26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Inspektorat dan Kejari Diminta Turun Tangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin diminta bersikap tegas mengenai kasus pungutan liar (pungli) di kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker). Pasalnya, apabila kejadian ini dibiarkan berlarut-larut, tindakan tidak terpuji ini akan terulang kembali di kemudian hari.

“Wali Kota Medan harus menginstruksikan kepada Inspektorat untuk menelusuri kebenaran praktik pungli di Dinsosnaker,” tegas anggota DPRD Medan dari Partai Gerindra, Godfried Efendi Lubis, Selasa (23/9).

Apalagi, korban yang merasakan langsung tindakan oknumn
di Dinsosnaker itu sudah melaporkan hal tersebut kepada anggota anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Disebutkannya, temuan pungli sebesar Rp50 ribu oleh Wali Kota Medan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membuat jabatan Kepala Dinas dicopot harusnya juga diberlakukan kepada Kadinsosnaker Kota Medan.

“Itu hanya Rp50 ribu, sedangkan pungli di Dinsosnker sebesar Rp400 ribu per orang. Harusnya sanksi yang diberikan Wali Kota kepada Kepala Dinasnya tentu harus lebih berat,” jelasnya.

Bukan itu saja, Godfried juga meminta Kejari Medan turun tangan menyikapi persoalan ini. “Karena, pungli termasuk masalah tindak pidana,” ujarnya.

Sementara, menyikapi praktik pungli uang transport pendamping keluarga harapan (PKH) di Dinsosnaker, Pengamat Anggaran di Kota Medan, Elfenda Ananda mengatakan praktik pungli di Pemko Medan merupakan cerita lama yang akan terus berulang. Ia meyakini, hal tersebut akan terjadi karena tidak adanya tindakan tegas dari Wali Kota kepada pelaku pungli.

“Tidak ada efek jera kepada pelaku, maka kejadian ini akan terus berulang,” sesalnya.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, kata dia, dalam berbagai kesempatan selalu menggaungkan tahun 2014 sebagai tahun pelayanan kepada masyarakat. Namun apa yang terjadi, praktik pungli tetap saja ada, sehingga wacana tahun pelayanan itu hanya isapan jempol semata.

“Masyarakat Kota Medan berharap banyak kepada wali kota untuk memberantas praktik pungli, tentu itu dapat dilalukan dengan tindakan tegas,” tandasnya.

Ditemui terpisah, Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan instruksi ataupun pemberitahuan apapun mengenai kasus pungli di Dinsosnaker.

Tentu pemeriksaan yang akan dilakukan Inspektorat harus berdasarkan pengaduan, “Lebih bagus orang yang merasa dipungli membuat laporan tertulis kepada Inspektorat, sehingga dapat dijadikan dasar untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Farid menyebutkan, pihaknya masih menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Karena, ia takut kejadian ini hanya didasari atas suka dan tidak suka.

“Kalau memang orang yang merasa dipungli sudah melapor ke anggota dewan, maka anggota dewan harusnya bisa menyurati inspektorat, setelah itu tentu kita akan terjun untuk melakukan pemeriksaan,” terangnya.

Akan tetapi, ia tetap akan mengkomunikasikan atau mengkonfirmasi langsung kepada Kadinsosnaker, Armansyah Lubis tentang potongan uang transport pendamping keluarga harapan (PKH) ini.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang pendamping PKH di Kecamatan Medan Perjuangan, Irfan mengadukan tindakan pemotongan uang transport sebesar Rp 400 ribu tanpa ada alasan jelas.

“Pendamping PKH ada 100 orang, kalau Rp400 ribu dikali 100 jumlahnya sudah Rp40 juta,” katanya.

Sebelumnya, ia mengaku Dinsosnaker juga melakukan pemotongan uang transport pendamping PKH sebesar Rp50 ribu setiap bulan.

