31.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Ikut Regulasi Pusat, Sumut Larang Mudik Mulai 6-17 Mei

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satgas Penanganan Covid-19 Sumut masih menunggu regulasi yang mengatur larangan mudik lebaran 2021 dari pemerintah pusat. Namun Pemerintah Provinsi Sumut pasti akan mengikuti regulasi pusat, yang melarang mudik mulai 6-17 Mei 2021.

MUDIK: Calon penumpang menunggu di Sasiun Besar KA Kota Medan, bersiap mudik Lebaran, beberapa waktu lalu. Tahun ini, pemerintah melarang mudik mulai 6-17 Mei 2021.

“Memang belum ada surat edaran regulasi yang menyatakan itu (larangan mudik). Tapi yang jelas, Sumut ikut pemerintah pusat,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Selasa (6/4)n

Untuk itu, Aris mengimbau agar warga Sumut mengikuti imbauan pemerintah terkait larangan mudik, untuk kebaikan bersama. “Selain untuk kebaikan bersama, juga agar pandemi Covid-19 cepat selesai,” ujarnya.

Diketahui, larangan mudik lebaran berlaku selama 10 hari lebih, mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Meski demikian, pemerintah tetap memberlakukan tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama.

Sebelum tanggal larangan mudik efektif berlaku, masyarakat diminta tidak berpergian. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi.

Kata Aris, hingga kini angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumut sebanyak 27.772 orang. Angka ini setelah bertambah 77 kasus baru yang diperoleh dari 5 kabupaten/kota, yakni Medan 47 orang, Deliserdang 18 orang, Batu Bara 9 orang, Labuhanbatu Utara 2 orang, dan Karo 1 orang.

Sedangkan angka kesembuhan pasien Covid-19 kini jumlahnya 24.472 orang, setelah bertambah 74 kasus baru dari 9 kabupaten/kota. Sementara angka kematian mencapai 924 orang, bertambah 5 kasus baru dari Medan. “Angka penderita aktif Covid-19 di Sumut berjumlah 2.376 orang, baik isolasi di rumah sakit maupun secara mandiri,” pungkasnya.

Dishub Sumut Segera Rapat

Terkait larangan mudik ini, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dalam waktu dekat akan mulai melakukan persiapan. Dishub Sumut akan menggelar rapat dengan instansi terkait maupun pemerintah daerah yang umumnya menjadi tujuan para pemudik ketika memasuki waktu lebaran.

“Teknisnya masih akan dibicarakan dengan instansi terkait dan daerah tujuan mudik,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sumut, Darwin Purba menjawab wartawan, Selasa (6/4).

Pihaknya juga mengakui, secara resmi belum ada menerima petunjuk teknis sekaitan larangan mudik lebaran tahun ini. “Iya belum, kami juga masih menunggu juknis dari Kementerian Perhubungan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah resmi melarang kegiatan mudik lebaran 2021 bagi seluruh elemen masyarakat.

Larangan mudik itu berlaku pada 6-17 Maret 2021, serta sebelum atau sesudah waktu tersebut. Kebijakan itu diambil, setelah melihat masih tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir, Jumat (26/3) lalu.

Selama periode larangan mudik berlaku, pemerintah juga mengimbau agar warga tidak bepergian keluar rumah apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak.

Bagi ASN atau pegawai dengan keperluan dinas dapat melakukan perjalanan dengan menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak dapat menggunakan surat keterangan dari kepala desa. Selama larangan mudik, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos pada awal Mei.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan di lintas batas, secara teknis larangan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), TNI/Polri, bersama dengan Satgas Covid-19.

Polisi akan memutarbalikkan kendaraan yang melintas di beberapa titik perbatasan selama libur mudik Idul Fitri 2021 mendatang. Setidaknya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Lampung hingga Bali.

Senada, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebutkan, silaturahmi untuk bertemu dengan keluarga merupakan hak bagi setiap orang. Namun situasi pandemi Covid-19 yang belum juga mereda, membuat masyarakat kembali diminta harus menunda agenda pulang kampung pada Lebaran tahun ini.

