izin. Biar provinsi yang nantinya akan mengambil langkah. Sulit untuk kami yang bertindak karena ini sudah lintas instansi. Sebab, Pelindo I mendapatkan izin dari pemerintah provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Medan, Surianto menyebutkan, pihaknya Pemko Medan harus segera berkoordinasi dengan pihak Pemprov Sumut yang telah memberikan izin. “Ya harus segera koordinasi lah. Gak bisa diam gitu aja. Karena walaupun yang memberikan izin itu adalah pihak Pemprov, tapi kan lahannya milik Pemko. Pemko berhak dong mengambil tindakan, hanya saja harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak pemprov. Itu saja sebenarnya,” ucap Surianto kepada Sumut Pos.

Menurut Surianto, kegiatan Pelindo yang disebut merugikan Kota Medan itu harus segera dihentikan apabila memang benar-benar telah melanggar ketentuan.”Bisnis ya bisnis, tapi RTH itukan kepentingan masyarakat luas. Jangan hanya karena Pelindo itu BUMN dan menghasilkan keuntungan buat negara, lantas masyarakat sekitar yang harus menanggung akibatnya. Ini tidak boleh terjadi, semua tetap harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, kata Surianto, alasan lain mengapa pihak Pemko yang harus mengambil keputusan dan tindakan atas aktivitas Pelindo tersebut, yakni karena pihak Pemprov hanya sebagai pihak koordinator.

“RTH-nya kan jelas wilayah Pemko Medan, ya jelas lah yang mengambil keputusan dan tindakan adalah Pemko Medan. Sebaliknya, Pemprov bertindak sebagai koordinator atas tindakan yang akan diambil oleh Pemko nantinya. Itu makanya, sebelumnya harus berkoordinasi dulu dengan pihak Pemprov, kita juga menghormati Pemprov kok. Tapi koordinasi itu harus segera dilakukan, tidak boleh lama-lama, kasihan masyarakat di sana,” ujarnya.

Ketua komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah menyebutkan, pihaknya akan terus mendesak Wali Kota Medan untuk segera menyelesaikannya. Sebab, , kawasan utara Kota Medan tersebut memang sudah terlalu jauh melanggar aturan.

Untuk itu, kata Bahrumsyah, pihaknya akan terus mendesak pemerintah Kota Medan yang dalam hal ini langsung ditujukan kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin agar segera mengambil tindakan tegas atas penyerobotan lahan RTH yang telah dilakukan oleh pihak Pelindo.

“Jadi kami jelas akan terus mendesak pihak Pemko Medan, Pemko Medan tidak boleh diam. Harus ada tindakan tegas dari Pemko Medan, jangan sampai Pemko Medan tidak ‘punya gigi’ terhadap pihak-pihak yang jelas-jelas telah melanggar aturan yang sangat vital seperti ini. Ini berbahaya kalau didiamkan terus. Sekarang Pemko Medan punya kemauan dan ketegasan atau tidak dalam menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Selain Pelindo, kata Bahrumsyah, sebenarnya banyak perindustrian di kawasan Medan Belawan yang telah melanggar atau menyerobot lahan RTH. Misalnya, banyaknya pergudangan di kawasan tersebut yang jelas-jelas tidak memiliki RTH seluas minimal 30 persen sebagai angka minimal yang harus dimiliki dalam Amdal yang telah diperoleh pihak perusahaan.

Selain RTH, lanjutnya, banyak usaha di kawasan itu telah melanggar aturan – aturan lainnya. Salah satunya Perda No.2 tahun 2015 tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.

“Belum lagi kalau kita terapkan Perda No.2 tahun 2015 tentang RDTR dan Zonasi. Pergudangan dikawasan jalan besar Medan Belawan itu sudah jelas menyalahi aturan, itu kawasan pemukiman bukan industri. Karena pemerintah telah menyediakan kawasan industri untuk mereka, yakni di KIM (Kawasan Industri Medan) 1 sampai 5. Sebenarnya mereka tidak boleh ada d isitu, sekarang sudah semrawut semuanya,” terangnya. (mag-1/ila)

Sebelumnya, Humas PT Pelindo I Cabang Belawan, Muftikhrahman dikonfirmasi mengaku, kawasan itu masuk dalam HPL, jadi kewenangan mereka menata pelabuhan. Menurutnya, penimbunan itu tidak bagian dari resapan air dan tidak ada kewenangan Pemko Medan di lahan yang mereka kelola.”Tidak ada kepentingan Pemko Medan di situ, saya belum tahu penimbunan itu untuk apa, nanti saya tanya ke bagian tehnik. Yang jelas, kita tidak ada merusah jalùr hijau,” ungkapnya yang dihubungi via telepon. (mag-1/ila)

Pelindo 1

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup, akan menindaklanjuti penyerobotan ruang terbuka hijau (RTH) dan penimbunan resapan air di sisi kiri Jalan Raya Pelabuhan, Kecamatan Medan Belawan yang dilakukan PT Pelindo I.

Tindaklanjut itu itu, dimana Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan akan membentuk tim bersama Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) dan Satpol PP. “Kami akan koordinasi dengan pihak TRTB dan Satpol P kota Medan. Kami akan segera bentuk tim dan mengadakan rapat untuk itu. Nanti timnya akan kami bentuk dan akan disahkan oleh Pak Wali Kota, tim itu khusus untuk menangani masalah ini,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Armansyah Lubis.

