30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

AD/ART KPUM Perlu Diteliti dan Dikaji Ulang

MEDAN-Jabatan yang dipegang Ferdinand Simangunsong sebagai Ketua Umum (Ketum) KPUM selama 40 tahun dinilai tidak logika. Setidaknya, kepengurusan dalam sebuah organisasi, badan usaha dan organisasi lainnya, masa kepemimpinan hanya dipegang selama lima tahun sekali.

Penilaian ini disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Sumatera Utara (USU) Mirza Nasution, ketika dimintai tanggapannya oleh Sumut Pos, Minggu (23/9). Ketua Umum  KPUM Ferdinand Simangunsong memang sudah menjabat hingga 40 tahun. “Meskinya, sebelum-sebelumnya ada yang mengawasi dan mempertanyakan hal itu, supaya tidak terjadi seperti ini,” tegas Mirza.

Tidak hanya itu, lanjut Mirza, semestinya harus ada pengawasan yang dilakukan terhadap kepengurusan Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), terutama dari para anggota koperasi serta para sopir angkutan tersebut, sehingga kepemimpinan yang ada tidak menjadi tirani.

Selain itu, juga dibutuhkan untuk melihat dan meneliti Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) dari koperasi KPUM. “Setiap organisasi pasti ada AD/ART nya. Coba dilihat, bagaimana isi dari AD/ART itu, khususnya mengenai pemilihan kepengurusan. Kalau diperbolehkan, ya tidak masalah. Tapi, jika tidak diperbolehkan, itu mesti dipertanyakan,” tambahnya lagi.

Namun, lanjut Mirza, aturan atau AD/ART KPUM jika membenarkan ketuanya bisa menjabat selama 40 tahun atau lebih, perlu direvisi dan dikaji ulang. “Ditilik lagi AD/ARTnya, bagaimana isinya. Bila perlu sebaiknya diperbaharui aturan jabatan sebagai Ketum KPUM.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengaku masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi, atas dugaan penggelapan uang senilai Rp8 miliar yang dilakukan T Ferdinan Simangunsong.

Kasubdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Rudi Rifani saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (23/9) mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini. “Masih kami dalami bukti-buktinya. Kami juga masih meminta keterangan dari saksi-saksi,” ujarnya.

Meski tidak menyebut kapan tanggal pastinya, Rudi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus ini “Belum ada perkembangan yang lain. Kami masih dalami saksi-saksi. Kami masih merampungkan kapan kasus ini akan digelar,” sebutnya.

Dikatakannya, pihaknya juga belum bisa memastikan kapan terlapor T Ferdinan Simangunsong akan mereka panggil. “Kalau itu pasti akan kami panggil untuk dimintai keterangannya. Tapi itu nanti, ‘kan gelar perkaranya saja belum. Yang pasti kami masih dalami kasus yang dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ini,” tegasnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, T Ferdinan Simangunsong dilaporkan oleh Halason Rajagukguk, warga Jl SM Raja, Kelurahan Sitirejo Kecamatan Medan Kota. Laporan itu dibuat pelapor di Bareskrim Mabes Polri, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda untuk penyelidikannya.

Dalam laporan itu, T Ferdinand disangkalkan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi No Pol : LP/553/VII/2012 Bareskrim tanggal 10 Juli yang diterima oleh Kepala Siaga Bareskrim Mabes AKP Purnomo Hadi.

Parlindungan Tamba SH, pengacara pelapor mengatakan, T Ferdinan Simangunsong dilaporkan kilennya atas kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi sejak 2007. Total kerugian anggota koperasi diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

Kasus bermula ketika para anggota KPUM dikutip biaya Rp2.000 per hari per mobil sebagai simpanan wajib. Alasan ketua umum KPUM, dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membangun kantor baru di Jln. Sisingamangaraja, pada Mei 2012. Tetapi hingga waktu ditentukan, tidak ada rencana pembangunan kantor baru, sehingga anggota koperasi mempertanyakan dana simpanan tersebut.

