Selanjutnya, Paulus mengatakan, pada Jumat (20/7) sekira pukul 15.35 WIB penangkapan juga dilakukan terhadap MR (38), warga Jalan Iskandar Muda Banda Aceh, di Jalan Ngumban Surbakti Pasar 8, Kecamatan Medan Selayang. Dari MR ditemukan 5 kg sabu yang juga dibungkus dengan plastik teh Guan Ying Wang. “Dari keterangan M dan DN, didapati informasi bahwa D alias I akan menyerahkan sabu kepada pemesan lainnya. Setelah dilakukan pemantauan, D alias I diketahui menjumpai MR atas suruhan F (DPO). Namun saat MR ditangkap, D alias I terlebih dahulu meninggalkan lokasi,” terangnya.
Kemudian sambung Paulus, pada Sabtu (21/7) sekira pukul 02.35 WIB Polisi kembali melakukan penangkapan di Jalan Arteri Kualanamu, Deliserdang. Akan tetapi, karena tersangka AR (52) dan D alias I (31) berusaha kabur dengan menggunakan mobil serta melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api, keduanya pun tewas ditembak.”Dari keduanya juga di dapati sebanyak 2 kg narkotika jenis sabu,” ujar Kapolda.
Selain itu, tutur Paulus, sebelumnya pada Kamis (19/7) sekira pukul 17.00 WIB, polisi juga menangkap JJ (61) warga Jalan Abadi, Tanjung Rejo Medan Sunggal, I (42) warga Jalan Perjuangan Gang Bersatu, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, dan DS (28) warga Jalan Setiabudi Gang Teratai, Tanjung Rejo Medan Sunggal di Jalan Setiabudi Gang Kamboja Perumahan Permata, Kecamatan Medan Sunggal. Dari ketiganya di dapati 1 kg sabu yang dibungkus dengan teh warna hijau.
“Saat dilakukan pengembangan terhadap bandarnya B (DPO) di seputaran kampung keling, JJ dan I berusaha melarikan diri, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di kaki setelah diberi tembakan peringatan 3 kali ke udara,” sebutnya.
Berikutnya, pada Sabtu (21/7) sekira pukul 18.59 WIB, penangkapan juga dilakukan terhadap MMS (47) warga Dusun Sono, Desa Lalang, Batubara di restoran A&W Jalan AH Nasution, Medan Johor. Darinya didapati sebanyak 5 kg sabu yang dibungkus teh Guan Ying Wang. “Saat dilakukan pengembangan menuju Batubara, MMS berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan tembakan dibagian kaki. Selain itu berdasarkan keterangannya, bahwa yang bersangkutan akan mengantarkan sabu itu ke calon penerima di Medan. Tersangka mengantarkan atas suruhan R (DPO) yang berada di Malaysia, yang sebelumnya dijemput oleh A (DPO) diperairan Kuala Tanjung, Batubara,” terangnya.
Terakhir, tambah Paulus, pada Minggu (22/7) sekira pukul 22.30 WIB, penangkapan dilakukan terhadap AN (48) warga Pasir Putih, Dusun Bambu, Kecamatan Medang Deras, Batubara di Jalan Acces Road, Sei Suka Batubara. Penangkapan terhadap AN atas pengembangan MMS karena AN berperan sebagai penjemput ke tengah laut. “Selanjutnya dari rumah MMS di Desa Lalang Dusun Mesjid, Batubara ditemukan sebanyak 2 kg sabu dan 2 ribu butir ekstasi,” pungkasnya. (man)