26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Mark Up Biaya Perjalanan Dinas, Lima Anggota DPRD Tapteng Tersangka

Kombes Tatan Dirsan Atmaja

MEDAN,SUMUTPOS.CO -Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan 5 anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) sebagai tersangka. Penetapan itu terkait kasus dugaan mark up atau fiktif biaya perjalanan dinas keluar daerah Tahun Anggaran (TA) 2016/2017.

“Ya, ada lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan mark up/fiktif perjalanan dinas, kerugian negara diperkirakan 655 juta rupiah,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan Jumat (21/9).

Kelima anggota dewan itu masing-masing berinisial, AR, SG, HN, JS dan JLS. Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp655.924.350.

Ia mengatakan, modus yang dilakukan kelima tersangka yaitu menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di mark up. Bill tersebut digunakan kelimanya sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

“Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado,” jelas Tatan.

Mantan Wakapolrestabes Medan itu mengatakan, rencananya tindak lanjut penyidik akan memanggil dan memeriksa kelima tersangka dalam waktu dekat.

“Kita imbau supaya kelima tersangka kooperatif dan menghadiri pemanggilan tersebut,” ujarnya.

Penyidik sudah menyita beberapa barang bukti. Antara lain, surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel dan buku registrasi.

“Kelima tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(dvs/ala)

Kombes Tatan Dirsan Atmaja

MEDAN,SUMUTPOS.CO -Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan 5 anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) sebagai tersangka. Penetapan itu terkait kasus dugaan mark up atau fiktif biaya perjalanan dinas keluar daerah Tahun Anggaran (TA) 2016/2017.

“Ya, ada lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan mark up/fiktif perjalanan dinas, kerugian negara diperkirakan 655 juta rupiah,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan Jumat (21/9).

Kelima anggota dewan itu masing-masing berinisial, AR, SG, HN, JS dan JLS. Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp655.924.350.

Ia mengatakan, modus yang dilakukan kelima tersangka yaitu menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di mark up. Bill tersebut digunakan kelimanya sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

“Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado,” jelas Tatan.

Mantan Wakapolrestabes Medan itu mengatakan, rencananya tindak lanjut penyidik akan memanggil dan memeriksa kelima tersangka dalam waktu dekat.

“Kita imbau supaya kelima tersangka kooperatif dan menghadiri pemanggilan tersebut,” ujarnya.

Penyidik sudah menyita beberapa barang bukti. Antara lain, surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel dan buku registrasi.

“Kelima tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/