Namun, Ketua KPUM T Ferdinan Simangunsong tetap membantah kalau dirinya telah menggelapkan uang senilai Rp8 miliar yang berbentuk simpanan tersebut. Bahkan, Ferdinan mengaku siap bila dirinya dipanggil penyidik Ditreskrimum Poldasu untuk memberikan keterangan. (ari/mag12)

MEDAN-Jabatan yang dipegang Ferdinand Simangunsong sebagai Ketua Umum (Ketum) KPUM selama 40 tahun dinilai tidak logika. Setidaknya, kepengurusan dalam sebuah organisasi, badan usaha dan organisasi lainnya, masa kepemimpinan hanya dipegang selama lima tahun sekali.

Penilaian ini disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Sumatera Utara (USU) Mirza Nasution, ketika dimintai tanggapannya oleh Sumut Pos, Minggu (23/9). Ketua Umum  KPUM Ferdinand Simangunsong memang sudah menjabat hingga 40 tahun. “Meskinya, sebelum-sebelumnya ada yang mengawasi dan mempertanyakan hal itu, supaya tidak terjadi seperti ini,” tegas Mirza.

Tidak hanya itu, lanjut Mirza, semestinya harus ada pengawasan yang dilakukan terhadap kepengurusan Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), terutama dari para anggota koperasi serta para sopir angkutan tersebut, sehingga kepemimpinan yang ada tidak menjadi tirani.

Selain itu, juga dibutuhkan untuk melihat dan meneliti Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) dari koperasi KPUM. “Setiap organisasi pasti ada AD/ART nya. Coba dilihat, bagaimana isi dari AD/ART itu, khususnya mengenai pemilihan kepengurusan. Kalau diperbolehkan, ya tidak masalah. Tapi, jika tidak diperbolehkan, itu mesti dipertanyakan,” tambahnya lagi.

Namun, lanjut Mirza, aturan atau AD/ART KPUM jika membenarkan ketuanya bisa menjabat selama 40 tahun atau lebih, perlu direvisi dan dikaji ulang. “Ditilik lagi AD/ARTnya, bagaimana isinya. Bila perlu sebaiknya diperbaharui aturan jabatan sebagai Ketum KPUM.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengaku masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi, atas dugaan penggelapan uang senilai Rp8 miliar yang dilakukan T Ferdinan Simangunsong.

Kasubdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Rudi Rifani saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (23/9) mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini. “Masih kami dalami bukti-buktinya. Kami juga masih meminta keterangan dari saksi-saksi,” ujarnya.

Meski tidak menyebut kapan tanggal pastinya, Rudi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus ini “Belum ada perkembangan yang lain. Kami masih dalami saksi-saksi. Kami masih merampungkan kapan kasus ini akan digelar,” sebutnya.

Dikatakannya, pihaknya juga belum bisa memastikan kapan terlapor T Ferdinan Simangunsong akan mereka panggil. “Kalau itu pasti akan kami panggil untuk dimintai keterangannya. Tapi itu nanti, ‘kan gelar perkaranya saja belum. Yang pasti kami masih dalami kasus yang dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ini,” tegasnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, T Ferdinan Simangunsong dilaporkan oleh Halason Rajagukguk, warga Jl SM Raja, Kelurahan Sitirejo Kecamatan Medan Kota. Laporan itu dibuat pelapor di Bareskrim Mabes Polri, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda untuk penyelidikannya.

Dalam laporan itu, T Ferdinand disangkalkan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi No Pol : LP/553/VII/2012 Bareskrim tanggal 10 Juli yang diterima oleh Kepala Siaga Bareskrim Mabes AKP Purnomo Hadi.

Parlindungan Tamba SH, pengacara pelapor mengatakan, T Ferdinan Simangunsong dilaporkan kilennya atas kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi sejak 2007. Total kerugian anggota koperasi diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

Kasus bermula ketika para anggota KPUM dikutip biaya Rp2.000 per hari per mobil sebagai simpanan wajib. Alasan ketua umum KPUM, dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membangun kantor baru di Jln. Sisingamangaraja, pada Mei 2012. Tetapi hingga waktu ditentukan, tidak ada rencana pembangunan kantor baru, sehingga anggota koperasi mempertanyakan dana simpanan tersebut.

Namun, Ketua KPUM T Ferdinan Simangunsong tetap membantah kalau dirinya telah menggelapkan uang senilai Rp8 miliar yang berbentuk simpanan tersebut. Bahkan, Ferdinan mengaku siap bila dirinya dipanggil penyidik Ditreskrimum Poldasu untuk memberikan keterangan. (ari/mag12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/