25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Penertiban Disertartai Sanksi Tegas

istimewa/sumut pos
DIBONGKAR: Pos polisi di simpang Aksara dibongkar pada Sabtu (21/9).

Pemko Medan segera menertibkan kembali terminal dan pool-pool bus liar yang ada di Kota Medan. Sebab, keberadaannya seringkali menjadi penyebab kemacetan. Nantinya, penertiban akan disertai sanksi tegas untuk memberikan efek jera.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, penertiban yang akan dilakukan selain dalam rangka mengurai kemacetan juga untuk penataan kota. Pasalnya, selama ini bus Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kerap kali menaikkan dan menurunkan penumpang di pool-pool maupun terminal liar yang lokasinya berada di pinggir jalan.

“Meski telah dilakukan beberapa kali penertiban, namun pool-pool maupun terminal liar masih nekat beroperasi seperti di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Jalan Djamin Ginting dan Jalan Letda Sudjono. Untuk memberikan efek jera, maka penertiban yang akan dilakukan selanjutnya harus disertai dengan sanksi tegas. Tindakan tegas yang akan dilakukan ini telah mendapat dukungan penuh dari Kapolda Sumut,” katanya dalam Rapat Koordinasi Penertiban AKDP/AKAP dan Optimalisasi Penyelenggaraan Terminal Terpadu Amplas di Balai Kota, akhir pekan lalu.

Menurut Akhyar, umumnya pool-pool maupun terminal liar tidak memiliki izin. Jadi, pada penertiban nantinya tim yang diturunkan langsung melakukan pembongkaran. “Tindakan tegas ini kita lakukan sebagai upaya untuk mendorong mereka agar masuk dan membuka loket di dalam terminal resmi, baik itu Terminal Terpadu Amplas maupun Terminal Terpadu Pinang Baris,” ujarnya.

Sementara, Kabid Hukum Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memberikan dukungan penuh kepada Pemko Medan dalam melakukan penataan kota. Tidak hanya pool-pool mapun terminal liar, Kapolda Sumut juga siap mendukung penertiban papan reklame, bangunan liar serta pasar tumpah yang selama ini menjadi biang kemacetan di Kota Medan.”Polri pasti memberi dukungan penuh dalam menegakkan aturan. Dukungan itu dibuktikan dengan menurunkan personil setiap kali Pemko Medan melakukan penertiban,” kata Rony yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

Terkait dengan penertiban bangunan liar, lanjutnya, Kapolda Sumut juga menaruh perhatian besar. Sebagai bentuk dukungan terhadap penertiban bangunan liar terutama yang dibangun di atas trotoar, Kapolda Sumut ikut serta dan menyaksikan langsung pembongkaran bangunan Pos Lantas yang ada di atas trotoar.

“Pos Lantas saja sudah disetujui untuk dibongkar, apalagi bangunan liar lainnya yang ada di atas trotoar harus juga dibongkar. Untuk itu, kami minta Pemko Medan tidak ragu dalam membongkar seluruh bangunan liar yang ada di atas trotoar,” ujarnya.

Diutarakan dia, selain mengganggu masyarakat pengguna jalan, terutama pejalan kaki, kehadiran bangunan liar di atas trotoar sangat mengganggu estetika kota. “Teruskan pembongkaran, Polda Sumut siap membantu dan mengamankan” pungkasnya.

istimewa/sumut pos
DIBONGKAR: Pos polisi di simpang Aksara dibongkar pada Sabtu (21/9).

Pemko Medan segera menertibkan kembali terminal dan pool-pool bus liar yang ada di Kota Medan. Sebab, keberadaannya seringkali menjadi penyebab kemacetan. Nantinya, penertiban akan disertai sanksi tegas untuk memberikan efek jera.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, penertiban yang akan dilakukan selain dalam rangka mengurai kemacetan juga untuk penataan kota. Pasalnya, selama ini bus Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kerap kali menaikkan dan menurunkan penumpang di pool-pool maupun terminal liar yang lokasinya berada di pinggir jalan.

“Meski telah dilakukan beberapa kali penertiban, namun pool-pool maupun terminal liar masih nekat beroperasi seperti di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Jalan Djamin Ginting dan Jalan Letda Sudjono. Untuk memberikan efek jera, maka penertiban yang akan dilakukan selanjutnya harus disertai dengan sanksi tegas. Tindakan tegas yang akan dilakukan ini telah mendapat dukungan penuh dari Kapolda Sumut,” katanya dalam Rapat Koordinasi Penertiban AKDP/AKAP dan Optimalisasi Penyelenggaraan Terminal Terpadu Amplas di Balai Kota, akhir pekan lalu.

Menurut Akhyar, umumnya pool-pool maupun terminal liar tidak memiliki izin. Jadi, pada penertiban nantinya tim yang diturunkan langsung melakukan pembongkaran. “Tindakan tegas ini kita lakukan sebagai upaya untuk mendorong mereka agar masuk dan membuka loket di dalam terminal resmi, baik itu Terminal Terpadu Amplas maupun Terminal Terpadu Pinang Baris,” ujarnya.

Sementara, Kabid Hukum Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memberikan dukungan penuh kepada Pemko Medan dalam melakukan penataan kota. Tidak hanya pool-pool mapun terminal liar, Kapolda Sumut juga siap mendukung penertiban papan reklame, bangunan liar serta pasar tumpah yang selama ini menjadi biang kemacetan di Kota Medan.”Polri pasti memberi dukungan penuh dalam menegakkan aturan. Dukungan itu dibuktikan dengan menurunkan personil setiap kali Pemko Medan melakukan penertiban,” kata Rony yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

Terkait dengan penertiban bangunan liar, lanjutnya, Kapolda Sumut juga menaruh perhatian besar. Sebagai bentuk dukungan terhadap penertiban bangunan liar terutama yang dibangun di atas trotoar, Kapolda Sumut ikut serta dan menyaksikan langsung pembongkaran bangunan Pos Lantas yang ada di atas trotoar.

“Pos Lantas saja sudah disetujui untuk dibongkar, apalagi bangunan liar lainnya yang ada di atas trotoar harus juga dibongkar. Untuk itu, kami minta Pemko Medan tidak ragu dalam membongkar seluruh bangunan liar yang ada di atas trotoar,” ujarnya.

Diutarakan dia, selain mengganggu masyarakat pengguna jalan, terutama pejalan kaki, kehadiran bangunan liar di atas trotoar sangat mengganggu estetika kota. “Teruskan pembongkaran, Polda Sumut siap membantu dan mengamankan” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/