Sementara itu, Kadinsosnaker Kota Medann Armansyah Lubis belum dapat memberikan klarifikasi mengenai pemotongan uang transport pendamping PKH.(dik/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin diminta bersikap tegas mengenai kasus pungutan liar (pungli) di kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker). Pasalnya, apabila kejadian ini dibiarkan berlarut-larut, tindakan tidak terpuji ini akan terulang kembali di kemudian hari.

“Wali Kota Medan harus menginstruksikan kepada Inspektorat untuk menelusuri kebenaran praktik pungli di Dinsosnaker,” tegas anggota DPRD Medan dari Partai Gerindra, Godfried Efendi Lubis, Selasa (23/9).

Apalagi, korban yang merasakan langsung tindakan oknumn
di Dinsosnaker itu sudah melaporkan hal tersebut kepada anggota anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Disebutkannya, temuan pungli sebesar Rp50 ribu oleh Wali Kota Medan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membuat jabatan Kepala Dinas dicopot harusnya juga diberlakukan kepada Kadinsosnaker Kota Medan.

“Itu hanya Rp50 ribu, sedangkan pungli di Dinsosnker sebesar Rp400 ribu per orang. Harusnya sanksi yang diberikan Wali Kota kepada Kepala Dinasnya tentu harus lebih berat,” jelasnya.

Bukan itu saja, Godfried juga meminta Kejari Medan turun tangan menyikapi persoalan ini. “Karena, pungli termasuk masalah tindak pidana,” ujarnya.

Sementara, menyikapi praktik pungli uang transport pendamping keluarga harapan (PKH) di Dinsosnaker, Pengamat Anggaran di Kota Medan, Elfenda Ananda mengatakan praktik pungli di Pemko Medan merupakan cerita lama yang akan terus berulang. Ia meyakini, hal tersebut akan terjadi karena tidak adanya tindakan tegas dari Wali Kota kepada pelaku pungli.

“Tidak ada efek jera kepada pelaku, maka kejadian ini akan terus berulang,” sesalnya.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, kata dia, dalam berbagai kesempatan selalu menggaungkan tahun 2014 sebagai tahun pelayanan kepada masyarakat. Namun apa yang terjadi, praktik pungli tetap saja ada, sehingga wacana tahun pelayanan itu hanya isapan jempol semata.

“Masyarakat Kota Medan berharap banyak kepada wali kota untuk memberantas praktik pungli, tentu itu dapat dilalukan dengan tindakan tegas,” tandasnya.

Ditemui terpisah, Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan instruksi ataupun pemberitahuan apapun mengenai kasus pungli di Dinsosnaker.

Tentu pemeriksaan yang akan dilakukan Inspektorat harus berdasarkan pengaduan, “Lebih bagus orang yang merasa dipungli membuat laporan tertulis kepada Inspektorat, sehingga dapat dijadikan dasar untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Farid menyebutkan, pihaknya masih menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Karena, ia takut kejadian ini hanya didasari atas suka dan tidak suka.

“Kalau memang orang yang merasa dipungli sudah melapor ke anggota dewan, maka anggota dewan harusnya bisa menyurati inspektorat, setelah itu tentu kita akan terjun untuk melakukan pemeriksaan,” terangnya.

Akan tetapi, ia tetap akan mengkomunikasikan atau mengkonfirmasi langsung kepada Kadinsosnaker, Armansyah Lubis tentang potongan uang transport pendamping keluarga harapan (PKH) ini.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang pendamping PKH di Kecamatan Medan Perjuangan, Irfan mengadukan tindakan pemotongan uang transport sebesar Rp 400 ribu tanpa ada alasan jelas.

“Pendamping PKH ada 100 orang, kalau Rp400 ribu dikali 100 jumlahnya sudah Rp40 juta,” katanya.

Sebelumnya, ia mengaku Dinsosnaker juga melakukan pemotongan uang transport pendamping PKH sebesar Rp50 ribu setiap bulan.

Sementara itu, Kadinsosnaker Kota Medann Armansyah Lubis belum dapat memberikan klarifikasi mengenai pemotongan uang transport pendamping PKH.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/