Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut resmi menutup masa penerimaan rekening dana khusus kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2019, Minggu (23/9) petang. Seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan laporan dana awalnya. Jumlahnya pun bervariasi, mulai dari Rp0 (nol rupiah), hingga puluhan juta.
RKDK dan LADK merupakan syarat wajib yang mesti disertakan seluruh parpol kontestan Pemilu dan calon DPD kepada KPU, sebelum tahapan kampanye dimulai. Hal itu tertuang dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu dan juga PKPU No.24/2018 pasal 67 bahwa LADK merupakan kewajiban dalam Pemilu. Pembukaan RKDK paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Sedangkan periode pembukuan LADK dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup satu hari sebelum masa kampanye, yakni 23 September 2018.
“Pada prinsipnya semua parpol dan semua calon DPD telah menyerahkan LADK ke KPU Sumut sebelum pukul 18.00 WIB hari ini,” ungkap Kasubbag Hukum dan Teknis KPU Sumut, Maruli Pasaribu saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (23/9) malam.
Namun sayang, Maruli terkesan pelit informasi. Dia enggan memberikan rincian kedua laporan yang bersifat wajib itu saat diminta wartawan. Padahal, secara fisik laporan ada berita acara yang disampaikan dari parpol dan calon DPD kepada KPU Sumut. Maruli menegaskan, pihaknya tidak turut menginventarisir besaran RKDK maupun LADK yang disampaikan tersebut. “Besaran rekening awal masing-masing parpol dan DPD tidak ada diinventarisisir,” sambungnya.
Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Manahan Silitonga ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui perkembangan terbaru mengenai penyerahan RKDK dan LADK tersebut. “Saya di Jakarta pula ini, bos. Persiapan kami mau pelantikan besok (hari ini, Red). Nanti saya tanya ke Pak Maruli ya, kalau dapat aku share datanya,” katanya. Namun hingga berita ini diturunkan, Benget belum mengirim datanya ke wartawan Sumut Pos.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut resmi menutup masa penerimaan rekening dana khusus kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2019, Minggu (23/9) petang. Seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan laporan dana awalnya. Jumlahnya pun bervariasi, mulai dari Rp0 (nol rupiah), hingga puluhan juta.
RKDK dan LADK merupakan syarat wajib yang mesti disertakan seluruh parpol kontestan Pemilu dan calon DPD kepada KPU, sebelum tahapan kampanye dimulai. Hal itu tertuang dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu dan juga PKPU No.24/2018 pasal 67 bahwa LADK merupakan kewajiban dalam Pemilu. Pembukaan RKDK paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Sedangkan periode pembukuan LADK dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup satu hari sebelum masa kampanye, yakni 23 September 2018.
“Pada prinsipnya semua parpol dan semua calon DPD telah menyerahkan LADK ke KPU Sumut sebelum pukul 18.00 WIB hari ini,” ungkap Kasubbag Hukum dan Teknis KPU Sumut, Maruli Pasaribu saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (23/9) malam.
Namun sayang, Maruli terkesan pelit informasi. Dia enggan memberikan rincian kedua laporan yang bersifat wajib itu saat diminta wartawan. Padahal, secara fisik laporan ada berita acara yang disampaikan dari parpol dan calon DPD kepada KPU Sumut. Maruli menegaskan, pihaknya tidak turut menginventarisir besaran RKDK maupun LADK yang disampaikan tersebut. “Besaran rekening awal masing-masing parpol dan DPD tidak ada diinventarisisir,” sambungnya.
Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Manahan Silitonga ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui perkembangan terbaru mengenai penyerahan RKDK dan LADK tersebut. “Saya di Jakarta pula ini, bos. Persiapan kami mau pelantikan besok (hari ini, Red). Nanti saya tanya ke Pak Maruli ya, kalau dapat aku share datanya,” katanya. Namun hingga berita ini diturunkan, Benget belum mengirim datanya ke wartawan Sumut Pos.