28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kisruh Warek USU: Mahasiswa Jangan Resah

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS USU: Gedung Pusat Administrasi Kampus USU di Jalan Dr Mansyur Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
USU: Gedung Pusat Administrasi Kampus USU di Jalan Dr Mansyur Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara (MWA USU) menyatakan bahwa ijazah yang ditandatangani Penjabat (Pj) Rektor USU Prof Subhilhar PhD adalah sah. Selain itu MWA juga memperpanjang masa jabatan Pembantu Rektor USU periode 2010-2015 untuk paling lama sampai 31 Desember 2015 atas usulan Pj Rektor USU, pada rapat yang berlangsung 15 Juli 2015 kemarin.

Sekretaris MWA, Panusuna Pasaribu sahnya ijazah tersebut sebagaimana isi surat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia yang ditandatangani Mohammad Nasir tertanggal 7 Juli 2015 bernomor 126/M/VII/2015.

“Berdasarkan surat Menristek Dikti tersebut ditegaskan bahwa, ijazah yang ditandatangi oleh Prof Subhilhar selaku Pj Rektor USU  adalah sah dan berlaku,” ujarnya.

Terkait dengan jabatan para wakil rektor yang dianggap mengangkangi aturan pemerintah, dia kembali menegaskan bahwa hal itu juga sah dan dibenarkan sesuai aturan. Menurut dia, dengan berakhirnya masa jabatan wakil rektor, dekan dan para wakil dekan dilingkungan USU, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, dapat dijelaskan bahwa dalam Pasal 31 ayat (1) huruf l dan huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara, ditentukan Rektor memiliki tugas dan wewenang: a. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wakil Rektor; dan b. Mengangkat dan memberhentikan Dekan, Wakil Dekan, dan unit lain di lingkungan USU.

Dijelaskannya kalau rapat MWA tersebut  telah memutuskan, bahwa MWA akan memperpanjang masa jabatan pembantu Rektor USU periode 2010-2015 untuk paling lama sampai 31 Desember 2015. Sehubungan dengan hal itu, Pj Rektor USU akan segera mengusulkan calon untuk mengisi kekosongan jabatan pembantu rektor USU periode 2010-2015 secara tertulis kepada MWA.

“Dalam rapat MWA tersebut juga diputuskan bahwa Pj Rektor USU akan memperpanjang masa jabatan dekan dan wakil dekan, setelah melakukan konfirmasi terhadap pejabat yang bersangkutan terlebih dahulu,” ungkap Panusunan.

Mahasiswa tidak perlu resah

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS USU: Gedung Pusat Administrasi Kampus USU di Jalan Dr Mansyur Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
USU: Gedung Pusat Administrasi Kampus USU di Jalan Dr Mansyur Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara (MWA USU) menyatakan bahwa ijazah yang ditandatangani Penjabat (Pj) Rektor USU Prof Subhilhar PhD adalah sah. Selain itu MWA juga memperpanjang masa jabatan Pembantu Rektor USU periode 2010-2015 untuk paling lama sampai 31 Desember 2015 atas usulan Pj Rektor USU, pada rapat yang berlangsung 15 Juli 2015 kemarin.

Sekretaris MWA, Panusuna Pasaribu sahnya ijazah tersebut sebagaimana isi surat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia yang ditandatangani Mohammad Nasir tertanggal 7 Juli 2015 bernomor 126/M/VII/2015.

“Berdasarkan surat Menristek Dikti tersebut ditegaskan bahwa, ijazah yang ditandatangi oleh Prof Subhilhar selaku Pj Rektor USU  adalah sah dan berlaku,” ujarnya.

Terkait dengan jabatan para wakil rektor yang dianggap mengangkangi aturan pemerintah, dia kembali menegaskan bahwa hal itu juga sah dan dibenarkan sesuai aturan. Menurut dia, dengan berakhirnya masa jabatan wakil rektor, dekan dan para wakil dekan dilingkungan USU, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, dapat dijelaskan bahwa dalam Pasal 31 ayat (1) huruf l dan huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara, ditentukan Rektor memiliki tugas dan wewenang: a. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wakil Rektor; dan b. Mengangkat dan memberhentikan Dekan, Wakil Dekan, dan unit lain di lingkungan USU.

Dijelaskannya kalau rapat MWA tersebut  telah memutuskan, bahwa MWA akan memperpanjang masa jabatan pembantu Rektor USU periode 2010-2015 untuk paling lama sampai 31 Desember 2015. Sehubungan dengan hal itu, Pj Rektor USU akan segera mengusulkan calon untuk mengisi kekosongan jabatan pembantu rektor USU periode 2010-2015 secara tertulis kepada MWA.

“Dalam rapat MWA tersebut juga diputuskan bahwa Pj Rektor USU akan memperpanjang masa jabatan dekan dan wakil dekan, setelah melakukan konfirmasi terhadap pejabat yang bersangkutan terlebih dahulu,” ungkap Panusunan.

Mahasiswa tidak perlu resah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/