29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Sekda Terima TPP Rp80 Juta, Kadis Rp40 Juta

Namun, pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda mengaku pesimis kebijakan itu serta merta akan menghilangkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkup Pemko Medan.

“Prinsipnya, manusia termasuk aparatur ada sifat serakahnya. Tidak ada berkecukupan dan selalu saja mencari peluang untuk memperkaya diri sendiri,” kata Elfenda Ananda kepada Sumut Pos, tadi malam.

Sebenarnya menurut Elfenda, TPP sudah diatur dalam ketentuan. Cuma, masih saja ada celah yang lain dimanfaatkan aparatur pemerintah baik eselon maupun noneselon. “TPP juga ada kriterianya berdasarkan prestasi. Cuma, sulit bagi masyarakat untuk menilai dari dalam. Cuma auditor yang bisa memeriksa apakah berprestasi atau tidak. Ukuran masyarakat hanya bisa dilihat dari luar dan saat dirasakan,” katanya.

Mantan Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut ini menyebut, kalau tidak ada sistem yang ketat terhadap pos belanja yang lain serta sistem yang transparan efisien dan akuntabel serta pengawasan yang ketat, pesimis rasanya upaya tersebut berhasil menghilangkan praktek KKN. “Kita berharap disiapkan sistem itu dulu, baru TPP dilaksanakan. Jangan lupa, komitmen kepala daerah menjadi penting untuk menekan praktik korupsi,” tegasnya.

Anggota Badan Anggaran DPRD Medan, Andi Lumbangaol mengaku, pihaknya belum ada melakukan pembahasan terkait kenaikan TPP dimaksud. “Yang ada kami bahas bahas soal PP 18/2017 tentang hak keuangan DPRD. Apa mungkin belum diajukan, atau tidak perlu persetujuan DPRD,” katanya.

Politisi PKPI ini menilai positif kenaikan TPP pejabat Pemko Medan tersebut. “Ini bagus juga. Bisa meningkatkan kinerja mereka dan bisa menjadi motivasi sehingga para pejabat lebih fokus melaksanakan tugas, serta tidak menyimpang dari ketentuan perundangan berlaku. Agar kerja mereka lebih serius,” katanya. (prn/adz)

 

Kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN/PNS

  1. Eselon II A (sekretaris daerah) sebesar Rp80 juta.
  2. Eselon II B (kepala dinas) Rp40 juta.
  3. Eselon III A (kepala bagian, sekretaris dinas) Rp20 juta
  4. Eselon III B (kepala bidang dan camat) Rp10 juta
  5. Eselon IV A (Lurah, Kepala Seksi, Kepala UPT) Rp7 juta
  6. Eselon IV B (Sekretaris Lurah, Kepala Seksi di kelurahan) Rp5 juta
  7. Nonjabatan Golongan 4 senilai Rp3.6259.900
  8. Nonjabatan Golongan 3 senilai Rp3.250.000
  9. Nonjabatan Golongan 2 senilai Rp2.550.000
  10. Nonjabatan Golongan 1 senilai Rp2.550.000.

 

Namun, pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda mengaku pesimis kebijakan itu serta merta akan menghilangkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkup Pemko Medan.

“Prinsipnya, manusia termasuk aparatur ada sifat serakahnya. Tidak ada berkecukupan dan selalu saja mencari peluang untuk memperkaya diri sendiri,” kata Elfenda Ananda kepada Sumut Pos, tadi malam.

Sebenarnya menurut Elfenda, TPP sudah diatur dalam ketentuan. Cuma, masih saja ada celah yang lain dimanfaatkan aparatur pemerintah baik eselon maupun noneselon. “TPP juga ada kriterianya berdasarkan prestasi. Cuma, sulit bagi masyarakat untuk menilai dari dalam. Cuma auditor yang bisa memeriksa apakah berprestasi atau tidak. Ukuran masyarakat hanya bisa dilihat dari luar dan saat dirasakan,” katanya.

Mantan Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut ini menyebut, kalau tidak ada sistem yang ketat terhadap pos belanja yang lain serta sistem yang transparan efisien dan akuntabel serta pengawasan yang ketat, pesimis rasanya upaya tersebut berhasil menghilangkan praktek KKN. “Kita berharap disiapkan sistem itu dulu, baru TPP dilaksanakan. Jangan lupa, komitmen kepala daerah menjadi penting untuk menekan praktik korupsi,” tegasnya.

Anggota Badan Anggaran DPRD Medan, Andi Lumbangaol mengaku, pihaknya belum ada melakukan pembahasan terkait kenaikan TPP dimaksud. “Yang ada kami bahas bahas soal PP 18/2017 tentang hak keuangan DPRD. Apa mungkin belum diajukan, atau tidak perlu persetujuan DPRD,” katanya.

Politisi PKPI ini menilai positif kenaikan TPP pejabat Pemko Medan tersebut. “Ini bagus juga. Bisa meningkatkan kinerja mereka dan bisa menjadi motivasi sehingga para pejabat lebih fokus melaksanakan tugas, serta tidak menyimpang dari ketentuan perundangan berlaku. Agar kerja mereka lebih serius,” katanya. (prn/adz)

 

Kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN/PNS

  1. Eselon II A (sekretaris daerah) sebesar Rp80 juta.
  2. Eselon II B (kepala dinas) Rp40 juta.
  3. Eselon III A (kepala bagian, sekretaris dinas) Rp20 juta
  4. Eselon III B (kepala bidang dan camat) Rp10 juta
  5. Eselon IV A (Lurah, Kepala Seksi, Kepala UPT) Rp7 juta
  6. Eselon IV B (Sekretaris Lurah, Kepala Seksi di kelurahan) Rp5 juta
  7. Nonjabatan Golongan 4 senilai Rp3.6259.900
  8. Nonjabatan Golongan 3 senilai Rp3.250.000
  9. Nonjabatan Golongan 2 senilai Rp2.550.000
  10. Nonjabatan Golongan 1 senilai Rp2.550.000.

 

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/