27.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Satpol PP Warning Pengusaha Iklan

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan sudah menyusun jadwal pembongkaran kembali papan reklame liar dan bermasalah di Kota Medan. Dalam waktu dekat, kegiatan penegakan peraturan daerah itu akan dilakukan, dimana termasuk bakal menumbangkan papan reklame pada 13 ruas.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dalam rangka kegiatan pembongkaran papan reklame bermasalah di Kota Medan. Namun mengenai waktu pelaksanaan, ia belum bisa memberi jawaban pasti.

“Kalau mengenai waktunya, biasa akan kita lakukan dini hari atau siang. Tergantung dari situasi dan kondisinya. Jika titik yang mau dilakukan penertiban rawan kemacetan arus lalu lintas, kemungkinan kita lakukan dini hari,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (28/11).

Mantan Camat Medan Area ini bilang, pihaknya sudah beri peringatan melalui surat kepada pemilik papan reklame sebelum melancarkan aksi penegakan perda. Karenanya, sebelum papan reklame tersebut dibongkar oleh pihaknya, silahkan tumbangkan sendiri konstruksi mereka.

“Apalagi inikan menjelang akhir tahun, kita harus lakukan untuk realisasi serapan kegiatan yang telah kita rencanakan sebelumnya. Jadi giat pembongkaran papan reklame liar dan bermasalah ini akan terus kami lakukan, sesuai kewenangan yang kami miliki,” ujar Sofyan.

Sebelumnya, pembongkaran reklame liar dan bermasalah yang kembali dilanjutkan secara intens Satpol PP Kota Medan, mendapat apresiasi dan dukungan kuat dari kalangan legislatif. Sebagai instansi tunggal penegak peraturan daerah, Satpol PP diharap mampu menindak pendirian reklame pada zona terlarang yang belum tersentuh sampai sekarang.

“Kita apresiasi kinerja Satpol PP yang kembali melanjutkan pembongkaran papan reklame. Cuma maunya fokuslah jangan pula di luar 13 zona terlarang saja yang ditumbangkan,” kata Anggota Komisi A DPRD Medan Zulkarnaen Yusuf.

Ia menjelaskan, persoalan reklame liar ini sudah menjadi perhatian khusus semua kalangan di Kota Medan. Sebab dari sektor tersebut perolehan pendapatan asli daerah (PAD) sangat minim, sementara estetika kota rusak karenanya.

“Jadi tidak hanya kalangan dewan saja yang getol menyoroti pembongkaran semua papan reklame bermasalah di Kota Medan. Semua kalangan termasuk masyarakat juga sudah gerah atas ketidaktegasan Pemko menindak para pelanggar perda ini. Jadi penertiban seperti itu memang harus terus dilanjutkan,” katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebutkan, sampai sekarang masih ada terlihat papan reklame ilegal yang berdiri di 13 ruas terlarang. Ia pun pertanyakan komitmen dan keberanian Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, melalui instansi terkait terhadap hal tersebut.

“Malah ada yang sudah ditumbangkan hari ini misalnya, besok sudah ada tiang reklame baru. Inikan namanya sudah keterlaluan dan Pemko memang harus tegas agar wibawanya tidak hilang di mata masyarakat,” katanya. (prn/ila)

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan sudah menyusun jadwal pembongkaran kembali papan reklame liar dan bermasalah di Kota Medan. Dalam waktu dekat, kegiatan penegakan peraturan daerah itu akan dilakukan, dimana termasuk bakal menumbangkan papan reklame pada 13 ruas.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dalam rangka kegiatan pembongkaran papan reklame bermasalah di Kota Medan. Namun mengenai waktu pelaksanaan, ia belum bisa memberi jawaban pasti.

“Kalau mengenai waktunya, biasa akan kita lakukan dini hari atau siang. Tergantung dari situasi dan kondisinya. Jika titik yang mau dilakukan penertiban rawan kemacetan arus lalu lintas, kemungkinan kita lakukan dini hari,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (28/11).

Mantan Camat Medan Area ini bilang, pihaknya sudah beri peringatan melalui surat kepada pemilik papan reklame sebelum melancarkan aksi penegakan perda. Karenanya, sebelum papan reklame tersebut dibongkar oleh pihaknya, silahkan tumbangkan sendiri konstruksi mereka.

“Apalagi inikan menjelang akhir tahun, kita harus lakukan untuk realisasi serapan kegiatan yang telah kita rencanakan sebelumnya. Jadi giat pembongkaran papan reklame liar dan bermasalah ini akan terus kami lakukan, sesuai kewenangan yang kami miliki,” ujar Sofyan.

Sebelumnya, pembongkaran reklame liar dan bermasalah yang kembali dilanjutkan secara intens Satpol PP Kota Medan, mendapat apresiasi dan dukungan kuat dari kalangan legislatif. Sebagai instansi tunggal penegak peraturan daerah, Satpol PP diharap mampu menindak pendirian reklame pada zona terlarang yang belum tersentuh sampai sekarang.

“Kita apresiasi kinerja Satpol PP yang kembali melanjutkan pembongkaran papan reklame. Cuma maunya fokuslah jangan pula di luar 13 zona terlarang saja yang ditumbangkan,” kata Anggota Komisi A DPRD Medan Zulkarnaen Yusuf.

Ia menjelaskan, persoalan reklame liar ini sudah menjadi perhatian khusus semua kalangan di Kota Medan. Sebab dari sektor tersebut perolehan pendapatan asli daerah (PAD) sangat minim, sementara estetika kota rusak karenanya.

“Jadi tidak hanya kalangan dewan saja yang getol menyoroti pembongkaran semua papan reklame bermasalah di Kota Medan. Semua kalangan termasuk masyarakat juga sudah gerah atas ketidaktegasan Pemko menindak para pelanggar perda ini. Jadi penertiban seperti itu memang harus terus dilanjutkan,” katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebutkan, sampai sekarang masih ada terlihat papan reklame ilegal yang berdiri di 13 ruas terlarang. Ia pun pertanyakan komitmen dan keberanian Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, melalui instansi terkait terhadap hal tersebut.

“Malah ada yang sudah ditumbangkan hari ini misalnya, besok sudah ada tiang reklame baru. Inikan namanya sudah keterlaluan dan Pemko memang harus tegas agar wibawanya tidak hilang di mata masyarakat,” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/