33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Bobby Tuntut DBH 2021 Rp407 M, Pemprov Klaim Sudah Bayar DBH ke Pemko Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut telah membayar kewajiban dana bagi hasil (DBH) pajak daerah kepada Pemko Medan untuk tahun anggaran 2020. Penyaluran tersebut bahkan sudah diaudit secara keseluruhan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut, untuk 33 kabupaten dan kota. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael Parenus Sinaga.

“Terkait hal ini nggak ada masalah kok, karena DBH ini juga diaudit oleh BPK dan saya tegaskan untuk kurang salur DBH tahun 2020 ke Pemko Medan, sudah 100 persen disalurkan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Ismael Parenus Sinaga menjawab Sumut Pos, Rabu (23/6). 

 Pihaknya menyebut, tidak pas terminologi utang yang disematkan Pemko Medan dalam hal ini. “Maaf, jadi bukan terminologi utang, karena Pemprovsu nggak pernah minjam uang dari pemko sehingga berutang,” katanya. 

 Dijelaskannya, DBH pajak provinsi ke kabupaten/kota dialokasikan setiap tahun.  Adapun pembayarannya disalurkan per triwulan.

“Nah untuk triwulan IV, tentu total realisasi dan proporsi bagi hasilnya menunggu perhitungan di akhir 31 Desember tahun berkenaan, kemudian untuk triwulan IV ini akan kita bayarkan pada tahun berikutnya,” kata Ismael. 

Dia menyampaikan, total DBH pajak ke kabupaten dan kota TA. 2020 telah pihaknya salurkan sekitar Rp2,3 triliun, dan semuanya sudah diaudit BPK RI.  “Yang perlu didalami adalah bagaimana agar dana bagi hasil itu dimanfaatkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan dalam memajukan  pembangunan, termasuk ikut membantu menuntaskan prioritas pembangunan di daerah mereka masing-masing,” katanya. 

Namun nyatanya, DBH Pemprov Sumut ke Pemko Medan belum sepenuhnya selesai. Adapun yang dibayarkan Pemprov Sumut adalah utang tahun 2020. Sedangkan utang DBH 2021 atau tahun berjalan belum dibayarkan sampai hari ini. Padahal Pemprov Sumut sudah mengutip pajak dari masyarakat di tahun ini (Januari-Mei). Namun, DBH yang menjadi hak kabupaten/kota masih ditunda pembayarannya.

Adapun DBH yang diterima kabupaten/kota bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) yang dipungut Pemprov Sumut dari masyarakat. “Memang sudah dibayarkan utang DBH 2020. Tapi dibayar 2021, selesai bulan Mei kemarin. Tapi yang utang 2021 belum dibayar. DBH harusnya dibayar bulan berjalan, sekarang bulan Juni. Untuk tahun 2021, dari Januari sampai Mei belum dibayar,” ujar Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, di Balai Kota, Rabu (23/6).

Bobby merinci, DBH dibayar 2021 sekitar Rp407 miliar totalnya. Ia meminta Gubsu agar tidak menunda-nunda pembayaran utang DBH. Sebab, hal itu akan mengganggu realisasi pelaksanaan kegiatan yang sudah dicanangkan sebelumnya. Menantu Presiden Jokowi itu meminta Edy Rahmayadi membayar utang DBH sesuai jadwal. “Kami sampaikan kita minta bayar DBH sesuai bulan berjalan,” ucap Bobby menuntut.

Berdasarkan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), lanjut dia, utang DBH Pemprov Sumut ke Pemko Medan di tahun 2020 mencapai Rp443 miliar. Utang tahun lalu itu, diakuinya sudah dibayarkan Edy Rahmayadi. Namun, ditahun 2021 tepatnya bulan Mei.

Dengan cepatnya realisasi pembayaran utang DBH, dia mengatakan bahwa Pemko Medan bisa segera mempergunakan uang tersebut. Adapun proyeksi penerimaan DBH tahun 2021, kata suami Kahiyang Ayu itu hampir setengah triliun rupiah. “Uang itu sudah dianggarkan, ini proyeksi tahun 2021 Rp407 miliar, ini sudah diposting untuk apa saja. Kalau dibayar tahun 2022, jangan sampai, berarti ada kegiatan kita yang tidak terakomodir,” tegasnya.

Beberapa kegiatan ditahun 2020 diakuinya tidak dapat dilaksanakan karena tertundanya pembayaran DBH. Menurut dia, pembayaran DBH adalah kewajiban Pemprov Sumut ke seluruh kabupaten/kota, bukan hanya Kota Medan.

“Tentunya ini untuk keberlangsungan kegiatan kita di daerah apalagi di pandemi Covid. Pak Gubernur juga sepakat, fiskal daerah itu sangat membantu perekonomian di daerah. Yang kena Covid bukan pemerintah, tapi masyarakat juga pelaku usaha, karena itu fiskal daerah kita support mengembalikan ekonomi di masyarakat,” bilangnya.

