25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Kejatisu Teliti Berkas Tahap Satu

OTT-Ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Berkas 2 tersangka pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Medan, dan seorang Gereral Manager (GM) Ayam Penyet Ria yang terjaring OTT Polda Sumut, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas tahap satu ketiga tersangka.“Info dari Tindak Pidana Khusus Kejatisu, BP ke 3 tersangka masih tahap I untuk penelitian oleh JPU. Jadi kita tunggu aja hasil penelitian JPU ya,” ujarnya.

Sumanggar melanjutkan, apabila dalam penelitian JPU dirasa masih ada kekurangan, maka Kejatisu akan mengembalikan berkas tersebut ke Polda Sumut.”Bila masih ada kekurangan, berkasnya akan dikembalikan untuk kemudian dilengkapi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Subdit III/Tipikor mengamankan dua pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, pada Sabtu (18/8) lalu. Dalam penangkapan yang dilakukan tersebut, selain dua pegawai UPT BP2RD Kota Medan, M Haris Hasibuan dan Daud Saringan, pihaknya juga mengamankan RC yang merupakan General Manager (GM) Ayam Penyet Ria.

“Keduanya merupakan pegawai honor. Dimana mereka melakukan pengutipan liar dengan mendatangi perusahaan Ayam Penyet Ria di Sun Plaza, kemudian melakukan negosiasi, supaya tidak melakukan wajib pajak yang seharusnya dibayarkan 10% dari pendapatannya,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan, Selasa (21/8).

Toga menjelaskan, perbuatan ini sudah dilakukan para tersangka untuk kali kedua dalam dua bulan. Harusnya dalam pembayaran tersebut, Negara dapat memperoleh pajak sebesar Rp31 juta, yang berasal dari setoran bulan Juni (dibayar Juli) Rp18 juta, dan kemudian bulan Juli (dibayar Agustus) sebesar Rp13 juta. Tapi tersangka tidak menyetornya ke Negara.

Sehingga mendapat bagian Rp8 juta (pembayaran pertama) dan Rp6 juta (pembayaran kedua), dengan total Rp14 juta masuk ke kantong pribadi petugas,” jelasnya. Dari jumlah tersebut, ujar Toga, Polda Sumut hanya mengamankan uang Rp6 juta dari pembayaran di bulan kedua, beserta sejumlah dokumen administrasi pajak dan handphone. Sedangkan uang Rp8 juta lagi sudah diterima oleh kedua pegawai honor UPT BP2RD tersebut. (man/ila)

OTT-Ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Berkas 2 tersangka pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Medan, dan seorang Gereral Manager (GM) Ayam Penyet Ria yang terjaring OTT Polda Sumut, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas tahap satu ketiga tersangka.“Info dari Tindak Pidana Khusus Kejatisu, BP ke 3 tersangka masih tahap I untuk penelitian oleh JPU. Jadi kita tunggu aja hasil penelitian JPU ya,” ujarnya.

Sumanggar melanjutkan, apabila dalam penelitian JPU dirasa masih ada kekurangan, maka Kejatisu akan mengembalikan berkas tersebut ke Polda Sumut.”Bila masih ada kekurangan, berkasnya akan dikembalikan untuk kemudian dilengkapi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Subdit III/Tipikor mengamankan dua pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, pada Sabtu (18/8) lalu. Dalam penangkapan yang dilakukan tersebut, selain dua pegawai UPT BP2RD Kota Medan, M Haris Hasibuan dan Daud Saringan, pihaknya juga mengamankan RC yang merupakan General Manager (GM) Ayam Penyet Ria.

“Keduanya merupakan pegawai honor. Dimana mereka melakukan pengutipan liar dengan mendatangi perusahaan Ayam Penyet Ria di Sun Plaza, kemudian melakukan negosiasi, supaya tidak melakukan wajib pajak yang seharusnya dibayarkan 10% dari pendapatannya,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan, Selasa (21/8).

Toga menjelaskan, perbuatan ini sudah dilakukan para tersangka untuk kali kedua dalam dua bulan. Harusnya dalam pembayaran tersebut, Negara dapat memperoleh pajak sebesar Rp31 juta, yang berasal dari setoran bulan Juni (dibayar Juli) Rp18 juta, dan kemudian bulan Juli (dibayar Agustus) sebesar Rp13 juta. Tapi tersangka tidak menyetornya ke Negara.

Sehingga mendapat bagian Rp8 juta (pembayaran pertama) dan Rp6 juta (pembayaran kedua), dengan total Rp14 juta masuk ke kantong pribadi petugas,” jelasnya. Dari jumlah tersebut, ujar Toga, Polda Sumut hanya mengamankan uang Rp6 juta dari pembayaran di bulan kedua, beserta sejumlah dokumen administrasi pajak dan handphone. Sedangkan uang Rp8 juta lagi sudah diterima oleh kedua pegawai honor UPT BP2RD tersebut. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/