25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Sekda Terima TPP Rp80 Juta, Kadis Rp40 Juta

Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri (kanan). Mulai Agustus mendatang, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) naik drastis, hampir 50 persen, termasuk di Pemko Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar gembira bagi segenap aparatur sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia termasuk Kota Medan. Pasalnya, mulai Agustus mendatang, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) naik drastis, hampir 50 persen. Kenaikan ini berdasarkan usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan pegawai, sehingga dapat menghilangkan terjadinya praktik korupsi.

Kepala Bagian Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan, kenaikan TPP bagi pejabat eselon dan pegawai ini berlaku seluruh Indonesia. “Perhitungannya akan diterima di Agustus,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (23/7).

Ia mengakui, khusus bagi pejabat eselon, baik II, III dan IV kenaikan TPP tersebut cukup signifikan. Dirincikan Irwan, untuk eselon II A (sekretaris daerah) menjadi sebesar Rp80 juta. Eselon II B (kepala dinas) Rp40 juta. Eselon III A (kepala bagian, sekretaris dinas) Rp20 juta, eselon III B (kepala seksi) Rp10 juta, eselon IV A (camat) Rp7 juta. Kemudian untuk eselon IV B sebesar Rp5 juta, nonjabatan Golongan 4 senilai Rp3.6259.900, Golongan 3 senilai Rp3.250.000, Golongan 2 senilai Rp2.550.000 dan Golongan 1 senilai Rp2.550.000.

“Dananya diperoleh dengan pergeseran dan penghilangan honor-honor kegiatan. Kecuali honor yang ada sesuai ketentuan. Umpama kegiatan pasar murah, timnya yang ikut rapat selama ini diberi honor. Padahal, itu merupakan tupoksi dinas terkait. Ini yang menurut KPK tidak diperlukan, makanya dialihkan ke TPP. Ini murni anjuran KPK,” jelasnya.

Sesuai aturan berlaku, kata dia, pemberian kepada honor memang tidak menyalahi aturan. Pasalnya selama ini hal tersebut tidak pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Inilah yang mau diubah KPK metodenya. Sebab selama ini eselon III yang banyak kebagian dibanding eselon II,” sebutnya.

Ia menambahkan, Pemprov Sumut sudah rampung dalam penerapan kenaikan TPP dimaksud. Sedangkan untuk Kota Medan, hal ini akan mulai diberlakukan pada Agustus 2017. Namun saat disinggung berapa persen kenaikan TPP bagi pejabat eselon Pemko ini, Irwan belum dapat merinci secara jelas. “Kebetulan datanya ada di kantor semua. Saya tidak ingat persis. Yang jelas signifikan,” katanya.

Pihaknya juga belum dapat mengungkapkan, berapa besaran anggaran yang ditampung untuk itu. Akan tetapi karena ini sifatnya hanya pergeseran, maka tidak ada diambil dari alokasi manapun. “Kenaikan TPP tidak serta merta mengurangi pos anggaran lain,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, Marah Husin Lubis mengakui adanya kenaikan TPP tersebut. Hanya saja dirinya tidak mengetahui berapa besaran yang akan ia terima pada bulan depan. “Ya sudah tahu (akan naik). Tapi berapa jumlah kenaikannya saya belum tahu. Tanyalah ke keuangan atau BKD,” ujarnya.

Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri (kanan). Mulai Agustus mendatang, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) naik drastis, hampir 50 persen, termasuk di Pemko Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar gembira bagi segenap aparatur sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia termasuk Kota Medan. Pasalnya, mulai Agustus mendatang, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) naik drastis, hampir 50 persen. Kenaikan ini berdasarkan usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan pegawai, sehingga dapat menghilangkan terjadinya praktik korupsi.

Kepala Bagian Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan, kenaikan TPP bagi pejabat eselon dan pegawai ini berlaku seluruh Indonesia. “Perhitungannya akan diterima di Agustus,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (23/7).

Ia mengakui, khusus bagi pejabat eselon, baik II, III dan IV kenaikan TPP tersebut cukup signifikan. Dirincikan Irwan, untuk eselon II A (sekretaris daerah) menjadi sebesar Rp80 juta. Eselon II B (kepala dinas) Rp40 juta. Eselon III A (kepala bagian, sekretaris dinas) Rp20 juta, eselon III B (kepala seksi) Rp10 juta, eselon IV A (camat) Rp7 juta. Kemudian untuk eselon IV B sebesar Rp5 juta, nonjabatan Golongan 4 senilai Rp3.6259.900, Golongan 3 senilai Rp3.250.000, Golongan 2 senilai Rp2.550.000 dan Golongan 1 senilai Rp2.550.000.

“Dananya diperoleh dengan pergeseran dan penghilangan honor-honor kegiatan. Kecuali honor yang ada sesuai ketentuan. Umpama kegiatan pasar murah, timnya yang ikut rapat selama ini diberi honor. Padahal, itu merupakan tupoksi dinas terkait. Ini yang menurut KPK tidak diperlukan, makanya dialihkan ke TPP. Ini murni anjuran KPK,” jelasnya.

Sesuai aturan berlaku, kata dia, pemberian kepada honor memang tidak menyalahi aturan. Pasalnya selama ini hal tersebut tidak pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Inilah yang mau diubah KPK metodenya. Sebab selama ini eselon III yang banyak kebagian dibanding eselon II,” sebutnya.

Ia menambahkan, Pemprov Sumut sudah rampung dalam penerapan kenaikan TPP dimaksud. Sedangkan untuk Kota Medan, hal ini akan mulai diberlakukan pada Agustus 2017. Namun saat disinggung berapa persen kenaikan TPP bagi pejabat eselon Pemko ini, Irwan belum dapat merinci secara jelas. “Kebetulan datanya ada di kantor semua. Saya tidak ingat persis. Yang jelas signifikan,” katanya.

Pihaknya juga belum dapat mengungkapkan, berapa besaran anggaran yang ditampung untuk itu. Akan tetapi karena ini sifatnya hanya pergeseran, maka tidak ada diambil dari alokasi manapun. “Kenaikan TPP tidak serta merta mengurangi pos anggaran lain,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, Marah Husin Lubis mengakui adanya kenaikan TPP tersebut. Hanya saja dirinya tidak mengetahui berapa besaran yang akan ia terima pada bulan depan. “Ya sudah tahu (akan naik). Tapi berapa jumlah kenaikannya saya belum tahu. Tanyalah ke keuangan atau BKD,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/