Peran dari anggota DPRD Sumut yang berasal dari daerah pemilihan Medan juga diharapkannya ikut berperan dalam mempercepat pembayaran DBH. “Kita juga mohon ke DPRD Sumut dari dapil Medan, kita mohon disampaikan ke Gubernur Sumut untuk hisa mempercepat DBH sesuai bulan berjalan agar program berjalan,” pungkasnya. (prn/map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut telah membayar kewajiban dana bagi hasil (DBH) pajak daerah kepada Pemko Medan untuk tahun anggaran 2020. Penyaluran tersebut bahkan sudah diaudit secara keseluruhan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut, untuk 33 kabupaten dan kota. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael Parenus Sinaga.

“Terkait hal ini nggak ada masalah kok, karena DBH ini juga diaudit oleh BPK dan saya tegaskan untuk kurang salur DBH tahun 2020 ke Pemko Medan, sudah 100 persen disalurkan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Ismael Parenus Sinaga menjawab Sumut Pos, Rabu (23/6). 

 Pihaknya menyebut, tidak pas terminologi utang yang disematkan Pemko Medan dalam hal ini. “Maaf, jadi bukan terminologi utang, karena Pemprovsu nggak pernah minjam uang dari pemko sehingga berutang,” katanya. 

 Dijelaskannya, DBH pajak provinsi ke kabupaten/kota dialokasikan setiap tahun.  Adapun pembayarannya disalurkan per triwulan.

“Nah untuk triwulan IV, tentu total realisasi dan proporsi bagi hasilnya menunggu perhitungan di akhir 31 Desember tahun berkenaan, kemudian untuk triwulan IV ini akan kita bayarkan pada tahun berikutnya,” kata Ismael. 

Dia menyampaikan, total DBH pajak ke kabupaten dan kota TA. 2020 telah pihaknya salurkan sekitar Rp2,3 triliun, dan semuanya sudah diaudit BPK RI.  “Yang perlu didalami adalah bagaimana agar dana bagi hasil itu dimanfaatkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan dalam memajukan  pembangunan, termasuk ikut membantu menuntaskan prioritas pembangunan di daerah mereka masing-masing,” katanya. 

Namun nyatanya, DBH Pemprov Sumut ke Pemko Medan belum sepenuhnya selesai. Adapun yang dibayarkan Pemprov Sumut adalah utang tahun 2020. Sedangkan utang DBH 2021 atau tahun berjalan belum dibayarkan sampai hari ini. Padahal Pemprov Sumut sudah mengutip pajak dari masyarakat di tahun ini (Januari-Mei). Namun, DBH yang menjadi hak kabupaten/kota masih ditunda pembayarannya.

Adapun DBH yang diterima kabupaten/kota bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) yang dipungut Pemprov Sumut dari masyarakat. “Memang sudah dibayarkan utang DBH 2020. Tapi dibayar 2021, selesai bulan Mei kemarin. Tapi yang utang 2021 belum dibayar. DBH harusnya dibayar bulan berjalan, sekarang bulan Juni. Untuk tahun 2021, dari Januari sampai Mei belum dibayar,” ujar Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, di Balai Kota, Rabu (23/6).

Bobby merinci, DBH dibayar 2021 sekitar Rp407 miliar totalnya. Ia meminta Gubsu agar tidak menunda-nunda pembayaran utang DBH. Sebab, hal itu akan mengganggu realisasi pelaksanaan kegiatan yang sudah dicanangkan sebelumnya. Menantu Presiden Jokowi itu meminta Edy Rahmayadi membayar utang DBH sesuai jadwal. “Kami sampaikan kita minta bayar DBH sesuai bulan berjalan,” ucap Bobby menuntut.

Berdasarkan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), lanjut dia, utang DBH Pemprov Sumut ke Pemko Medan di tahun 2020 mencapai Rp443 miliar. Utang tahun lalu itu, diakuinya sudah dibayarkan Edy Rahmayadi. Namun, ditahun 2021 tepatnya bulan Mei.

Dengan cepatnya realisasi pembayaran utang DBH, dia mengatakan bahwa Pemko Medan bisa segera mempergunakan uang tersebut. Adapun proyeksi penerimaan DBH tahun 2021, kata suami Kahiyang Ayu itu hampir setengah triliun rupiah. “Uang itu sudah dianggarkan, ini proyeksi tahun 2021 Rp407 miliar, ini sudah diposting untuk apa saja. Kalau dibayar tahun 2022, jangan sampai, berarti ada kegiatan kita yang tidak terakomodir,” tegasnya.

Beberapa kegiatan ditahun 2020 diakuinya tidak dapat dilaksanakan karena tertundanya pembayaran DBH. Menurut dia, pembayaran DBH adalah kewajiban Pemprov Sumut ke seluruh kabupaten/kota, bukan hanya Kota Medan.

“Tentunya ini untuk keberlangsungan kegiatan kita di daerah apalagi di pandemi Covid. Pak Gubernur juga sepakat, fiskal daerah itu sangat membantu perekonomian di daerah. Yang kena Covid bukan pemerintah, tapi masyarakat juga pelaku usaha, karena itu fiskal daerah kita support mengembalikan ekonomi di masyarakat,” bilangnya.

Peran dari anggota DPRD Sumut yang berasal dari daerah pemilihan Medan juga diharapkannya ikut berperan dalam mempercepat pembayaran DBH. “Kita juga mohon ke DPRD Sumut dari dapil Medan, kita mohon disampaikan ke Gubernur Sumut untuk hisa mempercepat DBH sesuai bulan berjalan agar program berjalan,” pungkasnya. (prn/map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/