30.6 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

326 CPNS dan CP3K Nias Ikuti Orientasi Pengenalan Tugas

NIAS, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan orientasi pengenalan tugas tahap I dan II kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) Formasi Tahun 2021 yang digelar di Ruang Serba Guna, Lantai III Kantor Bupati Nias, Senin (20/6).

Kepala BKPSDM Kabupaten Efori Telaumbanua ST MSi dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini agar CPNS dan CPPPK memiliki wawasan serta pengetahuan tentang tugas, fungsi serta hak dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Selain itu mereka juga wajib memahami nilai dasar, sikap dan perilaku ASN, melatih disiplin, tanggungjawab dan ketaatan terhadap segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Efori.

Lebih lanjut disampaikan orientasi pengenalan tugas ini diselenggarakan dalam dua tahap, yakni : tahap I adalah orientasi pengenalan tugas secara klasikal dan dilaksanakan selama dua hari kerja, tahap ke II adalah orientasi pengenalan tugas lapangan (magang) yang dilaksanakan selama tujuh hari kerja.

Adapun peserta orientasi pengenalan tugas ini berjumlah 326 orang, dengan kategori CPNS formasi tahun 2021 berjumlah 65 orang, CPPPK guru tahap I tahun 2021 berjumlah 135 orang, CPPPK guru tahap II tahun 2021 berjumlah 126 orang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nias Arota Lase mengucapkan selamat kepada seluruh peserta orientasi pengenalan tugas yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS dan calon P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias. “Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan bagian dari ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, memiliki peran strategis sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan Nasional,” tegas Wakil Bupati Nias

Melalui kegiatan ini, Arota Lase menekankan kepada seluruh peserta bahwa pada tahun 2022 ini, Pemkab Nias telah ditetapkan sebagai Laboratorium Sistem Merit Rintisan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam penerapan manajemen sumber daya pemerintahan yang berbasis kinerja. “Saya mengharapkan komitmen penuh untuk mendukung suksesnya agenda ini, sejak dini seorang ASN harus dibekali dengan wawasan dan pengetahuan akan nilai dasar, sikap dan perilaku yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” ujar Arota.(adl/azw)

NIAS, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan orientasi pengenalan tugas tahap I dan II kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) Formasi Tahun 2021 yang digelar di Ruang Serba Guna, Lantai III Kantor Bupati Nias, Senin (20/6).

Kepala BKPSDM Kabupaten Efori Telaumbanua ST MSi dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini agar CPNS dan CPPPK memiliki wawasan serta pengetahuan tentang tugas, fungsi serta hak dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Selain itu mereka juga wajib memahami nilai dasar, sikap dan perilaku ASN, melatih disiplin, tanggungjawab dan ketaatan terhadap segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Efori.

Lebih lanjut disampaikan orientasi pengenalan tugas ini diselenggarakan dalam dua tahap, yakni : tahap I adalah orientasi pengenalan tugas secara klasikal dan dilaksanakan selama dua hari kerja, tahap ke II adalah orientasi pengenalan tugas lapangan (magang) yang dilaksanakan selama tujuh hari kerja.

Adapun peserta orientasi pengenalan tugas ini berjumlah 326 orang, dengan kategori CPNS formasi tahun 2021 berjumlah 65 orang, CPPPK guru tahap I tahun 2021 berjumlah 135 orang, CPPPK guru tahap II tahun 2021 berjumlah 126 orang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nias Arota Lase mengucapkan selamat kepada seluruh peserta orientasi pengenalan tugas yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS dan calon P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias. “Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan bagian dari ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, memiliki peran strategis sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan Nasional,” tegas Wakil Bupati Nias

Melalui kegiatan ini, Arota Lase menekankan kepada seluruh peserta bahwa pada tahun 2022 ini, Pemkab Nias telah ditetapkan sebagai Laboratorium Sistem Merit Rintisan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam penerapan manajemen sumber daya pemerintahan yang berbasis kinerja. “Saya mengharapkan komitmen penuh untuk mendukung suksesnya agenda ini, sejak dini seorang ASN harus dibekali dengan wawasan dan pengetahuan akan nilai dasar, sikap dan perilaku yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” ujar Arota.(adl/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/