MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima 33 berkas perkara pra peradilan (Prapid) sejak Januari hingga 14 Juli 2015 lalu. Dari jumlah tersebut, 15 berkas perkara belum diputus karena beberapa hal.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Nelson J Marbun menjelaskan, dari 33 berkas perkara yang dimohonkan tersebut, ada sebagian yang sudah disidangkan dan ada sebagian yang belum disidangkan. “Alasannya macam-macam, mulai dari penahanan, penangkapan ataupun barang bukti,” kata Nelson kepada wartawan, Kamis (23/7) siang.
Menurutnya, dari 33 berkas perkara tersebut masih ada 15 berkas perkara yang belum diputus karena berbagai kendala, misalnya belum ada pelaporan ke panitera pidana, karena secara administrasi belum selesai, pihak-pihaknya belum lengkap dan lain sebagainya.
Dikatakannya, dari berkas perkara yang sudah diputus, ada berbagai variasi putusan, yakni dikabulkan, dikabulkan sebagian, ditolak, dan ada juga yang gugur karena pemohon tidak hadir dua kali dalam persidangan secara berturut-turut.”Ada juga yang mencabut, sebanyak 5 berkas perkara, karena masih ada yang harus memperbaiki, misalnya berkas atau pihaknya kurang lengkap dan seterusnya, dan berkas itu dicabut oleh pemohon sendiri maupun melalui kuasa hukumnya,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat 8 berkas perkara yang ditolak dan 3 berkas perkara yang tidak dapat diterima putusannya karena kurang. Kemudian, sudah lewat waktu atau kadaluarsa yang mana dalam amar putusannya itu bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Perlu diketahui bahwa 33 berkas perkara itu di dalamnya merupakan kasus pidana umum maupun dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.
Dalam catatan Sumut Pos, 33 berkas pra peradilan, terdapat dua berkas pra peradilan atas kasus korupsi dengan prihal penetapan tersangka. Kedua berkas, yakni kasus korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina Medan di Bank BRI Argo KCP Jalan S. Parman, Medan. Dengan tersangka Mantan Ketua Kopkar, OK Khaidir Aswan.
Namun, permohonan Khaidiri Aswan dalam prapid atas penetapan tersangka dari termohon Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) selaku penyidik kasus ini, ditolak oleh Majelish Hakim PN Medan, beberapa waktu lalu.
Dan, yang kedua, Prapid yang diajukan oleh Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu, terhadap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp3 miliar tahun 2006. Tapi, proses sidang sedang berjalan saat ini di PN Medan.(gus/ila)