Fungsi dari tim yang akan dibentuk itu, lanjut Armansyah, adalah untuk melakukan pengawasan langsung dan memberikan rekomendasi apakah memang terjadi kesalahan atas aktivitas itu atau tidak.

“Kalau memang nantinya ada yang salah dalam aktivitas penimbunan itu, maka kami akan langsung menyurati pihak pemerintah provinsi yang telah memberikan mereka izin. Biar provinsi yang nantinya akan mengambil langkah. Sulit untuk kami yang bertindak karena ini sudah lintas instansi. Sebab, Pelindo I mendapatkan izin dari pemerintah provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Medan, Surianto menyebutkan, pihaknya Pemko Medan harus segera berkoordinasi dengan pihak Pemprov Sumut yang telah memberikan izin. “Ya harus segera koordinasi lah. Gak bisa diam gitu aja. Karena walaupun yang memberikan izin itu adalah pihak Pemprov, tapi kan lahannya milik Pemko. Pemko berhak dong mengambil tindakan, hanya saja harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak pemprov. Itu saja sebenarnya,” ucap Surianto kepada Sumut Pos.

Menurut Surianto, kegiatan Pelindo yang disebut merugikan Kota Medan itu harus segera dihentikan apabila memang benar-benar telah melanggar ketentuan.”Bisnis ya bisnis, tapi RTH itukan kepentingan masyarakat luas. Jangan hanya karena Pelindo itu BUMN dan menghasilkan keuntungan buat negara, lantas masyarakat sekitar yang harus menanggung akibatnya. Ini tidak boleh terjadi, semua tetap harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, kata Surianto, alasan lain mengapa pihak Pemko yang harus mengambil keputusan dan tindakan atas aktivitas Pelindo tersebut, yakni karena pihak Pemprov hanya sebagai pihak koordinator.

“RTH-nya kan jelas wilayah Pemko Medan, ya jelas lah yang mengambil keputusan dan tindakan adalah Pemko Medan. Sebaliknya, Pemprov bertindak sebagai koordinator atas tindakan yang akan diambil oleh Pemko nantinya. Itu makanya, sebelumnya harus berkoordinasi dulu dengan pihak Pemprov, kita juga menghormati Pemprov kok. Tapi koordinasi itu harus segera dilakukan, tidak boleh lama-lama, kasihan masyarakat di sana,” ujarnya.

Ketua komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah menyebutkan, pihaknya akan terus mendesak Wali Kota Medan untuk segera menyelesaikannya. Sebab, , kawasan utara Kota Medan tersebut memang sudah terlalu jauh melanggar aturan.

Untuk itu, kata Bahrumsyah, pihaknya akan terus mendesak pemerintah Kota Medan yang dalam hal ini langsung ditujukan kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin agar segera mengambil tindakan tegas atas penyerobotan lahan RTH yang telah dilakukan oleh pihak Pelindo.

“Jadi kami jelas akan terus mendesak pihak Pemko Medan, Pemko Medan tidak boleh diam. Harus ada tindakan tegas dari Pemko Medan, jangan sampai Pemko Medan tidak ‘punya gigi’ terhadap pihak-pihak yang jelas-jelas telah melanggar aturan yang sangat vital seperti ini. Ini berbahaya kalau didiamkan terus. Sekarang Pemko Medan punya kemauan dan ketegasan atau tidak dalam menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Selain Pelindo, kata Bahrumsyah, sebenarnya banyak perindustrian di kawasan Medan Belawan yang telah melanggar atau menyerobot lahan RTH. Misalnya, banyaknya pergudangan di kawasan tersebut yang jelas-jelas tidak memiliki RTH seluas minimal 30 persen sebagai angka minimal yang harus dimiliki dalam Amdal yang telah diperoleh pihak perusahaan.

Selain RTH, lanjutnya, banyak usaha di kawasan itu telah melanggar aturan – aturan lainnya. Salah satunya Perda No.2 tahun 2015 tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.

“Belum lagi kalau kita terapkan Perda No.2 tahun 2015 tentang RDTR dan Zonasi. Pergudangan dikawasan jalan besar Medan Belawan itu sudah jelas menyalahi aturan, itu kawasan pemukiman bukan industri. Karena pemerintah telah menyediakan kawasan industri untuk mereka, yakni di KIM (Kawasan Industri Medan) 1 sampai 5. Sebenarnya mereka tidak boleh ada d isitu, sekarang sudah semrawut semuanya,” terangnya. (mag-1/ila)

Sebelumnya, Humas PT Pelindo I Cabang Belawan, Muftikhrahman dikonfirmasi mengaku, kawasan itu masuk dalam HPL, jadi kewenangan mereka menata pelabuhan. Menurutnya, penimbunan itu tidak bagian dari resapan air dan tidak ada kewenangan Pemko Medan di lahan yang mereka kelola.”Tidak ada kepentingan Pemko Medan di situ, saya belum tahu penimbunan itu untuk apa, nanti saya tanya ke bagian tehnik. Yang jelas, kita tidak ada merusah jalùr hijau,” ungkapnya yang dihubungi via telepon. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/