“Lebaran itu memang hak orang untuk berjumpa keluarganya. Tetapi dalam kondisi seperti ini, itu memang harus kita hentikan dulu. Demi kesehatan rakyat yang kita cintai ini,” terangnya.

Saat ini, upaya pemerintah untuk menghentikan penyebaran virus Corona, yakni dengan cara mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5 M; mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas diri.

Selain itu, pemerintah kini tengah gencar melakukan vaksinasi sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

Ziarah Kubur Boleh, tapi Dibatasi

Mengenai tradisi umat Islam melakukan ziarah kubur menjelang puasa ramadan, Jubir Satgas Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan, mengatakan masyarakat tetap diperbolehkan melakukannya di tengah pandemi Covid-19. Tetapi, perlu melihat situasi yang terjadi saat ini.

“Ziarah kubur sebelum bulan puasa memang sudah menjadi rutinitas. Tapi harus memperhatikan tata cara saat pandemi ini,” ujarnya melalui sambungan seluler, Selasa (6/4).

Menurut Mardohar, ziarah kubur jelang ramadan saat pandemi tentunya perlu dibatasi. Jangan sampai menimbulkan kerumunan orang. “Jangan pula seluruh keluarga berkerumun di situ. Misalnya, dalam satu keluarga ada 10 orang. Nah, pagi orang tua yang pergi duluan. Siang hari atau sore, giliran anak-anaknya. Jangan semuanya pergi sekaligus, tapi bergantian,” ungkap dia.

Di samping itu, masyarakat yang pergi berziarah harus tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa hand sanitizer untuk cuci tangan serta menjaga jarak. “Protokol kesehatan mutlak harus dipatuhi. Kalau bisa waktu berziarah jangan terlalu lama,” sambung Mardohar.

Kata dia, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, tradisi ziarah ini tentunya diharapkan tidak akan menjadi klaster baru penularan Covid-19. “Jangan sampai rutinitas ziarah menjadi klaster baru,” tukasnya. (ris/prn/cnbc)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satgas Penanganan Covid-19 Sumut masih menunggu regulasi yang mengatur larangan mudik lebaran 2021 dari pemerintah pusat. Namun Pemerintah Provinsi Sumut pasti akan mengikuti regulasi pusat, yang melarang mudik mulai 6-17 Mei 2021.

MUDIK: Calon penumpang menunggu di Sasiun Besar KA Kota Medan, bersiap mudik Lebaran, beberapa waktu lalu. Tahun ini, pemerintah melarang mudik mulai 6-17 Mei 2021.

“Memang belum ada surat edaran regulasi yang menyatakan itu (larangan mudik). Tapi yang jelas, Sumut ikut pemerintah pusat,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Selasa (6/4)n

Untuk itu, Aris mengimbau agar warga Sumut mengikuti imbauan pemerintah terkait larangan mudik, untuk kebaikan bersama. “Selain untuk kebaikan bersama, juga agar pandemi Covid-19 cepat selesai,” ujarnya.

Diketahui, larangan mudik lebaran berlaku selama 10 hari lebih, mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Meski demikian, pemerintah tetap memberlakukan tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama.

Sebelum tanggal larangan mudik efektif berlaku, masyarakat diminta tidak berpergian. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi.

Kata Aris, hingga kini angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumut sebanyak 27.772 orang. Angka ini setelah bertambah 77 kasus baru yang diperoleh dari 5 kabupaten/kota, yakni Medan 47 orang, Deliserdang 18 orang, Batu Bara 9 orang, Labuhanbatu Utara 2 orang, dan Karo 1 orang.

Sedangkan angka kesembuhan pasien Covid-19 kini jumlahnya 24.472 orang, setelah bertambah 74 kasus baru dari 9 kabupaten/kota. Sementara angka kematian mencapai 924 orang, bertambah 5 kasus baru dari Medan. “Angka penderita aktif Covid-19 di Sumut berjumlah 2.376 orang, baik isolasi di rumah sakit maupun secara mandiri,” pungkasnya.

Dishub Sumut Segera Rapat

Terkait larangan mudik ini, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dalam waktu dekat akan mulai melakukan persiapan. Dishub Sumut akan menggelar rapat dengan instansi terkait maupun pemerintah daerah yang umumnya menjadi tujuan para pemudik ketika memasuki waktu lebaran.

“Teknisnya masih akan dibicarakan dengan instansi terkait dan daerah tujuan mudik,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sumut, Darwin Purba menjawab wartawan, Selasa (6/4).

Pihaknya juga mengakui, secara resmi belum ada menerima petunjuk teknis sekaitan larangan mudik lebaran tahun ini. “Iya belum, kami juga masih menunggu juknis dari Kementerian Perhubungan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah resmi melarang kegiatan mudik lebaran 2021 bagi seluruh elemen masyarakat.

Larangan mudik itu berlaku pada 6-17 Maret 2021, serta sebelum atau sesudah waktu tersebut. Kebijakan itu diambil, setelah melihat masih tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir, Jumat (26/3) lalu.

Selama periode larangan mudik berlaku, pemerintah juga mengimbau agar warga tidak bepergian keluar rumah apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak.

Bagi ASN atau pegawai dengan keperluan dinas dapat melakukan perjalanan dengan menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak dapat menggunakan surat keterangan dari kepala desa. Selama larangan mudik, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos pada awal Mei.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan di lintas batas, secara teknis larangan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), TNI/Polri, bersama dengan Satgas Covid-19.

Polisi akan memutarbalikkan kendaraan yang melintas di beberapa titik perbatasan selama libur mudik Idul Fitri 2021 mendatang. Setidaknya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Lampung hingga Bali.

Senada, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebutkan, silaturahmi untuk bertemu dengan keluarga merupakan hak bagi setiap orang. Namun situasi pandemi Covid-19 yang belum juga mereda, membuat masyarakat kembali diminta harus menunda agenda pulang kampung pada Lebaran tahun ini.

“Lebaran itu memang hak orang untuk berjumpa keluarganya. Tetapi dalam kondisi seperti ini, itu memang harus kita hentikan dulu. Demi kesehatan rakyat yang kita cintai ini,” terangnya.

Saat ini, upaya pemerintah untuk menghentikan penyebaran virus Corona, yakni dengan cara mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5 M; mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas diri.

Selain itu, pemerintah kini tengah gencar melakukan vaksinasi sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

Ziarah Kubur Boleh, tapi Dibatasi

Mengenai tradisi umat Islam melakukan ziarah kubur menjelang puasa ramadan, Jubir Satgas Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan, mengatakan masyarakat tetap diperbolehkan melakukannya di tengah pandemi Covid-19. Tetapi, perlu melihat situasi yang terjadi saat ini.

“Ziarah kubur sebelum bulan puasa memang sudah menjadi rutinitas. Tapi harus memperhatikan tata cara saat pandemi ini,” ujarnya melalui sambungan seluler, Selasa (6/4).

Menurut Mardohar, ziarah kubur jelang ramadan saat pandemi tentunya perlu dibatasi. Jangan sampai menimbulkan kerumunan orang. “Jangan pula seluruh keluarga berkerumun di situ. Misalnya, dalam satu keluarga ada 10 orang. Nah, pagi orang tua yang pergi duluan. Siang hari atau sore, giliran anak-anaknya. Jangan semuanya pergi sekaligus, tapi bergantian,” ungkap dia.

Di samping itu, masyarakat yang pergi berziarah harus tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa hand sanitizer untuk cuci tangan serta menjaga jarak. “Protokol kesehatan mutlak harus dipatuhi. Kalau bisa waktu berziarah jangan terlalu lama,” sambung Mardohar.

Kata dia, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, tradisi ziarah ini tentunya diharapkan tidak akan menjadi klaster baru penularan Covid-19. “Jangan sampai rutinitas ziarah menjadi klaster baru,” tukasnya. (ris/prn/cnbc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/